Home / News

Kamis, 18 Mei 2023 - 17:34 WIB

Besaran Potongan Tunjangan Sertifikasi Terbaru, Guru Harus Bersiap

Dibaca 11,613 kali

Keputusan resmi telah diambil oleh Indonesia mengenai pengurangan jumlah tunjangan atau TPG yang diterima oleh setiap di semua jenjang pendidikan, termasuk TK, SD, SMP, SMA, dan . Terdapat sebuah informasi baru mengenai potongan tunjangan sertifikasi

Guru-guru sertifikasi di semua jenjang diminta untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini karena masih banyak yang belum mengetahui jumlah potongan tunjangan sertifikasi yang telah disahkan oleh pemerintah.

TPG, yang merupakan , merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi di Indonesia yang diberikan oleh pemerintah. Besaran tunjangan ini sebelumnya cukup besar dan membantu secara ekonomi para tenaga pendidik.

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah memutuskan bahwa TPG yang diberikan kepada guru-guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tidak akan diberikan secara penuh seperti yang seharusnya, karena mengalami potongan jumlah.

Pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG oleh pemerintah disebabkan oleh adanya pajak penghasilan yang berlaku.

Pertanyaan selanjutnya adalah seberapa besar persentase pemotongan pajak TPG yang telah ditentukan oleh pemerintah? Apakah benar bahwa golongan IV mengalami yang tinggi? Berikut adalah penjelasannya.

Baca Juga:  Tips Memahami Materi Pelajaran Di Masa Pandemi

PP Nomor 80 Tahun 2010 merupakan yang mengatur tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan Pasal 21 terhadap penghasilan yang merupakan beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Di dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan yang jelas tercantum dalam pasal 4 ayat 2 mengenai pemotongan pajak penghasilan untuk setiap golongan (PNS) yang berlaku dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.

Bagi PNS golongan I, golongan II, anggota TNI, Polri golongan peringkat tamtama dan bintara, serta pensiunan, tidak akan mengalami pemotongan pajak penghasilan, yaitu sebesar 0%.

Sementara itu, bagi PNS golongan , anggota TNI, Polri golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunan, akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain yang diterima sebagai PNS.

Halaman Selanjutnya

PNS Golongan IV

Share :

Baca Juga

News

Dimana Saja? Ini Daftar Daerah Sudah Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Awal Oktober

News

Ketahui! Beberapa Daerah Yang Memiliki PNS Terbanyak Di Indonesia
jumlah jam kurikulum merdeka

News

Cara Meningkatkan Pelayanan PAUD yang Berkualitas: Inilah Elemen Penting yang Harus Diperhatikan

News

Kemendikbud: Untuk Anak Muda, Profesi Guru Bukan Pekerjaan “Kaleng-Kaleng”

News

Simak! Kemdikbud Berikan Solusi Kesulitan Dalam Memenuhi 32 Poin Kinerja

News

Teknik Mengasah Kompetensi Coaching Hadir Utuh untuk Kepala Sekolah

News

Regulasi Disiapkan, PPPK Akan Terima Kenaikan Gaji Secara Berkala

News

Informasi Beasiswa Lotte Group dan Bank BRI. Cek Infonya!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis