Guru memang patut mendapatkan tunjangan dari pemerintah dengan jenis-jenis tertentu. Namun bisa saja tunjangan yang telah diberikan dituntut untuk dikembalikan kepada kas negara jika terdapat masalah yang ditemukan.
Pemerintah sendiri memberikan sejumlah tunjangan kepada para guru baik yang non-ASN maupun yang sudah masuk kategori ASN; yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik juga berpotensi mendapatkan tunjangan dari pemerintah dengan syarat-syarat tertentu.
Untuk guru yang non-ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik, misalnya, juga bisa mendapatkan tunjangan berupa insentif guru non-ASN senilai 3,6 juta dalam setahun. Namun syaratnya minimal harus telah mengajar selama 17 tahun di tingkat sekolah formal mulai TK hingga SMA.
Selain itu, guru juga wajib mengisi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan memperbaruinya jika ada perubahan. Ini wajib dipahami oleh guru dan seharusnya tidak mengandalkan operator sekolah.
Kebenaran dan kesalahan data yang masuk di dalam data Dapodik menjadi tanggung jawab guru pribadi.
Untuk mendapatkan tunjangan guru, umumnya terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pengajuan, verifikasi dan validasi, kemudian penerbitan SK.
Penentuan pemberian tunjangan kepada guru tersebut berdasarkan data-data yang ada di dalam Dapodik tersebut. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat juga umumnya terlibat dalam pengajuan nama guru yang bersangkutan kepada penyalur tunjangan guru.
Tidak dapat dipungkiri, data yang masuk di dalam Dapodik tersebut bisa saja mengalami masalah. Sehingga harus dibatalkan.
Di sisi lain, pihak penyalur bantuan sudah terlanjur memberikan dana tunjangan tersebut. Jika masalah seperti ini terjadi, maka guru penerima tunjangan namun datanya bermasalah, wajib mengembalikan uang yang diterima tersebut kepada kas negara.
Dan di dalam mengurus masalah tersebut tidak mudah. Oleh karena itu, para guru wajib bertanggung jawab terhadap kebenaran data di Dapodik.
Demikian pula pihak satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan, perlu berhati-hati ketika mengajukan nama guru yang berhak mendapatkan bantuan.
“Ini pasti jadi temuan dan konsekuensinya, guru yang bersangkutan harus mengembalikannya ke kas negara, mengurus hal ini tidak mudah,” sebuat Ketua Tim Kerja Aneka Tunjangan Puslapdik, Wedi Kuswandi, dilansir dari laman resmi Kemendikbud Ristek.
Halaman Berikutnya
“Semestinya, ketika mengusulkan guru-guru yang berhak memperoleh SK tunjangan…..”