Pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) ditujukan kepada guru semua jenjang, baik yang bersertifikasi maupun yang tidak, dari semua tingkatan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) secara resmi telah membuka Seleksi Calon Pendidik Tetap untuk Community Learning Centre (CLC) Tahap 12.
Pendaftarannya sendiri telah resmi dibuka oleh Kemdikbud mulai tanggal 16 April 2024 dan akan ditutup pada tanggal 28 April 2024.
Kemdikbudristek memberikan peluang kepada para putra dan putri terbaik bangsa yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pendidik Tetap untuk CLC, pusat kegiatan belajar di wilayah Sabah dan Sarawak, Malaysia.
Calon pendidik tetap akan ditempatkan di CLC yang berlokasi di perkebunan/ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.
Dalam proses seleksi ini, telah disediakan 38 posisi untuk guru semua jenjang yang meliputi berbagai bidang seperti Guru Bimbingan Konseling, Guru Agama Islam, Guru Agama Kristen Protestan, Guru Bahasa Indonesia, Guru Bahasa Inggris, Guru IPAS, Guru Matematika, Guru Pancasila dan Kewarganegaraan, Guru Seni Budaya, dan lain sebagainya.
Berikut adalah formasi Calon Pendidik Tetap CLC yang dibuka:
– 3 formasi untuk Guru Bimbingan Konseling
– 3 formasi untuk Guru Pendidikan Agama Islam
– 3 formasi untuk Guru Pendidikan Agama Kristen Protestan
– 1 formasi untuk Guru Pendidikan Bahasa Indonesia
– 4 formasi untuk Guru Pendidikan Bahasa Inggris
– 5 formasi untuk Guru Pendidikan IPAS
– 2 formasi untuk Guru Pendidikan Matematika
– 2 formasi untuk Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
– 1 formasi untuk Guru Pendidikan Seni Budaya
– 4 formasi untuk Guru Pendidikan Seni Musik
– 2 formasi untuk Guru Pendidikan Seni Tari
– 4 formasi untuk Guru PGSD/PGMI
– 4 formasi untuk Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Total formasi yang dibutuhkan adalah 38. Ini merupakan kesempatan baik bagi mereka yang ingin berkontribusi lebih dalam bidang pendidikan.
Berikut ini merupakan persyaratan secara umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar:
– Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
– Usia maksimal 40 tahun saat mendaftar
– Dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun mental, serta bebas dari penggunaan NARKOBA
– Berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan pidana yang berkekuatan hukum tetap
– Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan swasta, serta tidak sedang menjalani kontrak kerja atau ikatan dinas dengan instansi pemerintah.
Halaman Selanjutnya