Terdapat beberapat bentuk-bentuk kekerasan yang mungkin terjadi di sekolah yang masuk dalam kategori terlarang. Mungkin bentuk kekerasan ini tidak dipahami oleh guru sehingga dapat berakibat fatal baik untuk siswa sendiri maupun untuk sekolah secara keseluruhan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang disingkat Permendikbudristek PPKSP.
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi satuan pendidikan dalam melindungi warganya dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan yang merdeka dari kekerasan.
Permendikbudristek PPKSP dibuat untuk:
- Menjamin Kepastian Hukum: Memberikan panduan hukum yang jelas bagi satuan pendidikan dalam melindungi warga sekolah dari kekerasan.
- Meningkatkan Kualitas Pendidikan: Menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan untuk mendukung pembelajaran yang efektif.
- Mencegah dan Menangani Kekerasan: Memberikan mekanisme yang jelas dan tegas untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.
Bentuk-bentuk Kekerasan yang Diatur
Permendikbudristek PPKSP mengatur berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan, antara lain:
- Kekerasan Fisik: Tindakan yang menyebabkan cedera fisik pada seseorang.
- Kekerasan Psikis: Tindakan yang menyebabkan trauma atau tekanan psikologis pada seseorang.
- Perundungan: Tindakan yang bertujuan untuk merendahkan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara terus-menerus.
- Kekerasan Seksual: Tindakan yang melibatkan pelecehan atau pemaksaan seksual terhadap seseorang.
- Diskriminasi dan Intoleransi: Tindakan yang mendiskriminasi atau tidak menghargai perbedaan suku, agama, ras, atau golongan.
- Kebijakan yang Mengandung Kekerasan: Kebijakan atau aturan yang diterapkan di satuan pendidikan yang menyebabkan kekerasan atau ketidakadilan.
- Bentuk Kekerasan Lainnya: Tindakan kekerasan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas, baik fisik, verbal, nonverbal, maupun melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Implementasi Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Untuk memastikan implementasi yang efektif dari Permendikbudristek PPKSP, diperlukan kolaborasi dan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Tindakan kolaboratif ini meliputi:
- Sosialisasi dan Edukasi: Menyebarkan informasi tentang bentuk-bentuk kekerasan dan cara pencegahannya kepada seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan.
- Mekanisme Pelaporan dan Tindak Lanjut: Membangun sistem pelaporan yang mudah diakses dan memastikan setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti dengan serius.
- Pendampingan dan Dukungan Psikologis: Menyediakan layanan pendampingan dan dukungan psikologis bagi korban kekerasan untuk membantu pemulihan mereka.
- Pengawasan dan Penegakan Aturan: Meningkatkan pengawasan di lingkungan pendidikan dan memastikan penegakan aturan untuk mencegah terjadinya kekerasan.
Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 memberikan panduan yang jelas dan tegas untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan.
Dengan kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan dapat mewujudkan cita-cita Merdeka Belajar dan menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung perkembangan optimal bagi setiap peserta didik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Permendikbudristek PPKSP dan aturan terkait lainnya, Anda dapat mengunjungi tautan berikut:
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49/M/2023
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Semoga bermanfaat. Semoga seluruh sekolah di Indonesia aman untuk semua pelajar.