Home / News

Rabu, 22 Mei 2024 - 15:07 WIB

Awas! Guru Diminta Mengembalikan Uang Tunjangan Jika Masalah Ini Terjadi

Dibaca 175 kali

Guru memang patut mendapatkan tunjangan dari pemerintah dengan jenis-jenis tertentu. Namun bisa saja tunjangan yang telah diberikan dituntut untuk dikembalikan kepada kas negara jika terdapat masalah yang ditemukan.

Pemerintah sendiri memberikan sejumlah tunjangan kepada para guru baik yang non-ASN maupun yang sudah masuk kategori ASN; yang memiliki maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik juga berpotensi mendapatkan tunjangan dari pemerintah dengan syarat-syarat tertentu.

Untuk guru yang non-ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik, misalnya, juga bisa mendapatkan tunjangan berupa insentif guru non-ASN senilai 3,6 juta dalam setahun. Namun syaratnya minimal harus telah mengajar selama 17 tahun di tingkat formal mulai TK hingga .

Selain itu, guru juga wajib mengisi data di () dan memperbaruinya jika ada perubahan. Ini wajib dipahami oleh guru dan seharusnya tidak mengandalkan .

Kebenaran dan kesalahan data yang masuk di dalam data Dapodik menjadi tanggung jawab guru pribadi.

Untuk mendapatkan tunjangan guru, umumnya terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pengajuan, , kemudian penerbitan SK.

Baca Juga:  Soal PPPK Kompetensi Teknis Lengkap dengan Jawaban Tahun 2022 Part 2

Penentuan pemberian tunjangan kepada guru tersebut berdasarkan data-data yang ada di dalam Dapodik tersebut. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat juga umumnya terlibat dalam pengajuan nama guru yang bersangkutan kepada penyalur tunjangan guru.

Tidak dapat dipungkiri, data yang masuk di dalam Dapodik tersebut bisa saja mengalami masalah. Sehingga harus dibatalkan.

Di sisi lain, pihak penyalur bantuan sudah terlanjur memberikan dana tunjangan tersebut. Jika masalah seperti ini terjadi, maka guru penerima tunjangan namun datanya bermasalah, wajib mengembalikan uang yang diterima tersebut kepada kas negara.

Dan di dalam mengurus masalah tersebut tidak mudah. Oleh karena itu, para guru wajib bertanggung jawab terhadap kebenaran data di Dapodik.

Demikian pula pihak dan Dinas Pendidikan, perlu berhati-hati ketika mengajukan nama guru yang berhak mendapatkan bantuan.

“Ini pasti jadi temuan dan konsekuensinya, guru yang bersangkutan harus mengembalikannya ke kas negara, mengurus hal ini tidak mudah,” sebuat Ketua Tim Kerja Aneka Tunjangan , Wedi Kuswandi, dilansir dari laman resmi .

Halaman Berikutnya

“Semestinya, ketika mengusulkan guru-guru yang berhak memperoleh SK tunjangan…..”

Share :

Baca Juga

News

Pencairan TPG Triwulan 1 2023, Ada Potongan?
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Update Terbaru Pencairan Tunjangan Tambahan 1 Bulan dan Tamsil THR 2024

News

Bersiap! 4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

News

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran SBMPTN 2022

News

PPG Apakah Bisa Sambil Mengajar? Berikut Penjelasan Lengkapnya

News

Tips Menulis Deskripsi Diri PPK Guru 2022

News

Skema Baru PPG Daljab 2024, Manfaatkan Platform Merdeka Mengajar (PMM)

News

Standar Penilaian Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Tahu
Download Sertifikat Pendidikan Gratis