Menjadi seorang PNS atau PPPK yang digaji oleh pemerintah harus lebih waspada dalam bekerja dan berkelakuan dalam kesehariannya.
Karena ada kabar kurang mengenakkan, dimana para tenaga pendidik baik itu PPPK dan PNS harus lebih waspada terkait dengan tunjangan sertifikasi yang diberikan oleh pihak pemerintah.
Sebab, baru-baru ini ada kabar jika Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu yang sudah PNS dan PPPK harus mengembalikan tunjangan yang telah diterima. Kenapa bisa demikian? Simak penjelasan lengkapnya hanya di artikel kali ini.
Dimana berdasarkan dari data dan informasi yang didapat untuk pengembalian tunjangan sertifikasi yang harus dilakukan PNS serta PPPK ini sudah resmi disetujui oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim sejak dari tahun 2023 lalum
Aturan terkait dengan pengembalian tunjangan tersebut bahkan juga telah tercantum dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023 dan sudah resmi ditandatangani.
Sementara untuk tunjangan yang harus dikembalikan berdasarkan dari peraturan Mendikbud tersebut yaitu tidak hanya terdiri dari satu jenis tunjangan saja melainkan beberapa jenis tunjangan.
Seperti halnya tunjangan profesi, tunjangan khusus, sampai dengan tambahan penghasilan.
Tunjangan profesi, khusus, dan tambahan penghasilan tersebut memang diperuntukkan kepada seluruh guru ASN di daerah yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Syarat yang harus dipenuhi oleh para guru untuk memperoleh tunjangan sertifikasi maupun juga tambahan penghasilan tersebut tentu saja berbeda-beda.
Sebagaimana halnya persyaratan untuk mencairkan tunjangan profesi bagi para guru ada perbedaan dengan kepala sekolah.
Para tenaga pendidik ASN harus menyertakan persyaratan dalam bentuk sertifikat pendidik serta juga adanya surat keputusan mengajar.
Beda halnya dengan pihak ASN yang menjabat sebagai seorang kepala sekolah, sertifikat pendidik serta surat keputusan mengajar tidak menjadi syarat utama dalam mendapatkan tunjangan tersebut.
Akan tetapi, dibalik pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan kepada guru ASN yang ada di daerah, ada beberapa aturan pengembalian dana yang harus dilakukan oleh guru.
Guru ASN baik itu PNS serta PPPK wajib untuk mengembalikan tunjangan yang sudah diperoleh dengan beberapa alasan yang mendasari.
yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya