Home / PPG

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:00 WIB

Cara Cepat Mengurus SKCK untuk Keperluan PPG Daljab 2024

Dibaca 3,088 kali

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang untuk keperluan tertentu, termasuk dalam (PPG) Daljab .

SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal hingga tanggal dikeluarkannya SKCK tersebut.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara cepat dan efektif untuk mengurus SKCK, terutama bagi calon peserta .

Apa Itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) kepada individu untuk keperluan tertentu berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang dimiliki oleh orang tersebut. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Mendapatkan SKCK Baru

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendapatkan SKCK baru:

1. Mengumpulkan Dokumen Persyaratan

  • Surat Pengantar: Dapatkan surat pengantar dari Kantor Kelurahan sesuai domisili pemohon. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda adalah warga yang berdomisili di area tersebut.
  • /SIM: Pastikan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, sesuai dengan domisili yang tercantum di surat pengantar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga: Sertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran: Sediakan fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir untuk melengkapi data pribadi.
  • Foto Terbaru: Siapkan pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar. Pastikan foto ini sesuai standar dengan latar belakang yang jelas.

2. Pendaftaran di Kantor Polisi

  • Mengisi Formulir: Datang ke kantor polisi terdekat dan isi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan dengan jelas dan lengkap.
  • Pengambilan Sidik Jari: Petugas kepolisian akan mengambil sidik jari Anda sebagai bagian dari proses pendaftaran.

Setelah semua dokumen dan persyaratan dipenuhi, SKCK akan diproses dan biasanya dapat diambil dalam beberapa hari kerja. Dalam proses mendapat SKCK baru ini mungkin membutuhkan waktu lama atau bisa juga lebih cepat tergantung pelayanan di mana Anda mengurus dokumen tersebut.

Memperpanjang SKCK

Ini adalah cara cepat untuk mendapatkan SKCK yang bisa digunakan untuk 2024 ini. Jika sebelumnya Anda sudah memiliki SKCK dan sudah habis masa berlakunya maka perlu diperpanjang, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

Baca Juga:  Guru Wajib Tahu! 4 Tanggal Penting Ini Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

1. Dokumen yang Diperlukan

  • SKCK Lama: Bawa lembar SKCK lama yang asli atau sudah dilegalisir (maksimal satu tahun setelah habis masa berlakunya).
  • Fotokopi KTP/SIM: Pastikan membawa fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga: Sediakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran: Sertakan fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Pas Foto Terbaru: Siapkan pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.

2. Proses di Kantor Polisi

  • Mengisi Formulir Perpanjangan: Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Setelah semua dokumen lengkap, perpanjangan SKCK akan diproses dan biasanya dapat selesai dalam beberapa hari kerja. Bahkan dalam beberapa jam, dokumen ini bisa jadi.

Layanan SKCK Online

Untuk memudahkan proses pembuatan SKCK, Polri kini telah menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara online. Dengan cara ini, mungkin Anda bisa mendapatkan dokumen SKCK lebih cepat karena tidak perlu keluar dari rumah.

Pemohon dapat mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang disediakan sesuai dengan urutan. Layanan ini dapat diakses melalui situs resmi Polri. Proses online ini memberikan kenyamanan bagi pemohon dengan menghemat waktu dan tenaga.

Untuk membuat SKCK online dapat diakses melalui link ini. Jika link tidak bisa dibuka berarti pengurusan SKCK secara online di daerah Anda belum tersedia. Oleh sebab itu, harus datang ke kantor kepolisian terdekat.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,00, yang merupakan penerimaan bukan pajak (PNBP) sesuai dengan UU RI No. 20 Tahun 1997 dan UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembayaran biaya ini dilakukan kepada petugas Polri di lokasi pembuatan SKCK.

Mengurus SKCK untuk keperluan PPG Daljab 2024 mungkin bisa dilakukan dengan cepat yang bisa selesai hanya dalam beberapa jam saja. Semua tergantung kualitas pelayanan atau antrean di kantor kepolisian tempat pembuatan dokumen tersebut.

Agar pembuatan SKCK dapat selesai dengan cepat, pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Dengan SKCK yang sudah siap, Anda dapat melanjutkan proses Daljab 2024 dengan lebih mudah dan cepat.

Share :

Baca Juga

PPG

Capaian Pembelajaran Mahasiswa PPG Tahun 2022

PPG

Simak Perbedaan Seleksi Akademik PPG 2022 dengan Seleksi Akademik PPG 2023, Agar Tidak Keliru!

News

Tips dan Kisi – Kisi Untuk Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Serta Bonus Latihan Soal Lengkap! Yuk Simak
ppg guru tertentu 2024

PPG

Panduan Lengkap Lapor Diri PPG Guru Terntentu 2024 di UNNES

News

Guru Peserta PPG Wajib Tahu! Inilah Daftar Peraturan Pelaksanaan Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Simak Penjelasannya!

News

Resmi! Jadwal Terbaru Persiapan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022

Karya Inovatif

Webinar Gratis! Naik Pangkat, Menggapai 12,5 Angka Kredit dari 1 Diktat

PPG

Contoh Alur Lapor Diri PPG Daljab Tahun 2024 di Universitas Negeri Yogyakarta
Download Sertifikat Pendidikan Gratis