Home / News

Selasa, 3 Januari 2023 - 10:46 WIB

Berapa Gaji Guru Penggerak? Ini Penjelasan Selengkapnya

Dibaca 357 kali

Ilustrasi gaji aparatur sipil negara

Ilustrasi gaji aparatur sipil negara

Banyak orang penasaran tentang besaran gaji guru penggerak. Namun, sebelum kita membahas mengenai besaran gaji guru penggerak, alangkah lebih baiknya kita mengenal apa itu guru penggerak. 

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila. Singkatnya, guru penggerak diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia.

Peran Guru Penggerak

Sebagai pengajar, guru penggerak mempunyai peranan penting dalam bidang pendidikan. Adapun beberapa peran guru penggerak sebagai berikut:

  1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
  2. Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengemangan pembelajaran di sekolah.
  3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
  4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Kriteria Umum Calon Guru Penggerak

Bagi Anda yang masih penasaran, Kemdikbud juga merilis informasi tentang kriteria umum guru yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak, meliputi:

  • Guru PNS maupun non PNS jenjang TK, SD, dan SMP, SMA baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta 
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

Halaman selanjutnya

Tahapan Menjadi Guru Penggerak

Share :

Baca Juga

News

Penerapan Computational Thinking Kurikulum Merdeka pada Jenjang SD

News

Mengejutkan, TPG Tahun 2023 Tidak Cair Untuk Guru Sertifikasi Ini

News

Menteri PANRB Keluarkan SE Baru Untuk Pegawai PPPK 2023

News

Pastikan Sebelum 22 Juli, Lakukan 11 Langkah Pemutakhiran Data di SIMPKB PPG Dalam Jabatan 2023

Kesiswaan

Berpikir Kritis dengan Penerapan Model Pembelajaran Inkuiri

News

Penerapan Pembelajaran Berbasis STEAM Untuk Meningkatkan Berpikir Kritis

News

Informasi Terbaru Tunjangan dan Gaji PPPK Guru 2023
Diskriminasi Pendataan Honorer

News

Besaran Potongan Tunjangan Sertifikasi Terbaru, Guru Harus Bersiap