Home / News

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:15 WIB

Calon Penerima NUPTK, Simak Kriteria dan Persyaratannya

Dibaca 1,712 kali

Calon penerima NUPTK bagi guru aktif yang terdaftar pada Dapodik, penting bagi guru agar datanya terdaftar di Kementrian.

Calon penerima NUPTK sendiri tak hanya sebagai seorang guru, Calon penerima NUPTK harus memenuhi dan syarat sebagai Calon penerima NUPTK.

Untuk lebih jelasnya berikut ini merupakan kriteria dan syarat calon penerima NUPTK bagi guru.

Kriteria Calon Penerima NUPTK

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) terdata aktif dalam pendataan Dapodik.
  2. Belum memiliki NUPTK.
  3. Bertugas di satuan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NUPTK).
  4. Nomor Induk Kependududkan (NIK) dan Data PTK yang tercatat pada Verval PTK di laman https://vervalptk.kemdikbud.go.id sudah valid Dukcapil.

Selain harus memenuhi kriteria tersebut, guru yang akan menerima juga harus memenuhi persyaratan.

Berikut ini merupakan syarat guru sebagai calon penerima NUPTK.

Persyaratan Calon Penerima NUPTK

File diunggah pada https://vervalptk.kemdikbud.go.id

  1. Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan.
  2. Memiliki surat penetapan atau keputusan pengangkatan dan penugasan disesuaikan satuan pendidikan negeri atau swasta.

Rujukan:

Peraturan Sekertaris Jendral No. 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis (juknis) pengelolaan NUPTK.

Petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK.

 

Pada dasarnya NUPTK akan diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

Sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Dari hal tersebut sebagi guru yang disiplin hendaknya memenuhi kelengkapannya termasuk memiliki NUPTK.

Untuk lebih jelasnya berikut ini pengertian, manfaat dan kegunaan NUPTK.

Pengertian NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

Baca Juga:  Tujuan Asesmen Kurikulum Merdeka

Sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas.

Sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud.

Bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan.

Dokumen-dokumen tersebut untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik.

Selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Fungsi NUPTK

  1. Berpartisipasi dalam proses / pengumpulan data nasional untuk membantu pemerintah dalam proses dan pelaksanaan perencanaan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.
  2. Memperoleh nomor identifikasi secara resmi sehingga dapat berpartisipasi secara resmi dan nasional dalam berbagai program / kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat / daerah.

Secara rinci fungsi NUPTK bagi guru PNS dan Non PNS yakni sebagai berikut.

Guru PNS – Bisa mengikuti program , memperoleh tunjangan tambahan bagi guru, dan bisa mengikuti uji kompetensi guru atau UKG.

Guru Non PNS – Agar bisa memperoleh tunjangan, sebagai syarat memperoleh tunjangan fungsional , dan bisa mengikuti UKG.

Untuk selanjutnya yakni manfaat dari NUPTK bagi guru baik guru PNS ataupun guru Non PNS.

 

Halaman Selanjutnya

Manfaat NUPTK…

Share :

Baca Juga

News

Berikut Kategori Kenaikan Pangkat Guru Pada SE Terbaru

News

Simak! Contoh Kalimat Menjawab Masa Sanggah Seleksi CASN 2023

Metode Pembelajaran

Pembelajaran Berdiferensiasi Pada Kurikulum Merdeka Yang Membantu Kebutuhan Murid
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Kabar Baik Untuk Guru Honorer P1, Menjelang PPPK 2023

News

Guru Honorer Tak Perlu Khawatir Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Kata Mendikbud!

News

Ter-update! Kabar Gembira dari Sri Mulyani untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

News

Cek Daerah Anda! Berikut Daftar Daerah yang Sudah Melakukan Pemberkasan Triwulan 1 2024

News

Besaran Penerima Dana PIP Tahun 2023, Jenjang SD Sampai Mahasiswa
Download Sertifikat Pendidikan Gratis