Terakhir, bagi PNS golongan IV, anggota TNI, Polri golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, serta pensiunan, akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain yang diterima sebagai pejabat negara.
Diketahui bahwa guru di semua jenjang pendidikan di Indonesia termasuk dalam golongan III dan golongan IV, sehingga akan mengalami pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG sesuai dengan persentase yang telah disebutkan di atas.
Regulasi terkait pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi para guru oleh BPJS diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2019 yang mengenai perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa peserta Program Pemberian Upah (PPU), termasuk PNS seperti guru, diwajibkan membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Rincian iuran tersebut adalah 4% yang dibayarkan oleh pemberi kerja, dalam konteks ini adalah pemerintah sebagai pengusaha PNS, sedangkan sisanya sebesar 1% akan dibayarkan oleh peserta BPJS.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru sertifikasi di semua jenjang yang berada dalam golongan III akan mengalami pemotongan pajak tunjangan sertifikasi atau TPG sebesar 5%, serta akan mengalami pemotongan iuran BPJS sebesar 1%.
Bagi guru sertifikasi yang berada dalam golongan IV, akan mengalami pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG sebesar 15% dan pemotongan iuran BPJS sebesar 1%. Dari keputusan pemerintah ini, dapat dilihat bahwa golongan IV mengalami potongan paling tinggi.
Demikianlah informasi mengenai keputusan pemerintah mengenai potongan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi semua guru sertifikasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Yud/law)