Home / News

Senin, 15 April 2024 - 08:49 WIB

Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Saya Berhak Mendapatkan TPG? Begini Cara Cek Kelayakannya!

Dibaca 2,348 kali

Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi salah satu penghasilan yang dinantikan para dan PPPK. Namun, tidak semua guru bisa menerima ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Bagi Anda para guru yang bertanya-tanya apakah termasuk penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) , berikut beberapa langkah mudah untuk mengecek kelayakan Anda:

Pertama, Periksa Syarat Umum:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik:Ini adalah syarat mutlak untuk menerima TPG.
  • Mengajar di Sekolah Negeri:TPG diberikan khusus untuk guru yang mengajar di satuan negeri yang diselenggarakan oleh daerah.
  • Beban Kerja Mengajar Minimal 24 Jam:Pastikan jam mengajar Anda dalam seminggu sudah memenuhi ketentuan minimal.
  • Memiliki NUPTK/NRG:Guru PNS memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), sedangkan guru PPPK memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru).
  • Terdaftar Aktif di Dapodik: menjadi acuan penerima TPG. Pastikan data Anda aktif dan akurat.
  • Memenuhi Guru:Pastikan kinerja Anda sebagai guru memenuhi standar yang ditetapkan.
  • Tidak Sedang Panjang:Jika sedang cuti panjang tanpa , Anda tidak berhak menerima TPG selama masa cuti.
  • Tidak Diberhentikan Tidak Hormat:Guru yang diberhentikan dengan tidak hormat otomatis tidak berhak menerima TPG.
Baca Juga:  Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Bulan Agustus, Simak Penjelasannya

Kedua, Hubungi Dinas Pendidikan di Daerah:

Dinas Pendidikan di daerah Anda memiliki penerima TPG. Anda bisa langsung menghubungi mereka untuk memastikan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima. Jangan lupa membawa dokumen pendukung seperti sertifikat pendidik, NUPTK/NRG, dan kartu identitas diri.

Ketiga, Pantau Pengumuman Resmi:

Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan daerah seringkali mengeluarkan pengumuman resmi terkait TPG. Anda dapat memantau informasi ini melalui website Kemendikbudristek https:/www.kemdikbud.go.id/, website Dinas Pendidikan daerah Anda, atau media massa.

yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut   https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout   Mau dibantu daftar?  http:/wa.me/6281904722773   atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Manfaatkan Aplikasi Dapodik…

Share :

Baca Juga

News

Besaran Gaji PPPK 2022 Nominalnya Bikin Kaget

News

Pastikan Sebelum 22 Juli, Lakukan 11 Langkah Pemutakhiran Data di SIMPKB PPG Dalam Jabatan 2023

News

Semua Guru Sertifikasi Wajib Bersiap Dengan Aturan Baru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

News

Kenapa Jam Mengajar Masih 0 Padahal Sudah Diperbaiki Di DAPODIK? Berikut Penjelasannya

News

Pelatihan Guru. Arah dan Konsepnya

News

Wajib Tau! 10 Hasil Audiensi KEMDIKBUD dengan Forum Guru Honorer

News

CPNS 2024 Buka Sebanyak 2,3 Juta Formasi, Ini Rincian Formasinya

News

TPG Triwulan 1 Segera Cair, Mendikbud Minta Guru Segera Lakukan Ini!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis