Kabar bahagia untuk para guru sertifikasi penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG. Kemdikbud dalam hal ini telah resmi mengesahkan tunjangan sertifikasi guru kategori tertentu naik hampir dua kali lipat. Pemberian tunjangan khusus untuk guru sertifikasi tersebut bukan hanya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) namun juga berlaku khusus untuk para guru sertifikasi yang berstatus sebagai non PNS.
Hal tersebut berdasarkan peraturan yang tertuang di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan No 18 tahun 2021. Dalam Persekjen tersebut, termuat di dalam hal juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi serta tunjangan khusus untuk para guru non PNS.
Diketahui jika pada sebelumnya juga ada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek dengan No 6 tahun 2020 yang mana telah membahas tentang penyaluran tunjangan khusus dan tunjangan profesi khusus untuk guru non PNS.
Akan tetapi, Persekjen Kemdikbud Ristek tersebut untuk saat ini telah tidak lagi berlaku, dan yang mana saat ini berlaku yakni Persekjen Kemdikbud Ristek dengan No 18 tahun 2021. Isi regulasi Persekjen Kemdikbud Ristek No 6 tahun 2020 menerangkan mengenai besaran TPG untuk guru bukan PNS yaitu sebagai berikut ini:
Khusus untuk guru yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang terdapat pada SK inpassing. Sedangkan untuk para guru yang belum mempunyai Surat Keputusan (SK) inpassing maka akan diberikan tunjangan profesi guru yaitu sebesar Rp 150.000 dalam setiap bulannya.
Usai pada tahun 2021 pihak pemerintah mengeluarkan peraturan yang baru, yang mana ada beberapa perubahan yang berkaitan dengan besaran tunjangan sertifikasi guru yang diberikan kepada para guru yang bukan PNS. Untuk besarannya sendiri yaitu sebagai berikut ini, diantaranya adalah:
Tenaga pendidik akan diberikan TPG setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan yang terdapat dalam SK inpassing untuk setiap bulan untuk yang sudah memiliki SK inpassing.
Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Membangun Kelas Masa Depan Melalui Teknologi dan Media Ajar dengan Bantuan Ai” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2728/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Para guru akan diberikan TPG sebesar Rp 1.500.000 dalam setiap bulannya untuk guru yang belum memiliki SK inpassing.
Sedangkan pada tahun 2023, para guru akan memperoleh beberapa tunjangan dalam meningkatkan kesejahteraan.
Setidaknya terdapat tujuh jenis tunjangan guru. Dibawah ini rinciannya.
1.Tunjangan Sertifikasi Guru PSND
Yang pertama yaitu dengan tunjangan sertifikasi guru PNSD. Jumlah besaran tunjangan tersebut telah diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019. Berdasarkan dari juknis tersebut, tenaga pendidik memperoleh tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan dengan metode pencairan tiga bulan maupun triwulan.
Gaji pokok untuk tenaga pendidik yang diatur dalam PP. Nomor 15 tahun 2019 yaitu sebagai berikut ini:
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 s/d Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 s/d Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 s/d Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 s/d Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 s/d Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 s/d Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 s/d Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 s/d Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 s/d Rp 5.901.200
Halaman Selanjutnya