Permasalahan tentang sertifikat pendidik yang tidak sama dengan ijazah S1/D4 apakah linier maupun tidak, sampai saat ini selalu saja menjadi pertanyaan yang mengemuka bagi para guru. Hal serupa menjadi pertanyaan, apakah tunjangan profesinya akan tetap layak untuk dicairkan, untuk para guru yang mempunyai ijazah S1/D4 yang berbeda dengan sertifikat pendidik?
Apakah boleh apabila nantinya mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik namun mempunyai ijazah yang berbeda?
Pertanyaan terkait dengan perbedaan antara sertifikat pendidik dengan ijazah S1/D4 yang dimiliki oleh para guru kembali mengemuka akhir-akhir ini seiring Simpatika memberlakukan verval ijazah S1/D4 untuk para guru madrasah.
Sebelum 2017, Sertifikat Tidak Harus Linier Ijazah
Untuk sertifikasi guru tahun 2017 serta tahun sebelumnya, pihak Kemenag sendiri tidak mensyaratkan kualifikasi pendidikan S1/D4 (ijazah) yang harus linier dengan bidang sertifikasi.
Misalnya, ijazah S1/D4 dari program studi PAI dapat mengikuti sertifikasi sebagai guru kelas, guru PJOK, guru Seni Budaya, serta juga mata pelajaran lainnya. Asalkan masih sesuai dengan mata pelajaran yang diampu sesuai dengan riwayat mengajar maka masih boleh saja.
Beda halnya dengan proses pendaftaran sertifikasi guru mulai tahun 2018 yang mensyaratkan program studi Ijazah S1/D4 harus linier dengan mata pelajaran sertifikasi guru.
Kendala Jika Ijazah Atau Serdik Tidak Linier
Distribusi tunjangan bagi para guru seringkali mengalami kendala. Hal tersebut juga bisa terjadi ketika pengajuan tunjangan guru sertifikasi triwulan 1 tahun 2023.
Salah satu kendalanya yaitu dimana adanya ketidakserasian data guru sertifikasi dengan data di Dapodik.
Ketidaksesuaian data guru sertifikasi bisa menyebabkan data tidak valid, sehingga dengan begitu maka nama guru sertifikasi yang layak menerima tunjangan tidak tercantum di dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan pada masing-masing semester.
Hal tersebut juga dapat berakibat fatal, lantaran jika nama guru tidak tercantum pada SKTP, maka pihak pemerintah tidak bisa lagi menyalurkan tunjangan profesi guru atau TPG tersebut.
Masalah dalam pengajuan tunjangan sertifikasi guru tersebut sebenarnya bisa diatasi, salah satunya yaitu dengan cara menggunakan partisipasi aktif dari guru yang turut memantau datanya dalam Dapodik.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Teknik dan Strategi Asesmen P5″ fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2861/checkout dapatkan diklat serta BONUS Template Raport P5 Siap pakai Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya