Tunjangan Guru Madrasah – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Juru Bicaranya, Anna Hasbie mengatakan bahwa Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS resmi bisa dicairkan terhitung dari Senin, (10/10) kemarin. Tunjangan yang diberikan disini berupa tunjangan insentif. Total nominal yang diberikan mencapai Rp 3 juta dengan akumulasi total adalah Rp 250 ribu per bulan, dengan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, akhirnya bisa mencairkan tunjangan insentif untuk guru madrasah non-PNS. Meskipun memakan waktu dalam hal pengurusan administrasi, akhirnya terbayarkan,” ucap Anna dikutip dari detik.finance.
Seperti dikutip dari laman resminya, kemenag.go.id, pencairan tunjangan insentif ini memang sudah diagendakan untuk dirapal sekali bayar dalam jangka waktu 12 bulan penggajiannya. Selanjutnya seluruh Guru Madrasah Non-PNS dapat melakukan pengecekan data pencairan melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) masing-masing.
Di samping itu, kepada guru-guru yang akan menerima tunjangan insentif perlu mempersiapkan beberapa berkas persyaratan. Seperti yang disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, yaitu:
- Menunjukkan KTP Asli;
- Membawa Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif yang didapat dari web SIMPATIKA;
- Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui web SIMPATIKA;
Zain juga menjelaskan bahwa ketika seluruh berkas diatas telah terkumpulkan, guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan dana tunjangan insentif. Disampaikan juga bahwa insentif ini diberikan kepada guru non-PNS pada Raudhaful Anfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini dijadikan sebagai bentuk rekognisi negara kepada guru yang telah dengan penuh dedikasi mencerdaskan serta meningkatkan pengetahuan anak bangsa. Harapannya pun tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah non-PNS dalam fungsi dan tugas-tugasnya.
“Jasa yang diberikan begitu besar dalam peningkatan kualitas proses pembelajaran untuk peserta didik pada semua jenjang madrasah,” tambah Zain.
Namun, perlu diketahui bahwa insentif ini diberikan bukan kepada seluruh guru madrasah non-PNS tanpa terkecuali, melainkan hanya kepada yang telah memenuhi kriteria saja. Hal tersebut terjadi karena memang ada keterbatasan anggaran. Sehingga Kementerian Agama hanya memberikannya sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Halaman Selanjutnya
Sebab keterbatasan anggaran tunjangan yang diberikan kepada guru madrasah