Home / News

Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:00 WIB

Alhamdulillah! Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS CAIR

Dibaca 281 kali

Tunjangan Guru Madrasah – Kementerian Agama () melalui Juru Bicaranya, Anna Hasbie mengatakan bahwa Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS resmi bisa dicairkan terhitung dari Senin, (10/10) kemarin. yang diberikan disini berupa tunjangan insentif.  Total nominal yang diberikan mencapai Rp 3 juta dengan akumulasi total adalah Rp 250 ribu per bulan, dengan sesuai dengan yang berlaku.

“Alhamdulillah, akhirnya bisa mencairkan tunjangan insentif untuk madrasah non-. Meskipun memakan waktu dalam hal pengurusan administrasi, akhirnya terbayarkan,” ucap Anna dikutip dari detik.finance.

Seperti dikutip dari laman resminya, kemenag.go.id, pencairan tunjangan insentif ini memang sudah diagendakan untuk dirapal sekali bayar dalam jangka waktu 12 bulan penggajiannya. Selanjutnya seluruh Guru Madrasah Non-PNS dapat melakukan pengecekan data pencairan melalui Sistem Informasi dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) masing-masing.

Di samping itu, kepada guru-guru yang akan menerima tunjangan insentif perlu mempersiapkan beberapa berkas persyaratan. Seperti yang disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, yaitu:

  1. Menunjukkan KTP Asli;
  2. Membawa Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif yang didapat dari web SIMPATIKA;
  3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui web SIMPATIKA;
Baca Juga:  Begini Respon Kemdikbud Tentang Pemberatan Administrasi Guru di PMM

Zain juga menjelaskan bahwa ketika seluruh berkas diatas telah terkumpulkan, guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan dana tunjangan insentif. Disampaikan juga bahwa insentif ini diberikan kepada guru non-PNS pada Raudhaful Anfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini dijadikan sebagai bentuk rekognisi negara kepada guru yang telah dengan penuh dedikasi mencerdaskan serta meningkatkan pengetahuan anak bangsa. Harapannya pun tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah non-PNS dalam fungsi dan tugas-tugasnya.

“Jasa yang diberikan begitu besar dalam peningkatan kualitas proses untuk pada semua jenjang madrasah,” tambah Zain.

Namun, perlu diketahui bahwa insentif ini diberikan bukan kepada seluruh guru madrasah non-PNS tanpa terkecuali, melainkan hanya kepada yang telah memenuhi saja. Hal tersebut terjadi karena memang ada keterbatasan anggaran. Sehingga Kementerian Agama hanya memberikannya sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Halaman Selanjutnya

Sebab keterbatasan anggaran tunjangan yang diberikan kepada guru madrasah

Share :

Baca Juga

News

Kategori Non ASN Diangkat PNS Otomatis Dalam RUU ASN

News

Perbedaan Gaya Belajar Generasi Z dan Generasi Millenial

News

Karena Faktor Usia! BKN Tetapkan Tenaga Honorer Kriteria Ini akan Dihapus dari Database

News

Terupdate! Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 dan Download Rekapitulasi Nilai CAT BKN Hasil Perangkingan

News

Inovasi Model Pembelajaran di Era Digital

News

Soal Manajerial PPPK Guru 2022 Lengkap dengan Jawaban
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Segera Resmi Disahkan! RPP Manajemen ASN 2024 Membawa Kabar Baik Untuk Seluruh Honorer di Indonesia

News

Resmi! Kemdikbud Luncurkan Rapor Pendidikan 2024 Jenjang PAUD, Begini Cara Mengisinya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis