Home / PPPK

Senin, 2 Januari 2023 - 19:30 WIB

Cara Daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Khusus untuk Guru

Dibaca 364 kali

Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS

Cara daftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sangatlah mudah. Perlu diketahui bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan bertuga untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. 

Meskipun statusnya kontrak, pemerintah tetap memastikan setiap PPPK bisa tetap mengabdi sampai usia pensiun khususnya bagi PPPK Guru. Lantas, bagaimana cara daftar PPPK untuk guru? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Cara Daftar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Guru

Alur pendaftaran PPPK Guru meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, masa sanggah, pengumuman kelulusan, hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NI) PPPK seperti pada gambar berikut.

Alur pendaftaran PPPK Guru untuk 2023/2024 memang belum rilis karena kegiatan seleksi PPPK 2022 hingga saat ini masih berlangsung. Oleh karena itu, pendaftaran PPPK 2022 dapat menjadi referensi. 

Adapun cara daftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bersumber dari Buku Panduan Pendaftaran SSCASN 2022, seperti berikut. 

1. Persiapan Dokumen

Pastikan semua dokumen persyaratan Anda lengkapi. Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan, Ijazah, Transkrip nilai, Pas foto (latar belakang merah), serta dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan Anda lamar.

2. Daftar Akun

  • Silakan akses Portal SSCASN di http://sscasn.bkn.go.id via Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
  • Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses rekrutmen CASN. Pilih “Buat akun” di navigasi website. Bagi pendaftar PPPK Guru yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru pada tahun sebelumya maka tidak perlu membuat akun SSCASN lagi.
  • Pendaftar akan masuk ke laman Pengecekan Identitas yakni dengan mengisi data-data berupa NIK, Nomor KK. Nama Lengkap, dan data diri lainnya. 
  • Lengkapi data diri dengan cermat 
  • Unggah foto scan KTP dan swafoto 
  • Catat dan simpan password untuk login ke akun SSCASN
  • Login ke akun SSCAN yang telah Anda buat

Halaman Selanjutnya

Daftar Formasi

Share :

Baca Juga

Seleksi Guru PPPK segera Dibuka

News

Jadwal PPPK Guru 2022 Terbaru dari BKN setelah Pengumuman Kelulusan

Kesiswaan

Kemenag :Pesantren Penerima Dana PIP Terserap 100%

News

PPPK Sudah Bisa Mengecek Estimasi Perolehan Uang Pensiun di Tahun 2023? Simak Selengkapnya

News

Tips Lulus Seleksi PPPK Guru
gaji aparatur sipil negara

News

Akankah Gaji Guru PPPK Naik 2023 Nanti?
jenis asesmen kurikulum merdeka

News

Berita Terkini Seputar Pendataan Tenaga Honorer 2022
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Bagaimana Kebijakan Pemberian THR Dan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK di Tahun 2024 ?, Ini Penjelasan Kemenkeu!
cara menentukan kktp dalam kurikulum merdeka

News

Lowongan PPPK Kemenag Akan Segera Digelar