Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menerbitkan sistem baru untuk mengawasi tingkah lau Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PNS dan PPPK).
Sistem baru yang telah diluncurkan BKN ini Bernama Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) yang akan diterapkan menjelang pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang.
Haryomo Dwi Putrantoo selaku Pelaksan tugas (Plt) Kepala BKN mengatakan untuk penanganan pelanggaran netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PPPK maupun PNS, maka dari itu diterapkannya sistem SBT ini.
SBT sendiri merupakan bentuk kolaborasi dari pengelolaan data terintegrasi, sebagi bentuk tindak lanjut penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan September 2022 lalu.
Haryomo juga menyampaikan bahwa sistem pengawasan bersama dengan SBT ini akan digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan Kemendagri, KASN, Bawaslu dan Kementerian PANRB sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Adapun tujuan dari Sistem Berbagi Terintegrasi ini yaitu untuk memenuhi prinsip kebutuhan bersama antara kelima intansi terbsebut tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralis pegawai ASN di dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang akuntabel, transparan, objektif, terintegrasi dan memenuhi persamaa data hasil penanganan pelanggaran.
Dengan adanya kolaborasi pengelolaan datara yang terintegrasi, penanganan netralis yang dilakukan oleh BKN dan Kementerian atau Lembaga terkait dengan Keputusan Bersama akan terpantau secara transparan, nasional, akuntabel dan tidak tebang pilih, terang Haryomo.
Lebih lanjutnya lagi, SBT yang telah diluncurkan pada tanggal 21 Marat 2023 sudah bisa dimanfaatkan oleh PIC yang ditunjuk dari masing-masing lembaga atau kementerian untuk kepentingan penanganan pelanggaran netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan surat Kementerian PANRB No: B/26/S.SM.00.01/2023.
Haryomo juga mengingatkan kepada seluruh PNS dan PPPK untuk selalu menjaga kode etik dan regulasi netralitas ASN dengan berpartisipasi di dalam gelaran pesta demokrasi tahun 2024 mendatang dan mengedepankan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejalan dengan hal itu Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara supaya dapat bersikap netral pada pemilu tahun 2024 mendatang. Anas mengatakan bahwa sudah jelas para ASN harus netral.
Halaman Selanjutnya
Anas juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri