Menyambut tahun ajaran baru 2023, Setiap satuan pendidikan baik jenjang TK, SD, SMP dan SMA sederajat akan membuka penerimaan siswa baru di tahun 2023. Simak aturan penerimaan peserta didik baru tahun 2023.
Terdapat aturan yang mengenai hal ini berkaitan dengan kriteria jalur penerimaan dan lain sebagainya. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apabila kita melihat tahun 2022 masih menggunakan regulasi berdasarkan peraturan dari Kemdikbud nomor 1 tahun 2021 yang membahas mengenai sistem penerimaan peserta didik baru untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat.
Aturan penerimaan peserta didik tahun 2023, mungkin juga tidak jauh beda tetap dengan menggunakan aturan yang sama. Karena hingga saat ini belum tersebut aturan terbaru tentang PPDB.
Di lain sisi dalam Surat Edaran Kemdikbud nomor 1 tahun 2021 mengenai penerimaan peserta didik baru untuk semua jenjang dari jenang TK hingga jenjang SMA/ SMK juga turut dibahas dalam juknis tersebut.
Untuk jalur penerimaan peserta didik baru di tahun ajaran 2022/2023 terdapat empat jalur yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.
Yang mana setiap jalur ini, dalam satuan pendidikan memiliki persentasenya masing- masing. Selain itu, Kemdikbud juga turut membahas mengenai jalur zonasi pada persentasenya seusai aturan yang berlaku adalah sebagai berikut ini:
- Daya tampung sebesar 70%, untuk jalur zonasi SD
- Daya tampung sebesar 50%, untuk jalur zonasi SMP
- Daya tampung sebesar 50%, untuk jalur zonasi SMA
- Sementara untuk jalur afirmasi yaitu sebesar 15%, jalur perpindahan orang tua sebesar 5%, dan jalur prestasi jika masih terdapat sisa kouta.
Perlu menjadi catatan juga bagi Anda, bahwa untuk jalur prestasi tidak berlaku bagi jenjang TK dan SD kelas 1, sebagaimana yang telah disampaikan dalam aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran Kemdikbud nomor 1 tahun 2021.
Halaman selanjutnya,
Disisi lain, aturan mengenai mekanisme..