Secara resmi, pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah 2022 sudah dibuka. Calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah dapat mulai membuat akun yang nantinya digunakan untuk mendaftar bantuan pendidikan dari pemerintah ini.
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah untuk peserta didik yang memiliki prestasi akademik namun terkendala biaya. Bantuan ini tidak hanya ditujukan untuk peserta didikn yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja namun juga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Politeknik Negeri.
Pada tahun 2022 melalui Puslapdik Kemendikbudristek, pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan pendidikan kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka untuk melanjutkan ke Perguruan Tinggi,selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
Melansir dari situs KIP Kuliah, pembuatan akun peserta didik sudah dapat dilakukan mulai tanggal 2 Februari 2022 sampai tanggal 31 Oktober 2022. Peserta didik yang memenuhi kriteria sesuai dengan syarat pendaftar KIP Kuliah dapat melakukan pembuatan akun di link http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah Tahun 2022 terlebih dahulu harus mengetahui syarat pendaftaran.
Syarat Mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah 2022 :
Adapun, cara Pendaftaran KIP Kuliah 2022 dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mendaftarkan secara mandiri dan didaftarkan oleh universitas.
- Penerima KIP Kuliah adalah peserta didik SMA/MA/SMK/sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi.
- Memiliki potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. Kemendikbudristek juga menyampaikan ada beberapa prioritas penerima KIP Kuliah 2022:
- Mahasiswa Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin (peserta PKH, pemegang KKS, DTKS, panti sosial/asuhan dengan bukti kemiskinan yang valid)
- Mahasiswa dengan keterbatasan akses termasuk difabel, asal 3T, Papua dan Papua Barat.
- Mahasiswa pada kondisi khusus karena bencana atau lainnya.
Perlu diketahui, calon mahasiswa tetap dapat mendaftar KIP Kuliah meskipun salah satu dari kriteria diatas tidak terpenuhi dengan syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Cara Mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah 2022 :
- Peserta didik melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;
- Pada saat pendaftaran, peserta didik memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
- Peserta didik masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/ SBMPN/Mandiri);
- Peserta didik menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Demikian informasi tentang syarat dan cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang dapat disampaikan dalam artikel ini. Semoga Bermanfaat!
Ditulis Oleh : Fitri Hidayatun