Tunjangan PPPK Kemenag
Selain mendapatkan gaji PPPK Kemenag, ASN yang berstatus PPPK juga bisa mendapat tunjangan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberian tunjangan PPPK terdapat dalam peraturan perundang-undangan bidang tunjangan. Namun, untuk info besarnya tunjangan PPPK Kemenag hingga saat ini belum diketahui. Adapun berikut 5 jenis tunjangan yang umum didapatkan seperti berikut:
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan lainnya
Itulah penjelasan seputar gaji PPPK Kemenag dan tunjangannya. Gaji PPPK dapat mengalami kenaikan baik secara berkala maupun istimewa yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait gaji PPPK serta Peraturan Menteri penyelenggara urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
Gaji istimewa dapat PPPK peroleh jika berkinerja baik dan berprestasi. Oleh karena itu, kami merekomendasikan website membership e-Guru.id, GuruJuara.com, Diklat.co yang siap memberikan fasilitas pengembangan diri dan kompetensi guru, dosen, pelajar, karyawan dan pelaku pendidikan lainnya.