Kabar baik, pemberian tunjangan sertifikasi atau TPG Triwulan I 2024 secara penuh sebagai bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) telah tersalurkan di 15 wilayah di Indonesia. Hal ini tentu menjadi semangat tambahan bagi para pendidik dalam menjalankan tugas mulia mereka, yaitu membimbing generasi penerus bangsa.
Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para guru di seluruh negeri.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki sertifikat pendidik, aktif dalam mengajar, dan menunjukkan kinerja yang baik.
Pemerintah telah menetapkan pembayaran tambahan tunjangan sertifikasi penuh selama 1 bulan sebagai bagian dari THR dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024.
Bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak menerima tunjangan kinerja, mereka akan menerima tunjangan profesi guru sebesar 1 bulan.
Sementara bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan, mereka juga akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1 bulan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Jika ada guru yang belum menerima, mereka akan menerima pembayaran setelah Hari Raya.
Sri Mulyani juga menginformasikan bahwa sekitar 1,1 juta guru akan menerima tunjangan profesi guru sebagai bagian dari THR 2024.
Berikut daftar daerah yang telah menerima pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG Triwulan I 2024, seperti yang disampaikan melalui kanal Youtube Budi Wijaya Guru:
- Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (tingkat SMA)
- Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur
- Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan
- Nias Barat
- Sulawesi Tenggara
- Maluku Tengah
- Kota Bekasi
- Sulawesi Barat
- Kabupaten Muara Enim
- Kabupaten Purwakarta
- Banjarmasin
- Kota Manado
- Purworejo
- Kutai Kartanegara
- Cianjur
Namun, tidak semua guru akan menerima tunjangan profesi guru sebesar 100 persen sebagai bagian dari THR 2024.
Guru yang telah bersertifikasi tidak akan mendapatkan THR jika sedang dalam cuti di luar tanggungan negara, atau dalam kondisi lainnya di mana mereka ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
Menariknya, pada bulan ini, para guru sertifikasi tidak hanya menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)