Home / News / PPG

Selasa, 14 Maret 2023 - 16:29 WIB

Cara Mendapatkan NPK bagi Guru yang Mengajar di Madrasah

Dibaca 2,286 kali

 

Cara mendapatkan NPK (Nomor Pendidikan ) bagi yang mengajar di madrasah sebenarnya tidak sulit. Nomo identifikasi ini sangat penting bagi jika ingin mendapatkan berbagai fasilitas dari Kementerian Agama, misalnya ketika hendak mengikuti Guru Madrasah yang akan dilaksanakan tahun 2023 ini.

Dengan NPK ini menjadi identitas resmi bagi setiap guru yang mengajar di lingkungan Kementerian Agama, termasuk di dalamnya guru yang mengajar di madrasah. NPK terdiri dari 13 digit unik dan bersifat tetap.

Dan penerbitan NPK ini dapat dilakukan melalui Simpatika yang merupakan Sistem Informasi dan Manajemen dan Kementerian Agama.

NPK memiliki peran penting bagi guru di madrasah karena menjadi syarat untuk mengikuti program-program kependidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG), Penilaian , Guru (TPG), dan Tunjangan Bukan PNS. Oleh karena itu, setiap guru di madrasah harus memiliki NPK sebagai identitas resmi mereka.

Cara mendapatkan NPK bagi setiap guru di madrasah tidak perlu melakukan pengajuan atau pendaftaran khusus. NPK akan diterbitkan secara otomatis melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing selagi PTK tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga:  4 Strategi Mengoptimalkan Pelaksanaan P5, Guru Wajib Tahu

Persyaratan agar mendapatkan NPK bagi guru madrasah antara lain adalah terdaftar aktif di layanan Simpatika, memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1, telah mengajar di satminkal pada madrasah/RA di naungan Kementerian Agama selama sekurang-kurangnya 2 tahun, dan memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.

Selain itu, setiap guru di madrasah harus memastikan bahwa mereka telah memiliki akun Simpatika agar dapat memperoleh NPK. Sehingga proses untuk mendapatkan NPK sangat mudah dilakukan oleh setiap guru di madrasah.

Pertama-tama, guru yang mengajar di madrasah perlu membuka akun Simpatika dan memastikan bahwa mereka terdaftar aktif di layanan tersebut.

Selanjutnya, guru madrasah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama seperti memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 dan riwayat mengajar selama 4 semester berturut-turut dalam dua tahun terakhir.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, guru madrasah akan secara otomatis memperoleh NPK melalui akun Simpatika masing-masing.

Berlanjut di Halaman Berikutnya

Untuk mengecek NPK….

Share :

Baca Juga

News

Pemerintah Berencana Cairkan TPG 2023 Hingga Rp 20 Juta

News

Wajib Tahu! Status Data Info GTK Pencairan TPG Triwulan III

News

Siap- Siap Tahun 2024 Guru dan Kepala Sekolah Wajib Lakukan Ini 2 Kali Dalam Setahun

News

Surat Edaran yang Dirilis Kemdikbud tentang Kemungkinan Guru Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes!

News

Tahap Setelah Tes Substantif PPG Gelombang 1 Tahun 2023

News

Ada Agenda Wajib Ini! Guru Sertifikasi Wajib Bersiap Mulai Agustus 2023

News

Peserta Seleksi PPPK Mengundurkan Diri Dilarang Ikuti PPPK 2023

News

Dirjen GTK Ingatkan Pemda Untuk Segera Bayar Gaji Guru
Download Sertifikat Pendidikan Gratis