Home / News

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:54 WIB

Bentuk-Bentuk Kekerasan di Sekolah yang Harus Diwaspadai sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023

Dibaca 139 kali

Terdapat beberapat bentuk-bentuk kekerasan yang mungkin terjadi di sekolah yang masuk dalam kategori terlarang. Mungkin bentuk kekerasan ini tidak dipahami oleh sehingga dapat berakibat fatal baik untuk sendiri maupun untuk sekolah secara keseluruhan.

Kementerian , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di , yang disingkat Permendikbudristek PPKSP.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi satuan pendidikan dalam melindungi warganya dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan yang merdeka dari kekerasan.

Permendikbudristek PPKSP dibuat untuk:

  1. Menjamin Kepastian Hukum: Memberikan panduan hukum yang jelas bagi satuan pendidikan dalam melindungi warga sekolah dari kekerasan.
  2. Meningkatkan Kualitas Pendidikan: Menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan untuk mendukung yang efektif.
  3. Mencegah dan Menangani Kekerasan: Memberikan mekanisme yang jelas dan tegas untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

Bentuk-bentuk Kekerasan yang Diatur

Permendikbudristek PPKSP mengatur berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan, antara lain:

  1. Kekerasan Fisik: Tindakan yang menyebabkan cedera fisik pada seseorang.
  2. Kekerasan Psikis: Tindakan yang menyebabkan trauma atau tekanan psikologis pada seseorang.
  3. : Tindakan yang bertujuan untuk merendahkan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara terus-menerus.
  4. Kekerasan Seksual: Tindakan yang melibatkan pelecehan atau pemaksaan seksual terhadap seseorang.
  5. dan Intoleransi: Tindakan yang mendiskriminasi atau tidak menghargai perbedaan suku, agama, ras, atau golongan.
  6. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan: Kebijakan atau aturan yang diterapkan di satuan pendidikan yang menyebabkan kekerasan atau ketidakadilan.
  7. Bentuk Kekerasan Lainnya: Tindakan kekerasan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas, baik fisik, verbal, nonverbal, maupun melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga:  Sah! Presiden Teken UU ASN, PPPK Peroleh Jaminan Pensiun

Implementasi

Untuk memastikan implementasi yang efektif dari Permendikbudristek PPKSP, diperlukan kolaborasi dan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Tindakan kolaboratif ini meliputi:

  1. Sosialisasi dan Edukasi: Menyebarkan informasi tentang bentuk-bentuk kekerasan dan cara pencegahannya kepada seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan.
  2. Mekanisme Pelaporan dan Tindak Lanjut: Membangun sistem pelaporan yang mudah diakses dan memastikan setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti dengan serius.
  3. Pendampingan dan Dukungan Psikologis: Menyediakan layanan pendampingan dan dukungan psikologis bagi korban kekerasan untuk membantu pemulihan mereka.
  4. Pengawasan dan Penegakan Aturan: Meningkatkan pengawasan di lingkungan pendidikan dan memastikan penegakan aturan untuk mencegah terjadinya kekerasan.

Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 memberikan panduan yang jelas dan tegas untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan.

Dengan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan dapat mewujudkan cita-cita dan menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung perkembangan optimal bagi setiap peserta didik.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Permendikbudristek PPKSP dan aturan terkait lainnya, Anda dapat mengunjungi tautan berikut:

 

Semoga bermanfaat. Semoga seluruh sekolah di Indonesia aman untuk semua pelajar.

Share :

Baca Juga

News

Cek Hasil Seleksi Akademik PPG Daljab 2023 Disini

News

Alasan Kenapa Guru Wajib Pakai Platform Merdeka Mengajar

News

Jika Tidak Ada Undangan PPG dan Sudah Mengabdi Kurang Lebih 5 Tahun, Bagaimana Solusinya? Berikut Penjelasannya
photo by kemdikbud.go.id

News

Kabar Gembira Untuk TK, SD,SMP, SMA/SMK hingga Perguruan Tinggi, Anggaran Kemdikbud Ristek Tahun 2024 Naik

Media Mengajar

Mengenal Learning Loss dan Cara Mengatasinya

News

Jadwal Resmi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III 2023

News

Simak! KemenPAN-RB Percepat Perampingan Jabatan Fungsional dan Rekrutmen ASN

News

Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayarkan Bulan Maret, Segini Besarannya Terbaru
Download Sertifikat Pendidikan Gratis