Home / News

Senin, 10 Oktober 2022 - 22:59 WIB

BKN Pastikan Tak Ada Pengangkatan pegawai Non-ASN Tahun Ini

Dibaca 357 kali

Pegawai Non-ASN – Saat ini pemerintah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan perekrutan tenaga honorer. Pelarangan ini berlaku mutlak lewat regulasinya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.

Larangan ini merupakan tinjak lanjut Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka pelaksanaan efisiensi tenaga non-PNS dan non-PPPK. Adapun tenggat waktu pelaksanaan ini berlaku hingga 31 Oktober 2022. Untuk melaksanakan agenda ini dengan maksimal maka belakangan pemerintah melakukan pendataan tenaga non-ASN.

Tercatat sejak tahun 2005 memang pemerintah sudah mulai melarang instansi pemerintahan menerima dan mengangkat honorer sejak 2005. Maka dari itu tahun dilaksanakan pendataan pegawai non-ASN bertujuan untuk pemerintah menyusun strategi kebijakan, mengingat permasalahan pada sekto tenaga instansi non-ASN yang masih banyak.

Untuk turut serta mengikuti pendataan tenaga honorer pada lingkup instansi pemerintahan dan instansi daerah silahkan mengakses tatan dibawah ini https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Halaman Selanjutnya

Tahapan dalam pendataan ASN 2022

Share :

Baca Juga

News

5 Keterampilan Guru yang Dibutuhkan dalam Penerapan Kurikulum Merdeka

News

Menyimak Lebih Detail Perbedaan Silabus dan RPP
peran guru sebagai motivator

News

Berikut Jumlah Jam Mengajar Dapodik Pada Kurikulum Merdeka

News

Jalur dan Persyaratan Pendaftaran PPDB 2023

News

Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Telah Cair, Cek Sekarang Juga!
Cara daftar Beasiswa Unggulan

Edutainment

Platform Rapor Pendidikan : Identifikasi, Refleksi & Benahi

Edutainment

Jadwal Libur Lebaran dan Liburan Sekolah Tahun 2023 di Berbagai Provinsi di Indonesia

News

Update Terbaru Proses Seleksi CASN PPPK Guru 2023