Seleksi Asesor PPG – Menjadi seorang guru tentu merupakan aktivitas yang senantiasa menyebabkan diri berkembang. Sebab, setiap harinya akan selalu ada tantangan dan pengembangan pada permasalahan pedagogik baik di wilayah sekolah tempat mengajar maupun di wilayah lainnya.
Peningkatan kualifikasi guru sendiri bukan sembarang pelatihan maupun seminar yang bisa diikuti oleh semua pendidik. Akan ada beragam seleksi yang harus dilakukan termasuk halnya terkait komitmen serta konsistensi yang dimiliki oleh guru tersebut.
Salah satu program bergengsi yang dapat meningkatkan kualifikasi diri sebagai seorang guru dan pengarah profesional yakni melalui program pemilihan seleksi Asesor PPG.
Apa Urgensitas Menjadi Asesor PPG?
Sebelum mengenal apa itu Asesor PPG, penting bagi Anda untuk memahami terkait Program Profesi Guru bagi para pendidik. Program Profesi Guru (PPG) sederhananya merupakan program untuk lebih banyak meningkatkan kualifikasi dan kelayakan seorang pendidik dalam dunia pendidikan.
Program ini terdiri dari dua jabatan di antaranya yakni Program Profesi Guru Prajabatan dan Program Profesi Guru Dalam Jabatan. Program Profesi Guru Prajabatan diperuntukkan bagi para lulusan mahasiswa yang ingin melanjutkan langsung untuk mengikuti pelatihan keguruan dan meningkatkan profesionalitas diri.
Sedangkan Program Profesi Guru Dalam Jabatan diperuntukkan bagi keseluruhan guru yang sudah menjabat dan mengikuti program perkuliahan profesi guru selama dua semester.
Meskipun sudah menjadi guru, Anda tidak boleh terlalu merasa yakin untuk bisa lulus, sebab banyak realitanya para guru yang meremehkan program PPG tapi malah tidak lulus sebab teramat menyepelekan kehadirannya. Selain itu, untuk penyelesaian PPG sendiri, Anda membutuhkan waktu yang cukup banyak agar bisa menyelesaikan keseluruhan tugasnya.
Setelah Anda lulus dari program tersebut, maka kesempatan untuk menjadi seorang Asesor PPG akan bertambah luas. Tugas dari asesor sendiri yakni untuk menyeleksi para calon peserta PPG khususnya Prajabatan.
Para asesor nantinya akan melakukan proses seleksi melalui sistem wawancara atau model pengembangan lainnya untuk melihat kualitas para calon. Proses seleksi ini sesuai dan selaras dengan penyampaian dari Ditjen GTK Kemendikbud dengan nomor 0824/B2/GT.00.03/2022. Surat tersebut sudah dipublikasikan secara resmi oleh situs PPG Kemendikbud RI.
Lantas, bagaimana kriteria pemilihan asesor PPG? Bisakah Anda mengikutinya?
Prosedur Penerimaan Asesor PPG
Untuk bisa menjadi seorang Asesor PPG, maka terdapat beberapa syarat tertentu yang harus Anda penuhi. Diantaranya yakni :
Pertama, Anda harus sudah memiliki Sertifikat Pendidik dan telah terbukti mengikuti Program Guru Penggerak. Program ini merupakan salah satu gagasan dari Kemendikbud sebagai bagian dari rangkaian peluncuran Kurikulum Merdeka yang akan segera diterapkan di keseluruhan satuan pendidikan negeri.
Kedua, Anda merupakan seorang Pengawas Sekolah. Artinya, Anda sudah memahami prosedur perkembangan di sekolah termasuk bagaimana pola dan model administrasi sekolah. Hal tersebut tentu akan menjadikan Anda lebih memiliki banyak pengalaman untuk menjadi seorang asesor.
Ketiga, Anda merupakan salah satu dari anggota Widyaswara/ Widyaprada di jajaran Lingkungan Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Menurut definisi pada KBBI, widyaswara dimaknai sebagai PNS dengan perannya pada jabatan fungsional untuk mendidik maupun mengajar bahkan melatih secara full time pada suatu unit pendidikan dan pelatihan dari instansi di bawah naungan pemerintah. Sedangkan Widyaprada dimaknai sebagai seseorang yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan proses kegiatan penjaminan mutu di dunia pendidikan.
Keempat, Anda bisa mendaftarkan diri sebagai salah seorang asesor jika menjabat sebagai dosen Fakultas Psikologi atau dosen dengan beragam kualifikasi akademi bidang kependidikan. Sebab bidang psikologi biasanya sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan rekrutmen. Misalnya, untuk pekerjaan semacam HRD saja tentu membutuhkan para lulusan dari Psikologi.
Kelima, Anda adalah seorang praktisi pendidikan. Sehingga jika Anda adalah seorang guru, maka Anda bisa mendaftarkan diri untuk menjadi seorang Asesor PPG.
Kriteria Umum untuk Mengikuti Seleksi Asesor PPG
Berikut beberapa kriteria yang harus Anda miliki sebelum memberanikan diri dan mendaftar menjadi Asesor PPG:
Pertama, Anda merupakan seorang WNI. Jika Anda pernah menempati suatu negara asing dan masih menjadi WNA sebaiknya perlu mengubah status terlebih dahulu.
Kedua, pastikan bahwa Anda sudah menempuh pendidikan minimal tingkat S1/ D4.
Ketiga, Anda perlu memastikan untuk memiliki akses jaringan internet yang stabil.
Keempat, Anda memiliki kemampuan dasar dalam mengoperasikan Google dan beberapa cabangnya. Misal, mengoperasikan Google Drive, Classroom, Gmail dan opsi akun lainnya.
Kelima, Anda mampu mengoperasikan program aplikasi berupa konferensi video seperti akun Zoom dan Google Meet.
Keenam, pastikan bahwa Anda memiliki komitmen dalam diri untuk membangun profesionalitas, memiliki jiwa kolaboratif dan senantiasa berpemikiran open-minded.
Ketujuh, pastikan bahwa Anda tidak sedang mengikuti proses pemilihan Pengajar Praktik, Pendamping maupun Fasilitator dari Guru Penggerak.
Kedelapan, Anda juga perlu memastikan bahwa data diri Anda menunjukkan tidak sedang menjadi maupun mengikuti proses rekrutmen menjadi Kepala Sekolah di wilayah masing – masing.
Kesembilan, Anda tidak bisa mendaftar sebagai Asesor PPG sekaligus jika masih menjalani secara aktif proses seleksi atau bahkan sudah menjadi Asesor Guru Penggerak.
Kesepuluh, Anda harus memiliki komitmen terutama dalam hal sumbangsih tenaga. Misal, jika dalam empat hari kerja Anda dibutuhkan untuk mengikuti kegiatan secara daring, maka Anda harus mengikuti rapat daring tersebut. Biasanya akan diumumkan berapa durasi yang dibutuhkan dalam setiap pertemuan tersebut.
Memahami Kriteria Khusus untuk Calon Asesor PPG
Setelah mengkaji kriteria umum di atas, baiknya Anda juga mengkaji kriteria khusus. Di antaranya yakni:
Pertama, guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan alumni lulusan Guru Penggerak dapat menjadi Asesor PPG. Selain itu, guru yang diikutkan merupakan salah seorang guru berprestasi minimal tingkat kabupaten / kota bagi PNS.
Sedangkan bagi yang non – PNS minimal mendapatkan penghargaan paling rendah tingkat kabupaten atau bisa juga aktif dalam membagikan praktik baik berkaitan dengan dunia pembelajaran.
Selain itu, lama masa kerja minimal 5 tahun juga merupakan bagian dari persyaratan khususnya. Kemudian, pastikan Anda mendapat perizinan dari atasan serta telah melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Data yang akan diunggah yakni terdiri dari Ijazah terakhir, KTP, surat izin atasan, surat tanda tamat pendidikan Guru Penggerak, Serdik, sertifikat guru berprestasi serta memiliki surat pakta integritas.
Kedua, bagi para Pengawas Sekolah, syarat khusus yang perlu dipahami yakni harus memiliki sisa masa tugas minimal dalam kurun waktu dua tahun.
Kemudian, jika Anda seorang Pengawas Sekolah maka pastikan bila Anda sudah menduduki jabatan tersebut selama dua tahun. Selain itu, Anda perlu mendapat perizinan dari pimpinan dan juga pernah mengikuti pelatihan berbagi praktik baik. Dokumen yang perlu Anda unggah terdiri dari KTP, surat izin atasan, SK pengangkatan dari Pengawas, Serdik dan Pakta Integritas.
Nah, demikian ulasan mengenai seleksi Asesor PPG dan beberapa prosedur untuk mengikuti seleksinya.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)