Home / News

Selasa, 3 Januari 2023 - 12:11 WIB

Besaran Tunjangan Profesi Guru dan Kriteria Penerimanya

Dibaca 635 kali

Selain gaji, juga mendapatkan tunjangan yang disebut sebagai tunjangan profesi guru. Tunjangan untuk seorang guru terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan kesejahteraan sosial. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah

Melansir dari laman kemdikbud.go.id, tunjangan adalah tunjangan untuk tenaga pendidik yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru

Kriteria pendidik yang menerima tunjangan terdapat dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, , dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Adapun kriteria dalam permendikbud, sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang mengajar pada satuan yang tercatat pada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama.
  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  • Memiliki Nomor Registrasi yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

Selain kriteria di atas, pendidik juga harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi () yang dikeluarkan oleh Kemendikbud serta memenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 dan memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik. 

Kemendikbud juga menyatakan bahwa guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan tidak boleh merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga:  Penerimaan CPNS 2023 Sekedar Wacana Atau Memang Nyata? Berikut Penjelasan MenpanRB

Halaman selanjutnya

Besaran Tunjangan Profesi Guru

Share :

Baca Juga

News

Membuat Aksi Nyata Menarik Dan Informatif Melalui PMM Sesuai Ketentuan Terbaru

News

Catat dan Ingat! Langkah Mudah Klaim Tabungan Perumahan Pensiunan PNS

Kesiswaan

Jadi Mahasiswa Kampus Merdeka, Pahami dulu Konsepnya

News

Nasib Honorer Tendik yang Tidak Masuk Database BKN, Bisa Diangkat PPPK Full Time atau Part Time?

News

Pendaftaran PPG Daljab 2023 Diperpanjang, Berikut Jadwalnya

News

Kemdikbud Ristek Resmikan 3 Tunjangan Khusus Guru ASN Non Sertifikasi! Berapa Nominalnya?

News

Kapan & Dimana Melihat Lokasi Sekolah Penempatan?? Cek Pengumuman Penempatan PPPK Guru 2023 Disini

News

Terapkan Portofolio! Ketentuan Baru PPG Daljab Angkatan 3 Tahun 2023, Ini Alasannya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis