Tahun mendatang akan menjadi tahun yang menggembirakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri karena mereka akan mengalami peningkatan dalam gaji mereka, keputusan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS 2024 dan ASN lain sebesar 8%.
Presiden Jokowi pertama kali mengumumkan langkah ini saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan pada 16 Agustus 2023.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan mendukung percepatan pembangunan dan transformasi ekonomi nasional, sesuai dengan yang disampaikan Jokowi pada 21 Agustus 2023.
RAPBN 2024 telah disahkan menjadi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2024 dalam sidang paripurna DPR pada 21 September 2023.
Pemerintah mengklaim bahwa peningkatan gaji dan tunjangan ini akan membantu dalam melaksanakan reformasi birokrasi secara efektif. Ini diperlukan untuk memastikan bahwa birokrasi pusat dan daerah beroperasi secara efisien, profesional, kompeten, dan berintegritas.
Pelaksanaan reformasi birokrasi harus tetap konsisten dan berhasil. Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi PNS akan didasarkan pada kinerja dan produktivitas mereka.
Kebijakan ini telah diatur dalam UU APBN 2024 sejak September yang lalu. Untuk melaksanakan langkah ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 52 triliun.
Anggaran tersebut mencakup sekitar Rp 9,4 triliun untuk ASN pemerintah pusat, Rp 25,8 triliun untuk ASN pemerintah daerah, dan Rp 9,4 triliun untuk pensiunan.
Dengan peningkatan gaji sebesar 8%, berikut adalah peningkatan gaji PNS 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I
Pegawai Negeri Sipil dengan golongan Ia akan memperoleh sebesar Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
Pegawai Negeri Sipil dengan golongan Ib akan memperoleh sebesar Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
Pegawai Negeri Sipil dengan golongan Ic akan memperoleh sebesar Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
Pegawai Negeri Sipil dengan golongan Id akan memperoleh sebesar Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Golongan II
Pegawai Negeri Sipil dengan golongan IIa akan memperoleh sebesar Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
Pegawai Negeri Sipil dengan golongan IIb akan memperoleh sebesar Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
Pegawai Negeri Sipil dengan golongan IIc akan memperoleh sebesar Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
Pegawai Negeri Sipil dengan golongan IId akan memperoleh sebesar Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
Halaman Selanjutnya