Pegawai Non-ASN – Saat ini pemerintah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan perekrutan tenaga honorer. Pelarangan ini berlaku mutlak lewat regulasinya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.
Larangan ini merupakan tinjak lanjut Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka pelaksanaan efisiensi tenaga non-PNS dan non-PPPK. Adapun tenggat waktu pelaksanaan ini berlaku hingga 31 Oktober 2022. Untuk melaksanakan agenda ini dengan maksimal maka belakangan pemerintah melakukan pendataan tenaga non-ASN.
Tercatat sejak tahun 2005 memang pemerintah sudah mulai melarang instansi pemerintahan menerima dan mengangkat honorer sejak 2005. Maka dari itu tahun dilaksanakan pendataan pegawai non-ASN bertujuan untuk pemerintah menyusun strategi kebijakan, mengingat permasalahan pada sekto tenaga instansi non-ASN yang masih banyak.
Untuk turut serta mengikuti pendataan tenaga honorer pada lingkup instansi pemerintahan dan instansi daerah silahkan mengakses tatan dibawah ini https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Halaman Selanjutnya