Untuk di tahun 2022 dan seterusnya terdapat tunjangan khusus bagi guru PPPK yang diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 pada tahun 2021. Jumlah besarannya yakni 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing. Sementara untuk peraturan gajinya tertuang dalam Perpres No. 98 tahun 2020.
7. Tunjangan Khusus
Sebagaimana yang sudah diketahui jika tunjangan khusus yaitu berupa tunjangan yang diberikan kepada para guru sebagaimana kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi pada saat melaksanakan tugas di daerah khusus.
Atau kita sering menyebutnya dengan tunjangan untuk daerah terpencil.
Artinya jika terdapat guru yang bertugas di daerah yang dinyatakan daerah khusus maupun daerah terpencil atau juga daerah perbatasan, maka dapat jadi guru tersebut tergolong dalam penerima tunjangan khusus ini.
Untuk memperoleh tunjangan khusus, yang mengusulkan harus dari Dinas Pendidikan setempat. Daerah khusus dibagi berdasarkan dengan kondisi geografis yang mana meliputi:
- Daerah terpencil maupun terbelakang
- Sementara daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
- Daerah berbatasan dengan negara lainnya
- Daerah pulau terkecil maupun terluar
Untuk daerah yang dikategorikan sebagai salah satu daerah khusus diusulkan oleh Dinas Pendidikan, selanjutnya akan disetujui langsung oleh pihak pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
(RAW)