Home / News / PPPK

Minggu, 20 November 2022 - 15:23 WIB

Alokasi Jumlah Kebutuhan Guru Yang Akan Diangkat Tahun 2022

Dibaca 235 kali

Jumlah Kebutuhan Guru – Kemendikbud baru saja memberi tahukan  terkait alokasi jumlah kebutuhan guru yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK tahun 2022.

Kabara tersebut disampaikan oleh plt Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani. Ia menyampaikan terkait alokasi jumlah kebutuhan guru yang nantinya akan ditempatkan.

Nunuk Suryani mengatakan, pihaknya akan mengangkat guru yang melamar sebagai ASN PPPK 2022. Beruntungnya lagi pelamar tersebut akan segera mendapat formasi dan bisa menjadi pegawai PPPK.

Kemudian Plt. Dirjen GTK tersebut menegaskan ulang bahwa guru yang melamar dengan statusnya yang masih honorer akan masuk kategori prioritas. Namun yang perlu menjadi catatan pelamar tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 akan tetapi hingga 2022 ini masih belum memperoleh formasi.

Sebagaimana yang diketahui oleh khalayak luas, bahwa seleksi PPPK 2022 atau yang dilaksanakan tahun ini mengelompokan pelamar kedalam empat golongan. Adapun klasifikasi pelamar tersebut diantaranya pelamar kategori P1, P2, P3 dan pelamar umum.

Nunuk Suryani mengatakan kali ini pihaknya akan menyampaikan pengumuman terbaru yang kaitannya dengan pengangkatan PPPK guru berdasarkan jumlah kebutuhan guru saat ini.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengkonfirmasi terkait adanya sejumlah guru pelamar PPPK 2022 yang dipastikan akan memperoleh formasi serta diagkat menjadi ASN PPPK 2022.

Perlu guru ketahui, pelamar yang langsung mendapatkan formasi tersebut adalah pelamar kategori P1. Alokasi jumlah kebutuhan guru sebanyak 127.186.

Guru yang akan memenuhi sejumlah kuota tersebut adalah mereka yang berasal dari pelamar kategori P1, yaitu guru honorer yang telah lulus passing grade seleksi tahun 2021 dan belum memperoleh formasi.

Selain itu pelamar yang akan mengisi alokasi kuota diatas antaralain adalah guru THK atau guru honorer. Dengan Kriteria mengajar sebelum dan hingga tahun 2005, guru yang bukan pegawai negeri di sekolah negeri, guru lulusan PPG atau telah sertifikasi dan guru sekolah swasta yang dinyatakan telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.

Halaman Selanjutnya

Terdapat Ketimpangan pada jumlah formasi

Share :

Baca Juga

News

Kemendikbud Keluarkan Sistem Baru Penggajian Guru, Gaji Naik Atau Turun?
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Ada Agenda Penting Guru Non Sertifikasi Di Tanggal 22 Juli
mendikbud Himbau Pemda Agkat Guru Penggerak Menjadi Kepsek

News

Mosi Tidak Percaya Nadiem : APTISI Siap Demo

News

Kemdikbud Ristek Resmikan 3 Tunjangan Khusus Guru ASN Non Sertifikasi! Berapa Nominalnya?
gaji pns 2023

News

Pemerintah Berencana Cairkan TPG 2023 Hingga Rp 20 Juta

News

Cek Segera! Kriteria Tenaga Honorer Yang Masuk dan Tidak Pada CPNS 2023

News

Masa Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri Diperpanjang! Daftarkan Sekolah Anda Sekarang Juga
syarat pemberkasan PPPK 2023

News

Berikut 3 Tahapan Seleksi CPNS Jika Ingin Diterima! Bagian Terakhir Wajib Maksimal!