Home / PPPK

Senin, 2 Januari 2023 - 19:30 WIB

Cara Daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Khusus untuk Guru

Dibaca 788 kali

Cara daftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sangatlah mudah. Perlu diketahui bahwa pegawai dengan perjanjian kerja atau PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan bertuga untuk menjalankan tugas maupun pemerintahan. 

Meskipun statusnya kontrak, pemerintah tetap memastikan setiap PPPK bisa tetap mengabdi sampai usia pensiun khususnya bagi PPPK Guru. Lantas, bagaimana cara daftar PPPK untuk guru? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Cara Daftar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Guru

Alur pendaftaran PPPK Guru meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, masa sanggah, pengumuman kelulusan, hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NI) PPPK seperti pada gambar berikut.

Alur pendaftaran PPPK Guru untuk 2023/ memang belum rilis karena kegiatan seleksi PPPK 2022 hingga saat ini masih berlangsung. Oleh karena itu, pendaftaran PPPK 2022 dapat menjadi referensi. 

Adapun cara daftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bersumber dari Pendaftaran SSCASN 2022, seperti berikut. 

1. Persiapan Dokumen

Pastikan semua dokumen persyaratan Anda lengkapi. Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan, , Transkrip nilai, foto (latar belakang merah), serta dokumen lain sesuai dengan jenis seleksi dan instansi yang akan Anda lamar.

Baca Juga:  Tenaga Honorer Tidak Dihapus! Jokowi Perintahkan Ini ke MenpanRB

2. Daftar Akun

  • Silakan akses Portal SSCASN di http://sscasn.bkn.go.id via Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
  • Portal SSCASN memuat seluruh informasi terkait proses rekrutmen . Pilih “Buat akun” di navigasi website. Bagi pendaftar PPPK Guru yang telah mengikuti pada tahun sebelumya maka tidak perlu membuat akun SSCASN lagi.
  • Pendaftar akan masuk ke laman Pengecekan Identitas yakni dengan mengisi data-data berupa NIK, Nomor KK. Nama Lengkap, dan data diri lainnya. 
  • Lengkapi data diri dengan cermat 
  • Unggah foto scan KTP dan swafoto 
  • Catat dan simpan password untuk login ke akun SSCASN
  • Login ke akun SSCAN yang telah Anda buat

Halaman Selanjutnya

Daftar Formasi

Share :

Baca Juga

News

Guru Honorer Harus Tahu! Ketentuan Dari MenPAN RB Mengenai Tes PPPK Guru 2023

News

Bermasalah dengan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Dipersilakan Menghubungi Kontak Ini

News

Lengkap, Cara Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK Guru 2023

News

Pendaftaran PPPK Guru – Nakes Segera Dibuka, Cek Bocorannya di Sini!

News

Kategori Peserta Yang Diuntungkan Dalam Pengadaan PPPK Guru Tahun 2023, Simak Selengkapnya!

News

2022 Segera Usai, Tunjangan Penghasilan Pegawai Segera Cair

News

Info Terbaru dari BKN, Penetapan NI PPPK Hampir Usai dan Guru PPPK Siap Dapat SK

News

Pemerintah Berencana Cairkan TPG 2023 Hingga Rp 20 Juta
Download Sertifikat Pendidikan Gratis