Home / News

Selasa, 3 Januari 2023 - 12:11 WIB

Besaran Tunjangan Profesi Guru dan Kriteria Penerimanya

Dibaca 129 kali

Ilustrasi tunjangan profesi guru

Ilustrasi tunjangan profesi guru

Selain gaji, guru juga mendapatkan tunjangan yang disebut sebagai tunjangan profesi guru. Tunjangan untuk seorang guru terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan kesejahteraan sosial. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi. 

Melansir dari laman kemdikbud.go.id, tunjangan profesi guru adalah tunjangan untuk tenaga pendidik yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru

Kriteria pendidik yang menerima tunjangan terdapat dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Adapun kriteria dalam permendikbud, sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama.
  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  • Memiliki Nomor Registrasi yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

Selain kriteria di atas, pendidik juga harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud serta memenuhi beban kerja guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 dan memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik. 

Kemendikbud juga menyatakan bahwa guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan tidak boleh merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Halaman selanjutnya

Besaran Tunjangan Profesi Guru

Share :

Baca Juga

PAS

News

Penjelesan Bantuan KJMU, Dana 9 Juta Per Semester

News

Breaking News! KemenPANRB Ungkap Masalah Terbesar Pemenuhan PPPK Guru 2023

Edutainment

Kurikulum Merdeka sebagai Penerapan Kurikulum Operasioanal Sekolah

News

Download Kisi-kisi dan Latihan Soal Lengkap! Ujian Pretest PPG Daljab Tahun 2022

News

Benarkah Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Naik 80%, Berikut Informasi Lengkapnya

News

Strategi Menuju Pembelajaran Masa Depan? Daftar Segera! Diklat 35JP Merancang Media Pembelajaran Terbaik Masa Depan!

News

Pembelajaran Daring, Siapa yang Repot?

News

Gaji Pertama PPPK 2022 Disalurkan Bulan Mei, Ini Penjelasan BKN