Home / News

Senin, 10 Oktober 2022 - 23:30 WIB

Aturan Baru Pemakaian Seragam Sekolah: Cek Info Lengkapnya!

Dibaca 578 kali

Seragam Sekolah Nomor 50 Tahun 2022 menjadi salah satu peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah dalam hal pemakaian seragam sekolah.

Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam bagi Jenjang Dasar dan Pendidikan Menengah ini disusun dan disahkan dengan alasan pada Permendikbud sebelumnya belum bisa menampung perkembangan kebutuhan hukum yang ada.

Pada aturan terkait, isinya adalah memberikan pengaturan seragam di Indonesia pada seluruh jenjang pendidikan. Namun, sebenarnya tidak ada perbedaan yang cukup signifikan pada peraturan terbaru ini. Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 ini mengatur pemakaian seragam pada jenjang , , dan saja.

Aturan Pemakaian Seragam Sekolah

Tujuan dari pemakaian seragam sekolah ini menjadi dasar bagi sekolah dalam rangka menyusun peraturan mengenai pamakaian seragam.

Terdapat sekurang-kurangnya 5 dasar hukum penyusunan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 ini, yaitu:

  • Pasal 17 ayat 3 (tiga) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  • Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Baca Juga:  SELAMAT..!! PEMDA & MENPAN RB SEPAKAT HONORER STATUS P MASUK PRIORITAS DI PPPK 2024

Dalam peraturan yang telah diterbitkan, terdapat 3 (tiga) jenis pakaian yang sudah ditetapkan. Yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam khas sekolah.

Adapun tujuan dari pengaturan pemakaian seragam sekolah ini bertujuan untuk:

  • Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;
  • Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
  • Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik;
  • Meningkatkan karakter disiplin dan bertanggung jawab.

Tujuan yang telah ditafsirkan dalam tulisan tersebut menjadi alasan dan dasar dibuatnya peraturan ini. Lebih lanjut, mengenai model dan warna Pakaian Seragam Nasional yaitu:

Halaman Selanjutnya

Aturan Model dan Jenis Pakaian Sekolah

Share :

Baca Juga

News

Cek Disini, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 2024 Cair Lebih Awal di Sejumlah Daerah!

News

Bagaimana Nasib Tunjangan Guru Honorer Non-ASN Ketika Sudah Diangkat Jadi PPPK?

News

Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG

News

Pembelajaran Menarik Berbasis Web

News

Perhatikan! Ketentuan Simulasi Online CAT BKN 2023

News

Apakah Gaji PNS Bakal Naik 9 Juta Rupiah?

News

Segini Besaran Nominal Gaji Pensiunan PNS Bulan September 2023

News

Gaji Sertifikasi Guru Non PNS di Tahun 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis