Seperti yang telah diketahui bahwa BKN secara resmi mengeluarkan dan mengumumkan jadwal terbaru untuk para peserta seleksi PPPK guru tahun 2022, diketahui pasca sanggah diumumkan pada tanggal 14-16 April 2023 dan untuk tahap selanjutnya yaitu penetapan NI PPPK guru 2022.
Surat Edaran terbaru dari BKN mengatakan bahwa jadwal terbaru pengumuman pasca sanggah jatuh pada tanggal 14 sampai 16 April 2023, sementara itu untuk jadwal terbaru pengisian DRH dari tanggal 15 April sampai dengan 4 Mei 2023.
Begitu juga dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tahap penetapan NI PPPK guru 2022, yang akan dimulai dari tanggal 28 April sampai dengan 22 Mei 2023.
Pada saat ini, Surat Edaran (SE) terkait dengan usul penetapan NI PPPK yang akan dimulai pada tanggal 28 April juga telah dirilis BKN. SE dengan No 3512/B-MP.01.01/SD/D/2023 tentag usulan penetapan NI PPPK guru 2022 juga menjelaskan apa saja yang harus dilakukan oleh peserta pada saat usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Di dalam surat ini juga telah disertakan dokumen-dokumen yang wajib untuk dilengkapi oleh para peserta dan diunggah untuk menyelesaikan usul penetapan Nomor Induk PPPK 2022, antara lain yaitu sebagai berikut:
- Ijazah asli peserta yang telah dilegalisir dan akan digunakan sebagai dasar untuk melamar jabatan
- Sat set Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani
- Pasfoto terbaru dengan berpakaian formal dan berlatar belakang merah
- Transkrip nilai asli yang akan digunakan untuk melamar pada jabatan PPPK guru
- Surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa peserta PPPK guru memang benar-benar sehat secara jasmani dan rohani, dengan catatan dokter yang telah menerbitkan surat keterangan tersebut berstatus sebagai seorang PNS atau dapat juga sebagai dokter di unit pelayanan Kesehatan pemerintah
- Menyertakan Surat Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian Republik Indonesia
- Surat Keterangan yang menjelaskan bahwa peserta tidak sedang atau pernah mengonsumsi zat sejenis zat adiktif, NAPZA, termasuk juga precusor, psikotropika dan lain sebagainya. SK tersebut juga harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada lembaga berwenang di dalam hal pengujian narkotika atau zat adiktif dan sejenisnya
Halaman Selanjutnya
8. Surat pernyataan dengan 5 poin yang telah ditandatangani oleh peserta