Home / News

Senin, 20 November 2023 - 19:43 WIB

Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen

Dibaca 747 kali

Presiden Joko Widodo telah resmi menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan PNS sebesar 12 persen pada bulan Agustus 2023. Total anggaran yang diperlukan mencapai Rp52 triliun, terbagi antara ASN pemerintah pusat sebesar Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun, dan pensiunan Rp9,4 triliun.

Jokowi menegaskan bahwa tujuan dari kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang telah berbakti kepada negara.

Meskipun kenaikan gaji sebesar 12 persen hanya berlaku untuk nominal gaji pokok, hal ini berdampak pada dua tunjangan yang melekat pada gaji pokok pensiunan PNS.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kenaikan 12 persen tersebut hanya berlaku untuk nominal gaji pokok, tidak termasuk dua tunjangan yang melekat pada gaji. Pertanyaannya adalah, berapa persen kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan PNS pada tahun 2024 setelah kenaikan gaji 12 persen berlaku?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengetahui nominal gaji pokok pensiunan PNS setelah ditambahkan 12 persen. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 tahun 2019, berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini setelah penambahan 12 persen secara manual.

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

Halaman Selanjutnya

Selain itu juga terdapat dua tambahan dalam bentuk tunjangan pensiunan

Share :

Baca Juga

News

Yuk Simak Perbedaan Komponen Silabus dan RPP, Berikut Penjelasannya!
perbedaan aparatur sipil negara dengan PNS

News

SEGERA! Guru PPPK Wajib Melengkapi 6 Berkas Penting DRH Ini

News

Resmi, Alur Seleksi PPPK Guru 2023 Setiap Kategori Prioritas P1, P2, P3, P4

News

Isu – Isu Pendidikan Yang Diangkat Kemendikbud Ristek dalam Presidensi G20

Edutainment

Kurikulum Paradigma Baru, Guru Harus Tau
tatap muka terbatas

News

Cara Mengoptimalisasi Sekolah Inklusi
Pengumuman FInalisasi PPPK Guru

News

Guru Wajib Tahu! Berikut Tata Cara, Syarat Mutasi dan Penyebab Tidak Bisa Mutasi PPPK

News

Cara Cek Hasil Pengumuman PPPK Guru 2022