Beasiswa ADiK Disabilitas – Pemerintah melalui program beasiswa ADiK dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak untuk belajar di pendidikan tinggi. Dengan beasiswa tersebut diharapkan calon mahasiswa penyandang disabilitas bisa mengenyam pendidikan tinggi untuk meraih impian sebagai bekal untuk kehidupan di masa depan.
Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) untuk penyandang disabilitas juga ditujukan bagi warga Papua, daerah 3T, dan anak-anak TKI Malaysia.
Untuk pendaftaran beasiswa ADisabilitas DiK telah dibuka mulai tanggal 24 Oktober – 31 Oktober 2022. Bagi yang berminat untuk mendaftar, bisa langsung mengakses informasi pendaftaran di website resmi yaitu laman https://adik.kemdikbud.go.id/
Sub Koordinator ADiK, Ruknan, menyampaikan mahasiswa yang bisa mengajukan Beasiswa ADiK Disabilitas adalah mahasiswa yang memenuhi Undang Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Supaya bisa lolos beasiswa ADiK, calon penerima harus melampirkan surat keterangan dari lembaga/profesi yang mempunyai kompetensi dalam menilai status penyandang disabilitas.
“Misalnya bagi penyandang gangguan pendengaran, harus menyertakan surat keterangan dari dokter THT, atau dokter mata bagi penyandang gangguan penglihatan. Begitu juga bagi penyandang gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan intelegensi menyertakan keterangan dari psikiater atau psikologi dan dokter atau ahli ortopedi bagi penyandang gangguan gerak atau motorik, “ujar Ruknan, dikutip dari laman Puslabdik pada Selasa (25/10/2022).
Beasiswa ADiK Disabilitas Prioritaskan Mahasiswa Baru
Beasiswa ADiK Disabilitas memprioritaskan mahasiswa baru. Mahasiswa ongoing juga dapat mendaftar dengan syarat maksimal semester 3 serta dalam kondisi tertentu.
Penyandang disabilitas dapat memperoleh beasiswa ADiK apabila lolos tes di semua jalur seleksi perguruan tinggi terakreditai. “Lolos seleksi di SNMPTN, SBMPTN, Mandiri atau jalur lainnya,” tegas Ruknan.
Sistem pendaftarannya yaitu, calon mahasiswa beasiswa ADiK harus terdaftar pada sistem Beasiswa ADiK dengan melengkapi formulis pendaftaran berupa data NIK, NISN, dan NPSN. Beasiswa tersebut diperuntukkan untuk calon mahasiswa yang belum menerima bantuan pendidikan atau lainnya yang bersumber dari APBN.
Cakupan Beasiswa ADiK Disabilitas
Berikut cakupan beasiswa ADiK Disabilitas yang akan diterima oleh calon mahasiswa.
- Biaya pendidikan, disesuaikan dengan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-ADiK dan non-KIP Kuliah serta akreditasi prodi yang dipilih.
- Biaya hidup sebesar Rp 7,5 juta per mahasiswa tiap semester. Bantuan langsung disalurkan melalui rekening mahasiswa.
- Biaya bantuan peralatan yang besarannya maksimal Rp 5 juta
“Biaya pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi masing-masing, sedangkan biaya hidup dan biaya peralatan langsung ke rekening mahasiswa penerima manfaat,”tambah Ruknan.
Biaya pendidikan dibagikan ke dalam beberapa kategori sesuai akreditasi prodi yang menjadi pilihan calon mahasiswa. Untuk prodi dengan akreditasi A seperti prodi Pendidikan Kedokteran Umum, Pendidikan Kedokteran Gigi, dan Pendidikan Kedokteran Hewan, diberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta hingga Rp 12 juta per semester.
“Untuk yang akreditasi A non kedokteran, diterapkan paling banyak Rp 8 Juta dan paling sedikit Rp 2,4 juta per semester,”tutur Ruknan.
Sementara itu, prodi dengan akreditasi B, diberikan bantuan biaya pebdidikan ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta sampai Rp 4 juta per semester. Lalu untuk prodi akreditasi C, bantuan biaya pendidikan ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta per semester.
Halaman Selanjutnya