Diketahui bahwa tunjangan guru PNS dan PPPK yang mengalami kenaikan atau penambahan mencakup tunjangan profesi guru, tunjangan lainnya, dan tunjangan khusus.
Besaran peningkatannya termasuk satu kali gaji pokok dikalikan 12 bulan untuk TPG, penambahan sebesar Rp250 ribu dikalikan 12 bulan untuk tunjangan lainnya, dan satu kali gaji pokok dikalikan 12 bulan untuk TKG, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, Kemendikbudristek sendiri telah mendapatkan alokasi anggaran definitif untuk tahun 2024 sebesar Rp98,98 triliun, yang sebelumnya diajukan dengan jumlah Rp97,7 triliun. Kenaikan anggaran ini merupakan hasil dari kerja sama antara Komisi X DPR dan Kemendikbudristek.
Dalam rincian yang lebih spesifik, anggaran ini akan dibagi ke dalam enam program utama, yaitu: program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun senilai Rp13,98 triliun, program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan dengan anggaran Rp3,06 triliun.
Selanjutnya program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran sebesar Rp16,27 triliun, program Pendidikan Tinggi senilai Rp38,78 triliun, program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi dengan alokasi Rp6,01 triliun, serta program Dukungan Manajemen sebesar Rp20,85 triliun.
Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan guru PNS dan PPPK melalui menaikan tunjangan guru dan diharapkan akan berdampak positif pada kualitas pendidikan yang mereka berikan kepada siswa.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
(Nas/law)