Home / News

Senin, 23 Oktober 2023 - 13:04 WIB

Besaran Terbaru Gaji PNS 2024, Usai Alami Kenaikan 8%

Dibaca 2,645 kali

Tahun mendatang akan menjadi tahun yang menggembirakan bagi (PNS), TNI, dan Polri karena mereka akan mengalami peningkatan dalam mereka, keputusan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS 2024 dan lain sebesar 8%.

Presiden Jokowi pertama kali mengumumkan langkah ini saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan pada 16 Agustus 2023.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mendukung percepatan pembangunan dan transformasi ekonomi nasional, sesuai dengan yang disampaikan Jokowi pada 21 Agustus 2023.

RAPBN 2024 telah disahkan menjadi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2024 dalam sidang paripurna DPR pada 21 September 2023.

mengklaim bahwa peningkatan gaji dan ini akan membantu dalam melaksanakan reformasi birokrasi secara efektif. Ini diperlukan untuk memastikan bahwa birokrasi pusat dan daerah beroperasi secara efisien, profesional, kompeten, dan berintegritas.

Pelaksanaan reformasi birokrasi harus tetap konsisten dan berhasil. Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi PNS akan didasarkan pada kinerja dan produktivitas mereka.

Kebijakan ini telah diatur dalam UU APBN 2024 sejak September yang lalu. Untuk melaksanakan langkah ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 52 triliun.

Baca Juga:  Cara dan Syarat Mendaftar Pendidikan Profesi Guru 2022

Anggaran tersebut mencakup sekitar Rp 9,4 triliun untuk ASN pemerintah pusat, Rp 25,8 triliun untuk ASN , dan Rp 9,4 triliun untuk pensiunan.

Dengan peningkatan gaji sebesar 8%, berikut adalah peningkatan gaji PNS 2024 berdasarkan golongan:

Golongan I

Pegawai Negeri Sipil dengan golongan Ia akan memperoleh sebesar Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664

Pegawai Negeri Sipil dengan golongan Ib akan memperoleh sebesar Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732

Pegawai Negeri Sipil dengan golongan Ic akan memperoleh sebesar Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700

Pegawai Negeri Sipil dengan golongan Id akan memperoleh sebesar Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420

Golongan

Pegawai Negeri Sipil dengan golongan IIa akan memperoleh sebesar Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488

Pegawai Negeri Sipil dengan golongan IIb akan memperoleh sebesar Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604

Pegawai Negeri Sipil dengan golongan IIc akan memperoleh sebesar Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200

Pegawai Negeri Sipil dengan golongan IId akan memperoleh sebesar Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600

Halaman Selanjutnya

Golongan III

Share :

Baca Juga

News

Dapat Jaminan Spesial, Cek Program Pemerintah Guru untuk Peserta Tes PPPK Guru 2023

News

Tips Mengajar Efektif pada Kurikulum Merdeka

News

Tak Semua PNS Dapat Jatah Libur Idul Adha 2 Hari, Kenapa?

News

Ternyata Beginilah Guru dalam Pendidikan Inklusif

News

Terbaru, Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah, Segara Cek!

News

Mulai Maret 2024 Kurikulum Merdeka Diganti Kurikulum Nasional? Simak Penjelasannya

News

Penting! Inilah Isi Poin 3 Kesejahteraan PPPK Dalam RUU ASN Usulan DPR

News

Verval Ijazah Ditolak BKN? Berikut Penyebab dan Solusinya!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis