Presiden Joko Widodo telah resmi menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan PNS sebesar 12 persen pada bulan Agustus 2023. Total anggaran yang diperlukan mencapai Rp52 triliun, terbagi antara ASN pemerintah pusat sebesar Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun, dan pensiunan Rp9,4 triliun.
Jokowi menegaskan bahwa tujuan dari kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang telah berbakti kepada negara.
Meskipun kenaikan gaji sebesar 12 persen hanya berlaku untuk nominal gaji pokok, hal ini berdampak pada dua tunjangan yang melekat pada gaji pokok pensiunan PNS.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kenaikan 12 persen tersebut hanya berlaku untuk nominal gaji pokok, tidak termasuk dua tunjangan yang melekat pada gaji. Pertanyaannya adalah, berapa persen kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan PNS pada tahun 2024 setelah kenaikan gaji 12 persen berlaku?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengetahui nominal gaji pokok pensiunan PNS setelah ditambahkan 12 persen. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 tahun 2019, berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini setelah penambahan 12 persen secara manual.
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
Halaman Selanjutnya
Selain itu juga terdapat dua tambahan dalam bentuk tunjangan pensiunan