Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka seleksi PPPK 2022 pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Kemenag menyediakan sebanyak 49.549 formasi. Peserta yang lolos seleksi PPPK akan mendapat banyak benefit salah satunya adalah gaji. Lantas, berapa gaji PPPK Kemenag? Temukan jawabannya pada penjelasan berikut ini.
Daftar Gaji PPPK Kemenag 2022/2023 untuk Guru dan Tenaga Teknis
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK adalah WNI yang mengemban tugas jabatan pemerintah dan memenuhi persyaratan dalam waktu tertentu sesuai perjanjian kerja. Seleksi PPPK Kemenag merupakan salah satu upaya menyelesaikan status pegawai non ASN yang telah mengabdi di Kementrian Agama.
Nantinya, peserta yang berhasil menjadi ASN lewat jalur PPPK akan mendapatkan gaji berdasarkan ketentuan yang berlaku. Nominal gaji PPPK mengacu pada jenis golongan dan masa kerja.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Gaji adalah upah yang belum terkena pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan. Adapun daftar gaji PPPK Kemenag menurut peraturan saat ini, seperti berikut.
- Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Halaman Berikutnya