Home / News

Selasa, 3 Januari 2023 - 12:11 WIB

Besaran Tunjangan Profesi Guru dan Kriteria Penerimanya

Dibaca 618 kali

Selain , guru juga mendapatkan tunjangan yang disebut sebagai tunjangan profesi guru. Tunjangan untuk seorang guru terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan kesejahteraan sosial. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi. 

Melansir dari laman kemdikbud.go.id, adalah tunjangan untuk tenaga pendidik yang memiliki sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru

Kriteria pendidik yang menerima tunjangan terdapat dalam Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, , dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Adapun kriteria dalam permendikbud, sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang mengajar pada yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama.
  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  • Memiliki Nomor Registrasi yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

Selain kriteria di atas, pendidik juga harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi () yang dikeluarkan oleh Kemendikbud serta memenuhi beban kerja guru sesuai dengan Nomor 19 Tahun 2017 dan memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik. 

Kemendikbud juga menyatakan bahwa guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau provinsi/kabupaten/kota, dan tidak boleh merangkap di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga:  Daftar Daerah Telah Cairkan TPG Triwulan II 2023, Cek Daerahmu

Halaman selanjutnya

Besaran Tunjangan Profesi Guru

Share :

Baca Juga

News

Isu – Isu Pendidikan Yang Diangkat Kemendikbud Ristek dalam Presidensi G20

News

Tunjangan Pangan Beras 10Kg Cair Akhir Bulan Maret, Ini Rinciannya

News

Absen 3 Hari, Guru Harus Mengembalikan Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Full, Begini Penjelasannya

News

Cara Mengecek Integrasi SKP dari PMM dengan E-Kinerja BKN

News

Wajib Diperhatikan! Begini Cara Upload Swafoto yang Benar Saat Daftar CPNS 2023

News

Mulai Maret 2024 Kurikulum Merdeka Diganti Kurikulum Nasional? Simak Penjelasannya

News

Indikator Prioritas PAUD Berkualitas Terbaru 2024

News

Berikut Besaran Gaji PPPK Guru Setelah Pasca Sanggah
Download Sertifikat Pendidikan Gratis