Home / News

Senin, 20 November 2023 - 09:08 WIB

Waspada! Gaji PNS Bulan Desember Terancam Tidak Dicairkan oleh UU ASN 2023, Berikut Alasannya

Dibaca 2,446 kali

UU ASN 2023 telah resmi berlaku sejak 31 Oktober 2023 lalu untuk menggantikan UU ASN 2014. UU baru ini membawa banyak perubahan dalam hal gaji PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Undang-undang baru ini akan menerapkan sistem single salary, yang akan menghapus perbedaan gaji pokok antara PNS dan PPPK, serta antara PNS di pusat dan daerah. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran para PNS akan gaji mereka di bulan desember nanti. Bagaimana bisa seperti itu, ya? Berikut kami paparkan alasan lengkapnya!

Alasan Gaji PNS Bulan Desember Terancam Tidak Dicairkan oleh UU ASN 2023

Sistem single salary belum bisa di terapkan secara langsung, karena membutuhkan peraturan pelaksanaan yang harus di susun oleh pemerintah dalam waktu satu tahun sejak UU ASN 2023 berlaku. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para PNS, terutama mereka di daerah daera terpencil.

Hal ini karena beredar informasi kalau gaji PNS bulan Desember 2023 akan terancam tidak dicairkan, karena belum ada kejelasan mengenai besaran dan mekanisme pembayarannya. Berikut adalah beberapa alasan mengapa gaji PNS bulan Desember 2023 berpotensi tidak dicairkan:

Belum Ada Peraturan Pemerintah (PP)

UU ASN 2023 mengatakan bahwa pemerintah harus menetapkan PP tentang single salary dalam waktu satu tahun sejak UU tersebut berlaku. Namun sampai saat ini, PP tentang single salary belum juga di terbitkan oleh pemerintah, padahal UU ASN 2023 sudah berlaku sejak 31 Oktober 2023.

Hal ini menimbulkan kebingungan bagi para PNS karena mereka tidak tahu berapa gaji yang akan mereka terima bulan Desember 2023, dan bagaimana cara mendapatkan gaji PNS tersebut.

Belum Ada Penyesuaian Anggaran

UU ASN 2023 juga mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan penyesuaian anggaran untuk single salary dalam waktu satu tahun sejak UU tersebut berlaku. Penyesuaian anggaran ini akan mengatur mengenai alokasi dan distribusi dana untuk membayar gaji PNS dan PPPK, yang berdasarkan pada kebutuhan dan prioritas pembangunan nasional.

Namun sampai saat ini, penyesuaian anggaran untuk single salary belum juga di lakukan oleh pemerintah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para PNS, karena mereka tidak tahu apakah dana untuk membayar gaji mereka bulan Desember 2023 sudah tersedia atau belum.

Halaman Selanjutnya

Belum Ada Sistem Manajemen ASN (SIM ASN)…

Share :

Baca Juga

News

Daftar Bimtek Gratis 40JP Karya Publikasi Ilmiah dan Inovatif Naik Pangkat

News

Akankah RUU Sisdiknas Jamin Tunjangan Profesi Guru Lebih Besar?

News

Cara Mengelola Project Profil Pelajar Pancasila

News

Ada Perubahan Regulasi Untuk Guru Sertifikasi Berkaitan Dengan Kenaikan Pangkat, Menjadi Lebih Mudah?

News

7 Peran Guru Profesional untuk Melahirkan Generasi Terdidik
Honorer

News

Ijazah Palsu Jokowi: Begini Tanggapan Keluarga & Almamater!
format ptk

News

Besok 20 Juni SNBT 2023 Diumumkan, Begini Cara Ceknya
jenis asesmen kurikulum merdeka

News

Guru Honorer Harus Memenuhi Syarat Umur Ini Agar Diangkat PNS