Guru Honorer – Kabarnya pemerintah Indonesia berencana untuk menghapus guru honorer dan PNS yang ada di instansi mulai tahun 2023 nanti.
Perlu diketahui pemerintah tidang spontan menghapus Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan tetapi melakukannya secara bertahap dengan mengurangi kuota rekrutmen.Kemudian penghapusan tenaga honorer penyebabnya karena jumlah tenaga honorer yang jumlahnya kian melonjak.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Alex Deni mengungkapkan, wacana ini sudah lama ada sejak tahun 2005 lalu. Alasannya saat itu berdasarkan data hasil inventarisasi, jumlah honorer tahun 2005 mencapai 900 ribu orang.
Bukan tanpa solusi, pemerintah menjelaskan sebanyak 860 tenaga honorer telah diangkat menjadi PNS. Meski bersisa hal itu bukan tanpa sebab, mereka yang tidak lolos pengangkatan penyebabnya karena tidak memenuhi kriteria.
Berdasarkan pendataan ulang KemenpanRB tercatat ada pembengkakan jumlah honorer yang mencapi 600 ribuan orang.
Membengkaknya jumlah PNS itu melatarbelakangi lahirnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014. Pada pokoknya muatan peraturan tersebut mengelompokan ASN menjadi dua kategori yaitu PPPK dan PNS. Rencananya tahun 2023 pemerintah tidak memperbolehkan ada tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Alex Deni menjelaskan kembali wacana pemeintah mentranformasi sistem birokrasi berdampak pada berkurangnya jumlah ASN secara bertahap.
Kemudian ia menjelaskan dari 4,2 juta ASN hampir 38% berstatus sebagai pelaksana dan 36% adalah guru dan dosen. 14% sebagai tenaga kesehatan dan sisanya sebanyak 10% adalah pejabat struktural.
Rencananya dalam jangka waktu lima tahun pemerintah akan mengurangi jumlah pejabat pelaksana sebanyak 40%. Transformasi digital akan berdampak kepada PNS yang jabatannya sebagai pelaksana.
Implementasi transformasi digital akan Diawali dengan program upskilling atau reskilling. Tujuannya agar ASN meningkatkan kompetensinya dalam melaksanakan pekerjaan strategis.
Selanjutnya apabila ada ASN yang berstatus pelaksana pensiun maka tidak ada proses penggantian.
Terakhir Alex menyampaikan pemangkasan jumlah ASN bertujuan agar kerja pemerintahan lebih efektif melalui platform digital.
Halaman Selanjutnya