Home / News

Sabtu, 8 April 2023 - 18:46 WIB

Aturan Terbaru! Berikut Ketentuan Kenaikan Pangkat Guru

Dibaca 12,554 kali

Bagi anda yang merupakan atau PNS maupun pengawas sekolah kini mendapatkan angina segar, pasalnya baru-baru ini Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan () baru saja merilis informasi mengenai kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah pada tingkatan fungsional.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud Ristek telah mengeluarkan resmi tentang aturan terbaru kenaikan pangkat atau jenjang jabatan pada 27 Maret 2023 lalu. Kenaikan pangkat tersebut ditujukan bagi jabatan fungsional (JF) guru dan pengawas sekolah untuk naik pada Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

Surat edaran Kemdikbud Ristek tentang kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah tersebut  ditandatangani langsung oleh Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek Nunuk Suryani dengan nomor surat 1535/B/HK.04.01/2023. Dalam surat tersebut menurut informasi yang kami dapatkan setidaknya ada 4 poin penting yang disampaikan Kemdikbud Ristek melalui Ditjen GTK berkaitan dengan kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah.

Sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB nomor B/9/SM.02.01/2023 mengenai persyaratan pengangkatan pertama dan jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional pengawas sekolah, pemerintah daerah wajib untuk melakukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan kepada:

  • Jabatan fungsional guru ahli muda ke ahli madya (JF Guru Ahli Muda – Ahli Madya)
  • Jabatan fungsional pengawas sekolah ahli muda ke ahli madya (JF Pengawas Sekolah Ahli Muda – Ahli Madya)
Baca Juga:  Penting! Jangan Sampai Salah Pengisian DRH PPPK Guru 2022

Untuk jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dapat mengajukan diri untuk kenaikan pangkat. Untuk persyaratan yang diperlukan selain mengikuti tes, guru dan pengawas sekolah wajib lulus uji kompetensi kenaikan pangkat.

Dalam kenaikan jabatan atau dan pengawas sekolah ini, Kemdikbud Ristek memiliki batas waktu untuk menyelenggarakan uji kompetensi bagi jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah paling lambat sampai akhir bulan Desember 2023.

Kemudian untuk pengumuman pelaksanaan uji kompetensi pada kenaikan jenjang jabatan atau kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah ini akan ditentukan kemudian oleh Kemdikbud Ristek. Sebelum melangkah lebih jauh, perlu diketahui bersama agar dapat kenaikan jabatan atau kenaikan pangkat, peserta dengan jabatan fungsional guru maupun pengawas sekolah harus memenuhi beberapa yang telah ditentukan, diantaranya:

  1. Peserta wajib mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus dalam uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan atau kenaikan pangkat
  2. Peserta wajib memiliki nilai kinerja minimal dengan predikat baik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.

Halaman Selanjutnya

Syarat Uji Kompetensi Guru

Share :

Baca Juga

News

Gaji Pertama PPPK 2022 Disalurkan Bulan Mei, Ini Penjelasan BKN

News

Segera Daftar, PPG Prajabatan 2023 Akan Segera Dibuka

News

Lengkap! Prosedur Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 11 

News

Kemenkumham Buka 1.015 Formasi CPNS dan PPPK 2023

News

15 Daerah Ini Sudah Cairkan TPG Triwulan I 2024, Cek Disini

News

Ini Janji Dirjen GTK Kepada Guru Gagal Lulus PPPK 2022

News

Resmi! LTMPT Tak Lagi Urus Seleksi Masuk PTN. Mengapa?

News

Potensi Lolos Seleksi Besar, 10 Formasi CPNS Ini Sepi Peminat
Download Sertifikat Pendidikan Gratis