Home / News

Senin, 15 April 2024 - 08:02 WIB

Absen 3 Hari, Guru Harus Mengembalikan Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Full, Begini Penjelasannya

Dibaca 29,523 kali

Menjadi seorang atau PPPK yang digaji oleh pemerintah harus lebih waspada dalam bekerja dan berkelakuan dalam kesehariannya.

Karena ada kabar kurang mengenakkan, dimana para tenaga pendidik baik itu PPPK dan PNS harus lebih waspada terkait dengan tunjangan sertifikasi yang diberikan oleh pihak pemerintah.

Sebab, baru-baru ini ada kabar jika Aparatur Sipil Negara () baik itu yang sudah harus mengembalikan yang telah diterima. Kenapa bisa demikian? Simak penjelasan lengkapnya hanya di artikel kali ini.

Dimana berdasarkan dari data dan informasi yang didapat untuk pengembalian tunjangan sertifikasi yang harus dilakukan PNS serta PPPK ini sudah resmi disetujui oleh Mendikbud Anwar Makarim sejak dari tahun 2023 lalum

Aturan terkait dengan pengembalian tunjangan tersebut bahkan juga telah tercantum dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023 dan sudah resmi ditandatangani.

Sementara untuk tunjangan yang harus dikembalikan berdasarkan dari peraturan Mendikbud tersebut yaitu tidak hanya terdiri dari satu jenis tunjangan saja melainkan beberapa jenis tunjangan.

Seperti halnya tunjangan profesi, tunjangan khusus, sampai dengan tambahan penghasilan.

Tunjangan profesi, khusus, dan tambahan penghasilan tersebut memang diperuntukkan kepada seluruh guru ASN di daerah yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Syarat yang harus dipenuhi oleh para guru untuk memperoleh tunjangan sertifikasi maupun juga tambahan penghasilan tersebut tentu saja berbeda-beda.

Baca Juga:  Guru Honorer Menjadi Prioritas PPPK Guru 2023

Sebagaimana halnya persyaratan untuk mencairkan tunjangan profesi bagi para guru ada perbedaan dengan kepala sekolah.

Para tenaga pendidik ASN harus menyertakan persyaratan dalam bentuk serta juga adanya surat keputusan mengajar.

Beda halnya dengan pihak ASN yang menjabat sebagai seorang kepala sekolah, sertifikat pendidik serta surat keputusan mengajar tidak menjadi syarat utama dalam mendapatkan tunjangan tersebut.

Akan tetapi, dibalik pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan kepada guru ASN yang ada di daerah, ada beberapa aturan pengembalian dana yang harus dilakukan oleh guru.

Guru ASN baik itu PNS serta PPPK wajib untuk mengembalikan tunjangan yang sudah diperoleh dengan beberapa alasan yang mendasari.

yuk ikut bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi , BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut   https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout   Mau dibantu daftar?  http:/wa.me/6281904722773   atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

data tunjangan yang harus dikembalikan…

Share :

Baca Juga

News

Selamat! Daerah Ini Sudah Cairkan TPG Triwulan Pertama 2024

News

Rezeki Nomplok! Sistem Gaji Terbaru Guru TK Sampai SMA Di Bawah Kemendikbud Menguntungkan

Edutainment

Sangat Mudah! Berikut Cara mendaftar Akun Canva Pendidikan Dan Tips Menggunakannya Untuk Membuat Perangkat Kelas dengan Kreatif

News

Cek Rekeningmu! Rapel Gaji Pensiunan PNS Sudah Cair

News

Terdapat 1 Syarat Mutlak Harus Dipenuhi Calon Kepala Sekolah

Edutainment

Media Podcast Untuk Pendidikan

News

Kabar Gembira, Guru Honorer Lulusan SMA Posisi Tendik Administrasi Pengangkatan PPPK 2024

Media Mengajar

Mengenal Learning Loss dan Cara Mengatasinya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis