Home / News

Senin, 10 Oktober 2022 - 22:59 WIB

BKN Pastikan Tak Ada Pengangkatan pegawai Non-ASN Tahun Ini

Dibaca 507 kali

Pegawai Non-ASN – Saat ini melarang seluruh Pejabat Pembina (PPK) melakukan perekrutan tenaga . Pelarangan ini berlaku mutlak lewat regulasinya yaitu Nomor 48 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.

Larangan ini merupakan tinjak lanjut () dalam rangka pelaksanaan efisiensi tenaga non- dan non-. Adapun tenggat waktu pelaksanaan ini berlaku hingga 31 Oktober 2022. Untuk melaksanakan agenda ini dengan maksimal maka belakangan pemerintah melakukan pendataan tenaga non-.

Baca Juga:  Sederet Penyebab Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru

Tercatat sejak tahun 2005 memang pemerintah sudah mulai melarang instansi pemerintahan menerima dan mengangkat honorer sejak 2005. Maka dari itu tahun dilaksanakan pendataan pegawai non-ASN bertujuan untuk pemerintah menyusun strategi kebijakan, mengingat permasalahan pada sekto tenaga instansi non-ASN yang masih banyak.

Untuk turut serta mengikuti pendataan pada lingkup instansi pemerintahan dan instansi daerah silahkan mengakses tatan dibawah ini https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Halaman Selanjutnya

Tahapan dalam pendataan ASN 2022

Share :

Baca Juga

News

Penting! Gaji PNS Akan Disetarakan Pegawai BUMN, Simak Selengkapnya
photo by kemdikbud.go.id

News

Kabar Gembira Untuk TK, SD,SMP, SMA/SMK hingga Perguruan Tinggi, Anggaran Kemdikbud Ristek Tahun 2024 Naik
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Update Terbaru Pencairan Tunjangan Tambahan 1 Bulan dan Tamsil THR 2024

News

3 Solusi Nadiem Demi Percepat Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK

News

Besaran Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Non PNS

News

Otentikasi Taspen Gagal? Inilah Beberapa Hal yang Harus Dihindari Pensiunan PNS Agar Proses Otentikasi Berhasil

News

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Ristek

News

Uang Makan Naik, Golongan Ini Jangan Harap Dapat, Ini Alasannya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis