Home / News

Senin, 11 Juli 2022 - 20:35 WIB

Alasan Kuat Jokowi Mengganti Status Honorer dan akan Diganti Begini

Dibaca 674 kali

Tenaga honorer – Secara umum, honorer diartikan sebagai pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap atau dalam setiap bulannya mendapatkan honorarium.

Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir kali diperbarui melalui PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah mereka yang diangkat oleh Pejabat Pembina ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu di dalam instansi pemerintahan. Di dalam ruang lingkup pemerintahan, tenaga honorer memiliki perjanjian kerja dan akan bekerja sesuai dengan surat keputusan dari pejabat tata usaha negara.

Presiden Joko Widodo () memutuskan untuk segera menghapus status tenaga honorer. menargetkan mulai 2023 sudah tidak ada lagi honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Para tenaga honorer diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau beralih ke outsourcing.

Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh. Di Tanah Air, arti outsourcing pada awalnya merupakan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan di mana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain.

Sehingga dengan begitu, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna. Selain itu, pekerjaan outsourcing adalah tidak memiliki jenjang karier.

Untuk sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kepala Biro Humas Hukum dan Badan Kepegawaian Negara () Satya Pratama mengatakan, nantinya honorer ini akan diganti pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.

Baca Juga:  Cara Verval Ijazah Di Info GTK Dan Penyebab Ijazah Anda Berwarna Merah Di Info GTK

Menurutnya, saat ini tenaga honorer di K/L sudah mulai digantikan dengan pekerja outsourcing. Seperti satpam, supir hingga tenaga administrasi.

“Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN),” jelasnya.

Dengan perubahan ini, maka nantinya pegawai yang ada di K/L hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil () dan tenaga outsourcing.

Dan alasan inilah yang membuat Jokowi menghapus status honorer. Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai,

Ketika tenaga honorer menjadi PNS, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.

Apabila statusnya masih honorer, hal ini jelas tidak akan memiliki standar pengupahan yang mereka peroleh.

 

Bergabunglah bersama dengan menjadi member e-Guru.id untuk meningkatkan dan pengetahuan Anda agar menjadi pendidik yang hebat dan dapatkan berbagai macam dan bonus lainnya. Daftarkan diri Anda sekarang juga! 

04. Pelatihan Virtual Asisten-02

Penulis : WDS

 

Share :

Baca Juga

News

Hari Ini Pengumuman, Segera Cek Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan 2023

News

Ini Besarannya! Tunjangan Kerja ASN  Akan Diberikan Maksimal 30%

News

Tahukan Anda, Asesmen dalam Kurikulum Merdeka Dirancang untuk 7 Poin Ini!

News

2 Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

News

Presiden Jokowi Tetapkan Daftar Terbaru Gaji PPPK 2024, Berikut Rinciannya
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Terbaru! Guru Dan Kepsek Sedang Cuti Tetap Peroleh TPG

News

Perbaikan Serdik Untuk Apa? Berikut Pentingnya Serdik Yang Wajib Diketahui

News

Ada yang Berubah, Berikut Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Tahun 2024 Terbaru
Download Sertifikat Pendidikan Gratis