Seleksi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 telah selesai dilaksanakan dan diumumkan pada awal Maret 2023 ini. Dalam pengumuman tersebut, lebih dari 250.300 guru yang telah lulus seleksi PPPK 2022 dan akan mendapat penempatan di berbagai daerah di Indonesia.
Kepala Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani, menyampaikan rasa terima kasih atas kesabaran para peserta seleksi dan memberikan ucapan selamat kepada para guru yang lulus seleksi.
Nunuk Suryani berharap bahwa berita baik ini akan mendorong semangat para guru untuk lebih berdedikasi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan di Indonesia. Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada Panselnas serta seluruh pihak yang telah membantu proses seleksi guru PPPK 2022 dari mulai proses pendaftaran hingga pengumuman.
“Saya turut berbahagia atas berita baik ini dan sekaligus mengucapkan selamat kepada lebih dari 250.300 guru yang lulus seleksi dan dapat penempatan. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ucapnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk segera melakukannya agar para guru dapat ditempatkan sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.
Setelah pengumuman seleksi, para pelamar yang merasa ada ketidakadilan dalam proses seleksi yang menyebabkan tidak lolos dalam seleksi atau tidak dapat mendapatkan penempatan, dapat mengajukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Tindakan tersebut sah dilakukan dan mendapatkan perlindungan hukum karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Dan jika akhirnya tetap tidak lolos setelah melakukan sanggahan, dan seluruh peserta yang belum bisa lolos dalam seleksi kali ini, dapat mengikuti proses seleksi PPPK Guru kembali di tahun 2023.
Berlanjut di Halaman Berikutnya