PPG Dalam Jabatan Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Selain itu pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang akhirnya akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.
Tujuan dilaksanakannya pendidikan PPG Daljab ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.
Untuk pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap satu sudah ditutup tanggal 25 februari 2022. Selanjutnya Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II.
Pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II
Untuk pemutakhiran data calon peserta PPG terdapat beberapa data yang harus dipersiapkan sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui halaman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas
- Adapun yang dimaksud nomor 3 yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah, dan Guru Tetap Yayasan serta kepala Sekolah
- Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui halaman website https://dapo.kemdikbud.go.id
- Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi Guru dan Kepala Sekolah di sekolah formal lingkungan kemdikbudtistek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap I
- Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.
Persyaratan Lain
Selain pemutakhiran data calon peserta, untuk menjadi peserta PPG juga ada persyaratan yang harus di siapkan sebagai berikut :
- Data calon peserta berdasarkan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Calon peserta terdiri dari dua kategori yaitu
- Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
- Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019
- Peserta Program PPG yang terdata belum mengikuti UTB sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
- Calon Peserta wajib melakukan pendaftaran melalui halaman website Kemendikbud menggunakan akun SIMPKB masing-masing
- Verifikasi dan Validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S1-D4 yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya
Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Sebagai persyaratan untuk peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II ada syarat yang wajib dipenuhi sebagai berikut :
- Guru di lingkungan Kemendikbudristek yang belum mengikuti sertifikasi guru
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kemendikbud Ristek
- Memiliki NUPTK
- Aktif mengajar selama 2 tahun terakhir
- Berusia setingi-tinginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Bebas Narkoba
- Berkelakuan baik
Demikian artikel mengenai apa yang harus disiapkan untuk Mutakhirkan Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2. Semoga bermanfaat
Penulis : Sismono