Cara mendapatkan NPK (Nomor Pendidikan Kemenag) bagi guru yang mengajar di madrasah sebenarnya tidak sulit. Nomo identifikasi ini sangat penting bagi guru madrasah jika ingin mendapatkan berbagai fasilitas dari Kementerian Agama, misalnya ketika hendak mengikuti PPG Guru Madrasah yang akan dilaksanakan tahun 2023 ini.
Dengan NPK ini menjadi identitas resmi bagi setiap guru yang mengajar di lingkungan Kementerian Agama, termasuk di dalamnya guru yang mengajar di madrasah. NPK terdiri dari 13 digit unik dan bersifat tetap.
Dan penerbitan NPK ini dapat dilakukan melalui aplikasi Simpatika yang merupakan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama.
NPK memiliki peran penting bagi guru di madrasah karena menjadi syarat untuk mengikuti program-program kependidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG), Penilaian Kinerja Guru, Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS. Oleh karena itu, setiap guru di madrasah harus memiliki NPK sebagai identitas resmi mereka.
Cara mendapatkan NPK bagi setiap guru di madrasah tidak perlu melakukan pengajuan atau pendaftaran khusus. NPK akan diterbitkan secara otomatis melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing selagi PTK tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Persyaratan agar mendapatkan NPK bagi guru madrasah antara lain adalah terdaftar aktif di layanan Simpatika, memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1, telah mengajar di satminkal pada madrasah/RA di naungan Kementerian Agama selama sekurang-kurangnya 2 tahun, dan memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, setiap guru di madrasah harus memastikan bahwa mereka telah memiliki akun Simpatika agar dapat memperoleh NPK. Sehingga proses untuk mendapatkan NPK sangat mudah dilakukan oleh setiap guru di madrasah.
Pertama-tama, guru yang mengajar di madrasah perlu membuka akun Simpatika dan memastikan bahwa mereka terdaftar aktif di layanan tersebut.
Selanjutnya, guru madrasah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama seperti memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 dan riwayat mengajar selama 4 semester berturut-turut dalam dua tahun terakhir.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, guru madrasah akan secara otomatis memperoleh NPK melalui akun Simpatika masing-masing.
Berlanjut di Halaman Berikutnya