Home / News

Kamis, 18 Mei 2023 - 17:34 WIB

Besaran Potongan Tunjangan Sertifikasi Terbaru, Guru Harus Bersiap

Dibaca 11,615 kali

Terakhir, bagi golongan IV, anggota TNI, Polri golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, serta , akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain yang diterima sebagai pejabat negara.

Diketahui bahwa di semua jenjang termasuk dalam golongan III dan golongan IV, sehingga akan mengalami pemotongan atau sesuai dengan persentase yang telah disebutkan di atas.

Regulasi terkait pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi para guru oleh BPJS diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2019 yang mengenai perubahan terhadap Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa peserta Program Pemberian Upah (PPU), termasuk PNS seperti guru, diwajibkan membayar iuran sebesar 5% dari atau upah per bulan.

Rincian iuran tersebut adalah 4% yang dibayarkan oleh pemberi kerja, dalam konteks ini adalah pemerintah sebagai pengusaha PNS, sedangkan sisanya sebesar 1% akan dibayarkan oleh peserta BPJS.

Baca Juga:  Sudah Cair? Intip Besar Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa di semua jenjang yang berada dalam golongan III akan mengalami pemotongan pajak tunjangan sertifikasi atau TPG sebesar 5%, serta akan mengalami pemotongan iuran BPJS sebesar 1%.

Bagi guru sertifikasi yang berada dalam golongan IV, akan mengalami pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG sebesar 15% dan pemotongan iuran BPJS sebesar 1%. Dari keputusan pemerintah ini, dapat dilihat bahwa golongan IV mengalami potongan paling tinggi.

Demikianlah informasi mengenai keputusan pemerintah mengenai potongan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi semua guru sertifikasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Share :

Baca Juga

News

Materi Hari Pertama Diklat 40JP Dampak Kurikulum Merdeka

Edutainment

Tips Membuat Berbagai Tipe Asesmen dengan Mudah

News

Besaran Gaji Guru dan Kepsek Bulan April 2024: Ada THR dan Potensi Kenaikan!

News

Standar Penilaian Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Tahu

News

Waspada! Gaji PNS Bulan Desember Terancam Tidak Dicairkan oleh UU ASN 2023, Berikut Alasannya

News

Regulasi Pembayaran Tunjangan Guru Secara Langsung Ke Rekening, Segera Berlaku?

Karya Inovatif

Materi hari pertama Diklat 35JP: Menulis Artikel Populer

News

Berikut Cara Cek TPG Triwulan 1 Yang Akan Cair Setelah Lebaran
Download Sertifikat Pendidikan Gratis