Home / News

Senin, 20 November 2023 - 19:43 WIB

Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen

Dibaca 1,127 kali

Presiden Joko Widodo telah resmi menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan PNS sebesar pada bulan Agustus 2023. Total anggaran yang diperlukan mencapai Rp52 triliun, terbagi antara ASN pemerintah pusat sebesar Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun, dan Rp9,4 triliun.

menegaskan bahwa tujuan dari kenaikan dan pensiunan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang telah berbakti kepada negara.

Meskipun kenaikan gaji sebesar 12 persen hanya berlaku untuk nominal gaji pokok, hal ini berdampak pada dua yang melekat pada gaji pokok .

Namun, penting untuk dicatat bahwa kenaikan 12 persen tersebut hanya berlaku untuk nominal gaji pokok, tidak termasuk dua tunjangan yang melekat pada gaji. Pertanyaannya adalah, berapa persen kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan PNS pada tahun 2024 setelah kenaikan gaji 12 persen berlaku?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengetahui nominal gaji pokok pensiunan PNS setelah ditambahkan 12 persen. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 tahun 2019, berikut adalah rincian nominal PNS yang berlaku saat ini setelah penambahan 12 persen secara manual.

Gaji Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

Baca Juga:  Kabar Baik! Lulusan PPG Prajabatan Disiapkan Jadi ASN PPPK 2024

Gaji pensiunan Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

Halaman Selanjutnya

Selain itu juga terdapat dua tambahan dalam bentuk tunjangan pensiunan

Share :

Baca Juga

News

Pengisian DUPAK Guru yang Sesuai dengan Aturan
gaji kepala sekolah tk swasta

News

Peran, Fungsi, dan Apa Saja yang Harus Dilakukan oleh Kepala Sekolah? Di Sini Jawabannya
Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action di SMA Negeri 11 Garut

News

Puluhan Tahun Mengabdi Belum Pernah PPG? Ini Penyebab dan Solusinya!

News

3 Tujuan Pembelajaran yang Wajib Diketahui oleh Guru

News

9 Persyaratan Bagi PNS Yang Akan Jalani Tugas Belajar Wajib

News

Pakaian Adat Menjadi Seragam Sekolah? Ini Penjelasan Kemdikbud

News

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran SBMPTN 2022

News

Kriteria Honorer 100% Diangkat PPPK 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis