Home / News

Minggu, 14 Mei 2023 - 17:44 WIB

Berikut 6 Kriteria Siswa Penerima PIP 2023 Tahap 2

Dibaca 4,326 kali

Terdapat informasi penting terkait dengan 6 kriteria siswa yang mempunyai peluang besar untuk menerima bantuan berupa PIP 2023 tahap 2 dari , maka dari itu segera login kedalam laman .kemdikbud.go.id kemudian input NIK dan .

Program Indonesia Pintar atau PIP ini dibuat oleh untuk membantu para siswa yang ekonominya kurang mampu supaya tetap dapat memperoleh akses pendidikan secara maksimal yang ditujukan untuk siswa jenjang , SMP, SMA, dan .

Program ini akan diberikan oleh Kemdikbud berupa uang tunai, kesempatan belajar, dan perluasan akses untuk para siswa yang berasal dari keluarga rentang miskin atau miskin.

Melalui program BLT PIP ini pemerintah berupaya untuk melakukan pencegahan dari kemungkinan putus , dan diharapkan bisa menarik siswa yang telah putus sekolah supaya bisa kembali melanjutkan pendidikannya.

Persyaratan utama yang bisa memperoleh bantuan PIP 2023 dari dan Kebudayaan (Kemdikbud) yaitu merupakan siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu yaitu keluarga rentang miskin atau keluarga miskin.

Dilansir dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, terdapat 6 kriteria siswa yang dapat lolos untuk memperoleh BLT Program Indonesia Pintar tahun 2023 tahap 2 diantarannya yaitu sebagai berikut:

  1. Siswa dengan usia 6 sampai dengan 21 tahun
  2. Mempunyai kartu keluarga sejahtera dan merupakan peserta dari PKH
  3. Berasal dari keluarga yang rentang miskin atau miskin
  4. Merupakan siswa yatim piatu, terkena bencana alam, penyandang disabilitas
  5. Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di dalam Dapodik lembaga pendidikan
  6. Siswa yang merupakan penerima KIP harus terdaftar sebagai siswa pada lembaga pendidikan formal maupun non formal
Baca Juga:  Simak! Jadwal dan Cara Registrasi SNPMB 2024

Untuk besaran bantuan yang akan diterima oleh siswa berbeda-beda sesuai dengan jenjangnya masing-masing. Untuk siswa pada jenjang SD akan menerima bantuan sebesar Rp 450 ribu, siswa pada jenjang SMP akan menerima bantuan sebesar Rp 750 ribu, dan siswa pada jenjang SMA atau SMK akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

Proses pencairan BLT tahap ke 2 ini akan dilakukan melalui rekening SimPel yang dapat dibuat dan mulai dapat dilakukan aktivasi di bank berikut diantarannya yaitu Bank BNI, BRI dan juga Bank BSI.

Jika tidak menggunakan rekening SimPel maka dana bantuan ini tidak dapat dicairkan kepada para siswa penerima. Program bantuan yang diberikan pemerintah kepada para siswa yang kurang mampu ini akan dibagikan selama satu tahun dalam 3 tahapan.

Halaman Selanjutnya

Pencairan BLT PIP tahun 2023 pada tahap pertama ini akan dilakukan pada bulan Januari

Share :

Baca Juga

News

6 Poin Penting Pengusulan Kebutuhan PPPK dan CPNS 2024

News

Tunjangan Kinerja PNS & PPPK Kemenag Tahun 2024 Akan Naik Jadi 80%, Ini Rinciannya!

News

Keunggulan Kurikulum Merdeka Sebagai Kurikulum pada Merdeka Mengajar

News

Ternyata Segini Besaran Gaji Ke-13 PPPK

News

Syarat dan Jadwal PPG Gelombang 2

News

Cegah Andalkan Google, Kemenag Minta Guru PAI Tingkatkan Kompetensi

News

Simak! Data Statisik Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023

News

Penting Untuk Guru Non Sertifikasi, Batas Hanya Sampai Besok Segera Cek!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis