Home / News

Selasa, 23 April 2024 - 05:38 WIB

15 Daerah Ini Sudah Cairkan TPG Triwulan I 2024, Cek Disini

Dibaca 8,159 kali

Kabar baik, pemberian sertifikasi atau TPG Triwulan I 2024 secara penuh sebagai bagian dari telah tersalurkan di 15 wilayah di Indonesia. Hal ini tentu menjadi semangat tambahan bagi para pendidik dalam menjalankan tugas mulia mereka, yaitu membimbing generasi penerus bangsa.

Tunjangan sertifikasi atau () ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para guru di seluruh negeri.

TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki sertifikat pendidik, aktif dalam mengajar, dan menunjukkan kinerja yang baik.

Pemerintah telah menetapkan pembayaran tambahan tunjangan sertifikasi penuh selama 1 bulan sebagai bagian dari THR dalam .

Bagi guru yang pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak menerima , mereka akan menerima tunjangan profesi guru sebesar 1 bulan.

Sementara bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan, mereka juga akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1 bulan.

, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Jika ada guru yang belum menerima, mereka akan menerima pembayaran setelah Hari Raya.

Baca Juga:  Pengisian DRH Seleksi PPPK Diperpanjang, Berikut Detailnya

Sri Mulyani juga menginformasikan bahwa sekitar 1,1 juta guru akan menerima tunjangan profesi guru sebagai bagian dari THR .

Berikut yang telah menerima pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG Triwulan I 2024, seperti yang disampaikan melalui kanal Youtube Budi Wijaya Guru:

  1. Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (tingkat SMA)
  2. Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur
  3. Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan
  4. Nias Barat
  5. Sulawesi Tenggara
  6. Maluku Tengah
  7. Kota Bekasi
  8. Sulawesi Barat
  9. Kabupaten Muara Enim
  10. Kabupaten Purwakarta
  11. Banjarmasin
  12. Kota Manado
  13. Purworejo
  14. Kutai Kartanegara
  15. Cianjur

Namun, tidak semua guru akan menerima tunjangan profesi guru sebesar 100 persen sebagai bagian dari THR 2024.

Guru yang telah bersertifikasi tidak akan mendapatkan THR jika sedang dalam cuti di luar tanggungan negara, atau dalam kondisi lainnya di mana mereka ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

Menariknya, pada bulan ini, para guru sertifikasi tidak hanya menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Semakin Sejahtera, Guru Non ASN Akan Terima Tunjangan Profesi Cukup Besar

News

Gaji PPPK Guru Belum Dibayarkan: Pemda Bertanggung Jawab!

News

7 Poin Hasil Audiensi Honorer Dengan KemenPAN-RB, Berikut Kabar Baik dan Kabar Buruk Honorer Tahun 2024
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Segera Resmi Disahkan! RPP Manajemen ASN 2024 Membawa Kabar Baik Untuk Seluruh Honorer di Indonesia

News

Penasaran Berapa Gaji Diplomat PNS di Kemenlu! Ini Dia

News

Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, Guru Honorer Harus Paham Ini

News

TKA SBMPTN Dihilangkan? Seriusan?

News

Cek Sekarang! Ini 2 Syarat Guru Honorer Tanpa Kebutuhan Bisa LULUS Seleksi PPPK Guru
Download Sertifikat Pendidikan Gratis