Selain gaji, guru juga mendapatkan tunjangan yang disebut sebagai tunjangan profesi guru. Tunjangan untuk seorang guru terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan kesejahteraan sosial. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.
Melansir dari laman kemdikbud.go.id, tunjangan profesi guru adalah tunjangan untuk tenaga pendidik yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru
Kriteria pendidik yang menerima tunjangan terdapat dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Adapun kriteria dalam permendikbud, sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama.
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Registrasi yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
Selain kriteria di atas, pendidik juga harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud serta memenuhi beban kerja guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 dan memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik.
Kemendikbud juga menyatakan bahwa guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan tidak boleh merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Halaman selanjutnya