Keputusan resmi telah diambil oleh Pemerintah Indonesia mengenai pengurangan jumlah tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang diterima oleh setiap guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan, termasuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Terdapat sebuah informasi baru mengenai potongan tunjangan sertifikasi
Guru-guru sertifikasi di semua jenjang diminta untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini karena masih banyak yang belum mengetahui jumlah potongan tunjangan sertifikasi yang telah disahkan oleh pemerintah.
TPG, yang merupakan tunjangan sertifikasi guru, merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi tenaga pendidik di Indonesia yang diberikan oleh pemerintah. Besaran tunjangan ini sebelumnya cukup besar dan membantu secara ekonomi para tenaga pendidik.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah memutuskan bahwa TPG yang diberikan kepada guru-guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tidak akan diberikan secara penuh seperti yang seharusnya, karena mengalami potongan jumlah.
Pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG oleh pemerintah disebabkan oleh adanya pajak penghasilan yang berlaku.
Pertanyaan selanjutnya adalah seberapa besar persentase pemotongan pajak TPG yang telah ditentukan oleh pemerintah? Apakah benar bahwa golongan IV mengalami potongan pajak yang tinggi? Berikut adalah penjelasannya.
PP Nomor 80 Tahun 2010 merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan Pasal 21 terhadap penghasilan yang merupakan beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Di dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan yang jelas tercantum dalam pasal 4 ayat 2 mengenai pemotongan pajak penghasilan untuk setiap golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.
Bagi PNS golongan I, golongan II, anggota TNI, Polri golongan peringkat tamtama dan bintara, serta pensiunan, tidak akan mengalami pemotongan pajak penghasilan, yaitu sebesar 0%.
Sementara itu, bagi PNS golongan III, anggota TNI, Polri golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunan, akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain yang diterima sebagai PNS.
Halaman Selanjutnya