Home / News

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:34 WIB

Berikut daftar 8 Pegawai Honorer Non ASN yang akan Diangkat Menjadi PPPK 2023

Dibaca 5,884 kali

Pemerintah telah merencanakan sebuah program untuk mentransformasikan pegawai honorer non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir tahun 2023 nanti. Demikian yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, yang mengatakan bahwa kebijakan ini telah diambil bersama-sama dengan Menteri PANRB.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menargetkan bahwa program untuk mengalihkan pegawai honorer non-ASN menjadi PPPK ini akan diimplementasikan pada tanggal 28 November 2023.

Pada tanggal 8 Mei 2023, lebih dari 2.360.363 pegawai honorer non-ASN di Indonesia dijadwalkan akan diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

DPR RI telah menyebutkan beberapa jenis bidang pekerjaan bagi pegawai honorer non ASN, yaitu:

  1. Pendidik
  2. Tenaga kesehatan
  3. Penyuluh
  4. Tenaga administrasi
  5. Tenaga kebersihan
  6. Office Boy
  7. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  8. Pegawai honorer lainnya.

Sebelumnya pada tanggal 14 April 2023, Junimart menegaskan bahwa pengangkatan PPPK dari tenaga honorer non-ASN berlaku untuk seluruh formasi tanpa pengecualian. Junimart menjelaskan bahwa “semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali, dan program pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus terlaksana paling lambat pada tanggal 28 November tahun ini.

“DPR RI telah mengungkapkan bahwa peralihan dan pengangkatan ke PPPK akan dilakukan secara otomatis tanpa ada pengecualian khusus dalam persyaratan untuk menjadi PPPK. Dalam rangka mencegah kepala daerah melakukan perekrutan tenaga kerja secara sewenang-wenang, pemerintah telah merencanakan program pengangkatan terhadap pegawai honorer non-ASN.

Hal ini terkait dengan fakta bahwa jumlah pegawai honorer telah mencapai 50% dari total pegawai di kantor Pemerintah daerah atau Pemda.Jika para pegawai honorer telah menjadi PPPK, maka pengangkatan tenaga kerja di Pemda harus dilakukan dengan persetujuan formasi dari Kementerian PANRB.

Junimart juga telah meminta kepada Abdullah Azwar Anas, selaku Menteri PANRB, tentang prinsip dan koridor yang harus diikuti pemerintah selama pengangkatan PPPK dari pegawai honorer, demi mendukung tujuan ini. Penting untuk diingat bahwa plagiasi harus dihindari dalam menuliskan sebuah artikel, dan kita harus menggunakan kata-kata yang berbeda untuk mengungkapkan ide yang sama.

Halaman Selanjutnya

Prinsip Pengangkatan

Share :

Baca Juga

News

Pahami Prosedur Pendaftaran PPPK Guru Melalui Portal SSCASN
jenis asesmen kurikulum merdeka

News

Info Terbaru, Total Kuota PPPK Guru 2023 Bakal Lebih Kecil?
Indikasi Kenakalan Remaja

News

Guru Wajib Mengenali Indikasi Kenakalan Remaja dan Cara Mengatisinya

News

Berikut Skema Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK tanpa Tes
profil pelajar

Media Mengajar

Sistem Pendidikan di Indonesia

News

Cara Cek Daftar Nama Honorer Masuk Database BKN dan 100% Diangkat ASN PPPK Full Time 2024

Media Mengajar

Pembelajaran Bermakna (Meaningfull Learning)

News

Selamat Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madrasah 2024 Cair