Seragam Sekolah – Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 menjadi salah satu peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah dalam hal pemakaian seragam sekolah.
Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini disusun dan disahkan dengan alasan pada Permendikbud sebelumnya belum bisa menampung perkembangan kebutuhan hukum yang ada.
Pada aturan terkait, isinya adalah memberikan pengaturan seragam sekolah di Indonesia pada seluruh jenjang pendidikan. Namun, sebenarnya tidak ada perbedaan yang cukup signifikan pada peraturan terbaru ini. Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 ini mengatur pemakaian seragam pada jenjang SD, SMP, dan SMA saja.
Aturan Pemakaian Seragam Sekolah Siswa
Tujuan dari pemakaian seragam sekolah ini menjadi dasar bagi sekolah dalam rangka menyusun peraturan mengenai pamakaian seragam.
Terdapat sekurang-kurangnya 5 dasar hukum penyusunan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 ini, yaitu:
- Pasal 17 ayat 3 (tiga) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Dalam peraturan yang telah diterbitkan, terdapat 3 (tiga) jenis pakaian yang sudah ditetapkan. Yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam khas sekolah.
Adapun tujuan dari pengaturan pemakaian seragam sekolah ini bertujuan untuk:
- Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik;
- Meningkatkan karakter disiplin dan bertanggung jawab.
Tujuan yang telah ditafsirkan dalam tulisan tersebut menjadi alasan dan dasar dibuatnya peraturan ini. Lebih lanjut, mengenai model dan warna Pakaian Seragam Nasional yaitu:
Halaman Selanjutnya