Home / News

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:34 WIB

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Tanpa Melalui Proses PPG

Dibaca 60,630 kali

Sertifikat pendidik merupakan syarat wajib bagi guru untuk mengajar di sekolah negeri dan mendapatkan (). Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu cara mendapatkan sertifikat pendidik.  Namun, bagi guru yang tidak memiliki kesempatan , terdapat beberapa cara mendapatkan sertifikat pendidik. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Pengakuan Riwayat Pengalaman Kerja (RPK)

Guru yang telah memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun dapat mengajukan pengakuan RPK untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Guru harus memenuhi persyaratan, seperti memiliki kualifikasi pendidikan /D4, memiliki NUPTK, dan bukti pengalaman mengajar. Proses pengakuan RPK dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan () yang ditunjuk Kemendikbudristek. LPTK akan melakukan seleksi administrasi dan substansi.Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes substansi.

  1. Mandiri (UKM)

Guru yang tidak memiliki kesempatan mengikuti PPG dapat mengikuti UKM untuk mendapatkan sertifikat pendidik. UKM diselenggarakan oleh LPTK yang ditunjuk Kemendikbudristek. Guru yang ingin mengikuti UKM harus memenuhi persyaratan, seperti memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4, memiliki NUPTK, dan bukti pengalaman mengajar.

UKM Guru biasanya diselenggarakan dua kali dalam setahun, informasi mengenai waktu pelaksanaan UKM Guru dapat dilihat di website LPTK penyelenggara.Biaya pendaftaran UKM Guru bervariasi di setiap LPTK dan Anda dapat informasi mengenai biaya pendaftaran di website LPTK penyelenggara UKM. Manfaat Mengikuti UKM Guru adalah : Mendapatkan sertifikat pendidik, Meningkatkan peluang mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dan Meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru.

  1. Program

Guru yang terpilih sebagai Guru Penggerak mendapatkan kesempatan mengikuti program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan kepemimpinannya. Guru Penggerak yang menyelesaikan program dan memenuhi persyaratan akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Peserta Program Guru Penggerak:

  • Guru PNS dalam jabatan aktif.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 (Strata-1).
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  • Memiliki rekam jejak yang baik sebagai guru.
  • Lolos seleksi administrasi, substansi, dan wawancara.
Baca Juga:  Ini Dia Jadwal Turun SK PPPK Tahun 2024

Pelatihan dan Pendampingan:

  • Program Guru Penggerak berlangsung selama 9 bulan.
  • Peserta akan mengikuti berbagai pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan individu.
  • Pelatihan meliputi:
    • kepemimpinan pembelajaran
    • kurikulum dan pembelajaran
    • asesmen dan evaluasi
    • pengembangan profesi guru
    • pengelolaan sekolah
  1. Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

Program PLPG dirancang untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan. Guru yang mengikuti program PLPG dan memenuhi persyaratan akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Waktu Pelaksanaan PLPG:

  • PLPG biasanya diselenggarakan dua kali dalam setahun.
  • Informasi mengenai waktu pelaksanaan PLPG dapat dilihat di website LPTK penyelenggara.

Biaya Pendaftaran PLPG:

  • Biaya pendaftaran PLPG bervariasi di setiap LPTK.
  • Anda dapat informasi mengenai biaya pendaftaran di website LPTK penyelenggara PLPG.

Manfaat Mengikuti PLPG:

  • Mendapatkan sertifikat pendidik.
  • Meningkatkan peluang mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
  • Meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru.
  1. Penyetaraan Sertifikat Pendidik

Penyetaraan Sertifikat Pendidik adalah proses untuk menyamakan nilai sertifikat pendidik yang diperoleh dari dengan sertifikat pendidik yang berlaku di Indonesia. Penyetaraan ini dilakukan agar guru yang memiliki sertifikat pendidik dari luar negeri dapat mengajar di sekolah di Indonesia.

Persyaratan Penyetaraan Sertifikat Pendidik:

  • Memiliki sertifikat pendidik dari luar negeri yang sah dan diakui oleh pemerintah negara asal.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 (Strata-1).
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  • Memiliki kemampuan bahasa Indonesia yang baik.
  • Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka dengan Berbasis Web” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2989/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Komplit Kurikulum Baru Mau dibantu daftar?         http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Prosedur Penyetaraan Sertifikat Pendidik….

Share :

Baca Juga

News

Penyaluran TPG Hanya Disalurkan 50 Persen Untuk Guru Kategori Ini
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Tunjangan Hari Raya PNS dan PPPK 2024 Akan Lebih Besar dari THR 2023

News

P1,P2,P3,P4 Wajib Tau!  3 Penyebab Utama Guru Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK 2023

News

Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023 Berubah? Simak Selengkapnya Agar Tidak Salah!

News

Syarat Non PNS Dapatkan Gaji K-13 Dengan Tupoksi

News

Kabar Terbaru Untuk Tenaga Non ASN Dari Menteri PANRB

News

Study Tour Dilarang karena Jadi Ladang Bisnis Sekolah

News

Anggaran Pendidikan Masih Jauh Dari Harapan
Download Sertifikat Pendidikan Gratis