Besaran Gaji PPPK – Informasi soal besaran gaji PPPK 2022 kembali jadi perbincangan. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah yang akan kembali membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2022.
Bukan melalui CPNS, seleksi ASN ini akan diutamakan untu sektor pendidikan dan kesehatan lewat rekrutmen PPPK 2022.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Yang kita ketahui sendiri bahwasannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu pegawai aparatur negara yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dan tunjangan tersendiri dari pemerintah.
Untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020. Dalam Perpres tersebut dijabarkan rincian dan tunjangan yang didapatkan oleh PPPK dari pemerintah.
Pada 2021, terdapat sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I PPPK. Dengan begitu, sudah pasti 173,329 orang ini langsung menjadi PPPK yang mendapat hak setara dengan ASN.
Sementara itu besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, pada Pasal 6 dijelaskan bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sebelum membahas Gaji, berikut ini adalah pembagian golongan pada PPPK 2022.
Perincian Pembagian Golongan PPPK
Pendidikan terakhir SD: Golongan I
Pendidikan terakhir SMP: Golongan IV Pendidikan terakhir SMA sederajat hingga D-1: Golongan V
Pendidikan terakhir D-2: Golongan VI
Pendidikan terakhir D-3: golongan VII
Pendidikan terakhir S1, D-4: Golongan IX
Pendidikan terakhir S2: Golongan X
Pendidikan terakhir S3: Golongan XI
Lalu berapa besaran Gaji PPPK 2022?
Besaran gaji PPPK 2022 guru dan nonguru ditetapkan sesuai golongan dan masa kerja maksimal 33 tahun dengan memperhitungkan faktor pajak sebesar 15%. Sementara pembagian golongan PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan dan usia.
Berikut merupakan besaran gaji yang diterima oleh PPPK Tahap 1 yang gajinya mulai cair pada tahun ini.
Besaran Gaji PPPK 2022
Golongan I PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun bergaji sebesar Rp 2.686.200.
Golongan II PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 2.843.900.
Golongan III PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 2.964.200.
Golongan IV PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 3.089.600.
Golongan V PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji Rp 3.879.700.
Golongan VI PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji sebesar Rp 4.043.800.
Golongan VII PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji Rp 4.214.900.
Golongan VIII PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji sebesar Rp 4.393.100.
Golongan IX PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 4.872.000.
Golongan X PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.078.000.
Golongan XI PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.292.800.
Golongan XII PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.516.800.
Golongan XIII PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.750.100.
Golongan XIV PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.993.300.
Golongan XV PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 6.246.900.
Golongan XVI PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 6.511.100.
Golongan XVII PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 6.786.500.
Selain Gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Berikut ini adalah macam-macam tunjangan yang didapatkan oleh PPPK.
Tunjangan PPPK
Tunjangan Keluarga
Besarnya tunjangan suami atau istri dari guru PPPK akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini akan diberikan pada bulan setelah guru PPPK melaporkan perkawinannya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.
Lalu untuk tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak yang dimiliki oleh guru PPPK yang bersangkutan sebesar 2% dari gaji pokok. Paling banyak dua anak, termasuk anak tiri atau anak angkat.
Tunjangan Pangan
Dibalik banyaknya tunjangan yang diberikan, guru PPPK juga akan mendapat potongan-potongan. Potongan penghasilan nantinya akan dikenakan mulai dari PPh pasal 21, iuran jaminan kesehatan dan hari tua, sewa rumah dinas, utang kepada negara seperti pengembalian kelebihan pembayaran hingga tuntutan ganti rugi, hingga perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan.
Tunjangan Jabatan
Untuk tunjangan jabatan diberikat ketika PPPK sudah mendapatkan jabatan di instansi tempatnya bekerja. Untuk tunjangan ini akan dicairkan seraya bersamaan dengan keluarnya gaji pokok PPPK yang dibuktikan dengan SK dan leger gaji.
Tunjangan Jabatan Structural
Lalu untuk tunjangan jabatan struktural ataupun fungsional, diberikan kepada guru PPPK setiap bulan yang menduduki jabatan sesuai dengan ketetapan pejabat berwenang lewat surat keputusan.
Tunjangan Jabatan Fungsional
Sama halnya dengan di atas, untuk tunjangan jabatan struktural ataupun fungsional, diberikan kepada guru PPPK setiap bulan yang menduduki jabatan sesuai dengan ketetapan pejabat berwenang lewat surat keputusan.
Tunjangan Lainnya
Untuk tunjangan umum, hanya diberikan kepada guru PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan. Nantinya, tunjangan umum mulai diberikan setelah guru PPPK menandatangani perjanjian kerja.
Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Disarankan, agar guru PPPK untuk mempunyai NPWP. Jika yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka gaji dan tunjangan guru PPPK akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi yaitu sebesar 20%.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK akan dikenai potongan PPh Pasal 21. Guru PPPK juga akan dikenakan potongan jaminan kesehatan sebesar 1% dari gaji dan tunjangan.
Itulah penjelasan mengenai besaran gaji PPPK berikut tunjangannya. Dengan gaji dan tunjangan yang setara PNS, PPPK harapannya dapat memberikan layanan yang prima pada masyarakat.
Dengan harapan apa yang sudah diberikan kepada PPPK bisa meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam bekerja. Semoga apa yang sudah dipaparkan tadi bisa bermanfaat untuk teman-teman guru semua.
Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.
Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid
Terima kasih.
Penulis: Galih Pambudi