Home / News

Sabtu, 24 Juni 2023 - 14:44 WIB

BKN Terbitkan Sistem Baru PNS dan PPPK Kini Diawasi

Dibaca 13,308 kali

Badan Negara (BKN) baru saja menerbitkan sistem baru untuk mengawasi tingkah lau dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PNS dan PPPK).

Sistem baru yang telah diluncurkan BKN ini Bernama Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) yang akan diterapkan menjelang pemilihan umum serentak tahun mendatang.

Haryomo Dwi Putrantoo selaku Pelaksan tugas (Plt) Kepala BKN mengatakan untuk penanganan pelanggaran netralisasi (ASN), baik itu maupun , maka dari itu diterapkannya sistem SBT ini.

SBT sendiri merupakan bentuk kolaborasi dari pengelolaan data terintegrasi, sebagi bentuk tindak lanjut penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian , dan Kementerian Dalam Negeri () pada bulan September 2022 lalu.

Haryomo juga menyampaikan bahwa sistem pengawasan bersama dengan SBT ini akan digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan Kemendagri, KASN, Bawaslu dan Kementerian PANRB sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Adapun tujuan dari Sistem Berbagi Terintegrasi ini yaitu untuk memenuhi prinsip kebutuhan bersama antara kelima intansi terbsebut tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralis pegawai ASN di dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang akuntabel, transparan, objektif, terintegrasi dan memenuhi persamaa data hasil penanganan pelanggaran.

Baca Juga:  Urgensi Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Dengan adanya kolaborasi pengelolaan datara yang terintegrasi, penanganan netralis yang dilakukan oleh BKN dan Kementerian atau Lembaga terkait dengan Keputusan Bersama akan terpantau secara transparan, nasional, akuntabel dan tidak tebang pilih, terang Haryomo.

Lebih lanjutnya lagi, SBT yang telah diluncurkan pada tanggal 21 Marat 2023 sudah bisa dimanfaatkan oleh PIC yang ditunjuk dari masing-masing lembaga atau kementerian untuk kepentingan penanganan pelanggaran netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan surat Kementerian PANRB No: B/26/S.SM.00.01/2023.

Haryomo juga mengingatkan kepada seluruh PNS dan PPPK untuk selalu menjaga kode etik dan regulasi dengan berpartisipasi di dalam gelaran pesta demokrasi tahun 2024 mendatang dan mengedepankan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejalan dengan hal itu Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara supaya dapat bersikap netral pada pemilu tahun 2024 mendatang. Anas mengatakan bahwa sudah jelas para ASN harus netral.

Halaman Selanjutnya

Anas juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri

Share :

Baca Juga

News

Penting! Jadwal Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode 2024

News

Ketahui ini rincian perbedaan Kuota seluruh Sekolah Kedinasan setiap tahun !!!

News

Seperti ini, Sistem Gaji Marketplace Guru di Tahun 2023

News

Tak Tahu Malu! BPK Masih Temukan Perjalanan Dinas Fiktif PNS

News

Peringatan Bagi yang Lain! Malas Berkantor, 2 PNS Pemkab Kolaka Langsung Disidang

News

Mulai Tahun 2023, Kenaikan Pangkat ASN Dilaksanakan 6 Kali Setahun

News

Dirjen GTK Berikan Kabar Kurang Baik Untuk Guru Honorer dan P1

News

Macam-Macam Model Pembelajaran Kurikulum 2013
Download Sertifikat Pendidikan Gratis