Home / News

Sabtu, 18 Maret 2023 - 00:31 WIB

Awas! Inilah Data Pribadi Guru yang Tidak Boleh Dibagikan di Media Sosial

Dibaca 15 kali

 

Dalam bermedia sosial, seorang guru harus tetap hati-hati. Misalnya terkait data apa saja yang dapat dibagikan pada platform media sosial seperti di Facebook, Instagram, Twitter, dan lain sebagainya.

Dengan kata lain, data pribadi guru harus dijaga dengan baik termasuk saat menggunakan media sosial. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pencurian data oleh pihak yang bertanggung jawab yang dapat digunakan untuk hal-hal negatif.

Sekali lagi, data pribadi merupakan informasi yang sangat penting untuk dipelihara keamanannya. Oleh karena itu, penting bagi seorang untuk memahami dan mengetahui jenis-jenis data pribadi guru yang tidak boleh dibagikan di media sosial.

1. Nomor Identitas Kependudukan (NIK)

Nomor Identitas Kependudukan atau yang biasa dikenal dengan NIK dimiliki oleh seluruh penduduk resmi yang tinggal di Indonesia. Nomor identitas ini diberikan oleh pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia. Sehingga NIK untuk setiap orang pasti akan berbeda.

NIK termasuk ke dalam data pribadi yang tidak boleh dibagikan di media sosial karena NIK dapat digunakan untuk melakukan kejahatan seperti pencurian identitas, penipuan dan lain sebagainya.

2. Nomor HP

Nomor HP merupakan salah satu data pribadi yang penting, dan sangat sensitif jika dibagikan di media sosial. Untuk itu, nomor HP guru harus dilindungi keamanannya karena dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan seperti spamming, penipuan, atau bahkan mengintai guru secara langsung.

3. Nama Ibu Kandung

Nama ibu kandung juga termasuk data pribadi. Untuk itu sangat penting untuk menjaga privasi terkait hal ini, sebab nama tersebut juga menyangkut nama orang seseorang.

Hal tersebut karena nama ibu kandung dapat digunakan untuk melakukan identifikasi pribadi dan informasi tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang tidak baik.

4. Alamat Lengkap

Jangan pernah menuliskan alamat lengkap di media sosial. Alamat lengkap ini juga termasuk ke dalam data pribadi yang sensitif dan tidak boleh dibagikan di media sosial.

Informasi alamat lengkap seorang guru dapat digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal atau mengganggu privasi guru, misalnya.

5. Alamat Sekolah

Alamat sekolah juga termasuk dalam kategori data pribadi guru yang tidak boleh dibagikan di media sosial. Hal ini karena alamat sekolah dapat digunakan oleh orang-orang jahat untuk melacak keberadaan guru dan memudahkan mereka untuk melakukan tindakan kriminal atau mengganggu privasi guru.

Berlanjut di Halaman Berikutnya

6. Dokumen Penting Lainnya yang Berisi Data Pribadi

Share :

Baca Juga

program p5

Kompetensi Guru

Skema Penempatan PPPK Guru Swasta Prioritas 1, Yuk Dicatat!

Kesiswaan

Disdik Jabar : Tips Belajar IPA-Bahasa untuk Murid

News

Hari Ini! Segera Daftar Webinar Gratis Bersertifikat! Webinar : Meningkatkan Kecerdasan Emosional Guru
Guru Lulus PG

News

Nasib Guru Lulus PG PPPK Tanpa Formasi Masih Terombang-ambing

News

Sertifikasi Guru, Manfaat dan Besaran Tunjangannya

News

Soal Sosio Kultural PPPK Guru PGSD 2022 Lengkap dengan Jawaban

News

Apakah Gaji PNS Bakal Naik 9 Juta Rupiah?

News

Struktur Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Dasar