Beban Kerja Guru – Pada hari Kamis 18 Agusutus Kemarin, Kemdikbud RI terlah menyelanggarakan webinar yang diikuti oleh bebarapa tenaga pendidik. Webinar tersebut membahas hal terkait Beban Kerja Guru dan Pengisian Dapodik
Kemdibud dalam webinar tersebut membahasa secara detail terkait beberapa ketentuan mengenai beban kerja guru pada Implementasi Kurikulum Merdeka. Hal tersebut karena terdapat beberapa perbedaan antara beban kerja guru di kurikulum 2013 dan kurikulum merdeka.
Beberapa perbedaan tersebut adalah terdapatnya beban kerja guru seperti JP mengajar yang berkurang dalam kurikulum merdeka tersebut. Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI menerbitkan ketentuan atau pedoman terkait hal tersebut.
Ketentuan dan juga pedoman tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, nomor 56/M/2022, tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
Hal yang termuat dalam keputusan Kemdikbud tersebut adalah adanya struktur kurikulum SMP dan MTS per mata pelajaran yang diketahui sangat berbeda dengan kurikulum 2013. Contoh perbedaan tersebut pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
Pada kurikulum 2013, pelajaran tersebut dilukan selama 3 jam per minggu kemudian pada kurikulum merdeka menjadi 2 jam per minggu. Hal itu juga seperti pelajaran PKN, yang pada kurikulum 2013 selama 3 jam per pekan menjadi dua jam pada kurikulum merdeka
Hal tersebut juga terjadi pengurangan pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan sosial dan juga mata pelajaran lainya. Hal yang mungkin menjadi berbeda mungkin terkait penambahan mata pelajaran pada kurikulum merdeka.
Halaman Selanjutnya