Home / News

Sabtu, 18 Maret 2023 - 00:31 WIB

Awas! Inilah Data Pribadi Guru yang Tidak Boleh Dibagikan di Media Sosial

Dibaca 505 kali

 

Dalam bermedia sosial, seorang harus tetap hati-hati. Misalnya terkait data apa saja yang dapat dibagikan pada platform media sosial seperti di Facebook, Instagram, Twitter, dan lain sebagainya.

Dengan kata lain, data pribadi guru harus dijaga dengan baik termasuk saat menggunakan media sosial. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pencurian data oleh pihak yang bertanggung jawab yang dapat digunakan untuk hal-hal negatif.

Sekali lagi, data pribadi merupakan informasi yang sangat penting untuk dipelihara keamanannya. Oleh karena itu, penting bagi seorang untuk memahami dan mengetahui jenis-jenis yang tidak boleh dibagikan di media sosial.

1. Nomor Identitas Kependudukan (NIK)

Nomor Identitas Kependudukan atau yang biasa dikenal dengan NIK dimiliki oleh seluruh penduduk resmi yang tinggal di Indonesia. Nomor identitas ini diberikan oleh kepada setiap warga negara Indonesia. Sehingga NIK untuk setiap orang pasti akan berbeda.

NIK termasuk ke dalam data pribadi yang tidak boleh dibagikan di media sosial karena NIK dapat digunakan untuk melakukan kejahatan seperti pencurian identitas, penipuan dan lain sebagainya.

2. Nomor HP

Nomor HP merupakan salah satu data pribadi yang penting, dan sangat sensitif jika dibagikan di media sosial. Untuk itu, nomor HP guru harus dilindungi keamanannya karena dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan seperti spamming, penipuan, atau bahkan mengintai guru secara langsung.

Baca Juga:  Hore! Pemerintah Berikan Insentif dan Akselerasi Kepangkatan Guru Daerah 3T

3. Nama Ibu Kandung

Nama ibu kandung juga termasuk data pribadi. Untuk itu sangat penting untuk menjaga privasi terkait hal ini, sebab nama tersebut juga menyangkut nama orang seseorang.

Hal tersebut karena nama ibu kandung dapat digunakan untuk melakukan identifikasi pribadi dan informasi tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang tidak baik.

4. Alamat Lengkap

Jangan pernah menuliskan alamat lengkap di media sosial. Alamat lengkap ini juga termasuk ke dalam data pribadi yang sensitif dan tidak boleh dibagikan di media sosial.

Informasi alamat lengkap seorang guru dapat digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal atau mengganggu privasi guru, misalnya.

5. Alamat

Alamat sekolah juga termasuk dalam kategori data pribadi guru yang tidak boleh dibagikan di media sosial. Hal ini karena alamat sekolah dapat digunakan oleh orang-orang jahat untuk melacak keberadaan guru dan memudahkan mereka untuk melakukan tindakan kriminal atau mengganggu privasi guru.

Berlanjut di Halaman Berikutnya

6. Dokumen Penting Lainnya yang Berisi Data Pribadi

Share :

Baca Juga

News

Resmi! BKN Telah Terbitkan Timeline Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode

News

6 Upaya KEMDIKBUD untuk Penuntasan Sertifikasi Guru 2024

News

Waspada! 3 Posisi Berikut Rentan Tidak Lulus PPPK dan Contoh Penempatan PPPK di Sekolah Non Induk

News

Tenaga Honorer Jadi Prioritas Pada Pengangkatan ASN Melalui PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Dan Ketentuannya

News

Ada Kado Dari DPR Untuk Tenaga Honorer Menjelang HUT Kemerdekaan

News

Simak! Contoh Pakta Integritas PPG Daljab Tahun 2023

News

Kemdikbud Tahun 2024 Keluarkan Gebrakan Baru, Para Guru Harus Bersiap!

News

Dicairkan Mulai Maret? Simak Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Guru Kemdikbud dan Kemenag
Download Sertifikat Pendidikan Gratis