Home / Kesiswaan / News

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:24 WIB

Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah untuk Siswa

Dibaca 1,547 kali

Prosedur Penyetaraan Ijazah – Penyetaraan adalah proses penyesuaian atau ijazah  bagi siswa yang mengikuti sistem pendidikan luar negeri atau berbeda dengan sistem pendidikan  nasional. Lebih singkatnya menyetarakan ijazah luar negeri dengan ijazah di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengakuan kualifikasi ijazah yang diperoleh dari sekolah luar negeri sesuai dengan sistem pendidikan nasional. Terdapat perbedaan sistem pendidikan yang berlaku di luar negeri atau asing dengan sistem . Namun, jika peserta didik berasal dari Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tidak perlu melakukan pengajuan penyetaraan ijazah karena sistem pendidikan yang diterapkan sama dengan sistem pendidikan nasional.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah () memberikan fasilitas layanan penyetaraan ijazah online bagi pelajar dari luar negeri yang ingin pindah ke sekolah berkurikulum nasional di Indonesia.

Layanan penyetaraan ijazah ini dilakukan melalui e-Layanan Dikdasmen Kemendikbud.

Prosedur penyetaraan ijazah sebagai berikut:

    1. Klik “
    2. Masukkan email aktif beserta password untuk akun e-Layanan
    3. Verifikasi email yang digunakan
    4. Klik Login pada email yang telah dikirimkan untuk melanjutkan ke sistem e – Layanan
    5. Login menggunakan email dan password yang telah dibuat sebelumnya
  • Ajukan penyetaraan ijazah dengan klik “Tambah Data”, lalu isi data – data berikut :
    1. Isi biodata peserta didik
    2. Isi form riwayat pendidikan
    3. Isi nilai mata pelajaran
    4. Unggah berkas pendukung ( dalam bentuk pdf, jpg, dan jpeg).
      Data – data persyaratan pemohon penyetaraan ijazah yaitu:
      – Pasfoto berwarna ukuran 4×6
      – Paspor
      – Surat keterangan dari perwakilan RI di negara asal atau perwakilan negara asal di Indonesia atau sekolah asal  bagi WNA yang bersekolah di sekolah asing di Indonesia.
      – Surat izin belajar (bagi WNA). Pembuatan surat izin belajar dilakukan melaui layanan izin belajar bagi Warga Negara Asing (WNA) pada laman e-layanan Dikdasmen Kemdikbud
      – Ijazah atau surat diploma atau sertifikat
      – Transkrip nilai belajar
      sekolah asal
      – Akta kelahiran
      – Rapor tiga tahun terakhir (sesuai dengan jenjang yang ingin disetarakan)
      – Rapor kelas 9 atau ijazah (tambahan khusus untuk jenjang )
Baca Juga:  Sertifikasi Guru, Manfaat dan Besaran Tunjangannya

Anda bisa membatalkan atau merubah data pengajuan yang telah anda buat

  • Jika persyaratan pengajuan telah lengkap dan sesuia, klik konfirmasi pengajuan penyetaraan ijazah
  • Cetak bukti pendaftaran permohonan
    Proses pendaftaran sudah selesai, data akan di proses maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap. Lamanya proses verifikasi tergantung kelengkapan dokumen yang Anda ajukan, jika dokumen pendukung belum lengkap tentu saja proses akan ditunda hingga dokumen lengkap.Jika proses pengajuan telah selesai Anda akan mendapatkan email berisi notifikasi bahwa pengajuan telah selesai di proses oleh e-Layanan
  • Unduh “surat Keterangan” dengan cara klik tombol “Download SK”

Catatan:

  1. Jika data yang Anda ajukan kurang sesuai, Anda akan mendapat email notifikasi untuk edit data. Edit data dilakukan pada data sesuai catatan yang diberikan oleh sekretariat atau petugas verifikasi Kemendikbud . Contohnya nama tidak sesuai dengan nama akta lahir, maka hanya perlu edit data kolom “Nama” lalu simpan. Jika semua data telah sesuai klik tombol “Perbaiki”
  2. Status pengajuan dapat dilihat pada tombol “Status” berwarna hijau pada tabel penyajian data di kolom opsi
  3. Anda bisa mengganti bahasa pada laman e-Layanan melalui fitur “Ganti Bahasa”
  4. Anda bisa mengganti password yang telah dibuat sebelumnya dengan password baru.

Sekian informasi yang dapat saya berikan mengenai prosedur penyetaraan ijazah, semoga bermanfaat.

Dapatkan Informasi Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

 

Penulis: Ema Dwi Pratiwi

(Sumber gambar: https://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan2019/)

Share :

Baca Juga

News

Cara Agar Guru Non-PNS di Madrasah Mendapat Tunjangan dari Pemerintah

News

NUPTK Tidak wajib pada PPG dalam jabatan 2024? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Kini Usul Kenaikan Pangkat Guru ASN Tidak Memerlukan Dupak dan PTK

News

Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum K13

News

Per 1 Januari 2024 Fotokopi KTP Sudah Tak Berlaku sebagai Syarat Berkas dan Diganti dengan Ini

News

Informasi Terbaru! Kemendikbud Ubah Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2024

News

Kabar Gembira, Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi, Tunjangan Khusus, & TAMSIL 2024

News

Kabar Gembira, Langsung Dari Menteri Pendidikan Kabar Baik Untuk Guru Sertifikasi TK,SD,SMP,SMA,SMK
Download Sertifikat Pendidikan Gratis