Home / News

Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:08 WIB

Beasiswa ADiK Disabilitas 2022 Dibuka, Biaya Pendidikan hingga Rp 12 Juta

Dibaca 229 kali

Beasiswa ADiK Disabilitas melalui program beasiswa ADiK dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi () memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak untuk belajar di . Dengan beasiswa tersebut diharapkan penyandang disabilitas bisa mengenyam pendidikan tinggi untuk meraih impian sebagai bekal untuk kehidupan di masa depan.

Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) untuk penyandang disabilitas juga ditujukan bagi warga Papua, daerah 3T, dan anak-anak TKI Malaysia.

Untuk ADisabilitas DiK telah dibuka mulai tanggal 24 Oktober – 31 Oktober 2022. Bagi yang berminat untuk mendaftar, bisa langsung mengakses informasi pendaftaran di website resmi yaitu laman https://adik.kemdikbud.go.id/

Sub Koordinator ADiK, Ruknan, menyampaikan mahasiswa yang bisa mengajukan Beasiswa ADiK Disabilitas adalah mahasiswa yang memenuhi Undang Undang No. 8  Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Supaya bisa lolos beasiswa ADiK, calon penerima harus melampirkan surat keterangan dari lembaga/profesi yang mempunyai dalam menilai status penyandang disabilitas.

“Misalnya bagi penyandang gangguan pendengaran, harus menyertakan surat keterangan dari dokter THT, atau dokter mata bagi penyandang gangguan penglihatan. Begitu juga bagi penyandang gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan intelegensi menyertakan keterangan dari psikiater atau psikologi dan dokter atau ahli ortopedi bagi penyandang gangguan gerak atau motorik, “ujar Ruknan, dikutip dari laman Puslabdik pada Selasa (25/10/2022).

Beasiswa ADiK Disabilitas Prioritaskan

Beasiswa ADiK Disabilitas memprioritaskan mahasiswa baru. Mahasiswa ongoing juga dapat mendaftar dengan syarat maksimal semester 3 serta dalam kondisi tertentu.

Penyandang disabilitas dapat memperoleh beasiswa ADiK apabila lolos tes di semua jalur seleksi terakreditai. “Lolos seleksi di SNMPTN, SBMPTN, Mandiri atau jalur lainnya,” tegas Ruknan.

Baca Juga:  Tips Wujudkan Karakter Siswa Eligible agar Diterima Kampus Beruputasi

Sistem pendaftarannya yaitu, calon mahasiswa beasiswa ADiK harus terdaftar pada sistem Beasiswa ADiK dengan melengkapi formulis pendaftaran berupa data NIK, NISN, dan NPSN. Beasiswa tersebut diperuntukkan untuk calon mahasiswa yang belum menerima atau lainnya yang bersumber dari APBN.

Cakupan Beasiswa ADiK Disabilitas

Berikut cakupan beasiswa ADiK Disabilitas yang akan diterima oleh calon mahasiswa.

  • Biaya pendidikan, disesuaikan dengan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-ADiK dan non-KIP Kuliah serta akreditasi prodi yang dipilih.
  • Biaya hidup sebesar Rp 7,5 juta per mahasiswa tiap semester. Bantuan langsung disalurkan melalui rekening mahasiswa.
  • Biaya bantuan peralatan yang besarannya maksimal Rp 5 juta

“Biaya pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi masing-masing, sedangkan biaya hidup dan biaya peralatan langsung ke rekening mahasiswa penerima manfaat,”tambah Ruknan.

Biaya pendidikan dibagikan ke dalam beberapa kategori sesuai akreditasi prodi yang menjadi pilihan calon mahasiswa. Untuk prodi dengan akreditasi A seperti prodi Pendidikan Kedokteran Umum, Pendidikan Kedokteran Gigi, dan Pendidikan Kedokteran Hewan, diberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta hingga Rp 12 juta per semester.

“Untuk yang akreditasi A non kedokteran, diterapkan paling banyak Rp 8 Juta dan paling sedikit Rp 2,4 juta per semester,”tutur Ruknan.

Sementara itu, prodi dengan akreditasi B, diberikan bantuan biaya pebdidikan ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta sampai Rp 4 juta per semester. Lalu untuk prodi akreditasi C, bantuan biaya pendidikan ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta per semester.

Halaman Selanjutnya

Seleksi Beasiswa ADiK Dilaksanakan oleh Pendidikan Tinggi 

Share :

Baca Juga

News

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Akan Naik

News

Sri Mulyani Bagikan Dana Insentif bagi Daerah dengan Kinerja yang Baik, Ini Rincian Nominalnya

News

Data Honorer Banyak yang Bodong! Pengangkatan PPPK Batal? Berikut Informasinya
Penerapan coaching dalam refleksi

News

Contoh Percakapan Coaching (Bimbingan) Kepala Sekolah kepada Guru dengan Tujuan Refleksi

News

Siap-Siap! Simulasi Penghapusan Honorer Dimulai

News

Hore! ASN Pindah IKN Akan Terima Tunjangan Khusus dengan Jumlah Menarik

News

Taspen Siap Cairkan Gaji Pensiunan PNS di Bulan Desember, Ini Jumlah Nominalnya!

News

Formasi untuk 13 Jabatan Tendik di Sekolah, cek Jabatan dan Formasi Anda
Download Sertifikat Pendidikan Gratis