Home / News

Minggu, 6 Maret 2022 - 15:02 WIB

Cara Mendaftar KIP untuk Siswa SD, SMP, SMA agar Memperoleh Bantuan PIP dan BLT

Dibaca 3,638 kali

indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

Bagaimana cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2022? Adanya KIP dapat digunakan untuk memperoleh bantuan yang digelontorkan pemerintah di sektor pendidikan, salah satunya bantuan PIP Kemdikbud dan BLT Anak Sekolah.

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Sasaran utama penerima Progam Indonesia Pintar (PIP)

  1. Peserta didik pemegang KIP;
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
  3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
    Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
  4. Peserta didik pemegang KIP;
  5. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
  6. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
    Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Berikut berkas yang harus disiapkan sebagai syarat untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Raport hasil belajar peserta didik
  5. Surat pemberitahuan penerima bantuan peserta didik miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah

Berikut tahapan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi peserta didik SD, SMP SMA, dan SMK, sebagai berikut :

Berkas yang telah disiapkan di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:

  1. Daftar ke sekolah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Peserta didik mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika peserta didik tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Apabila sudah memiliki KKS atau SKTM, segera melakukan pendaftaran KIP di sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

  1. Sekolah atau lembaga pendidikan akan mengusulkan nama peserta didik calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
  2. Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.
  3. Sekolah akan mendaftarkan calon peserta penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP

Peserta didik yang telah memiliki KIP dapat mengecek apakah nama peserta didik tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLTanak sekolah dari Kemensos.

Berikut cara cek penerima bantuan PIP dari Kemendikbud, yakni:

  1. Kunjungi situs pip.kemendikbud.go.id
  2. Scroll ke bawah dan isi kolom ‘Cari Penerima PIP
  3. Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
  4. Lalu klik ‘Cari’

Berikut rincian besaran dana Progam Indonesia Pintar (PIP)

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
    Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP

  1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
  2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
  3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Simak tata cara pembuatan KIP bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK agar dapat  bantuan PIP dan BLT 2022 dilaman resmi Indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Demikian informasi yang dapat disampaikan dalam artikel ini. Semoga bermanfaat ya!

 

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Share :

Baca Juga

News

Pendaftaran Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7 Tahun 2022 dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya
photo by kemdikbud.go.id

News

Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Semua Guru dan Kepala Sekolah Penerima Tunjangan Sertifikasi, Simak Selengkapnya!
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Hasil Penilaian Kinerja Guru Dapat Menjadikan Kenaikan Pangkat Lebih Mudah? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Catat Jadwalnya! Berikut Tenggat Waktu PPPK Isi Daftar Riwayat Hidup

News

Tunjangan Profesi Guru Akhir Juni 2022, Simak Informasinya

News

KemenPAN-RB Ungkap Jumlah Kebutuhan PPPK Guru, Ini Jumlahnya

News

Surat Edaran yang Dirilis Kemdikbud tentang Kemungkinan Guru Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes!

News

Guru ASN/NON ASN Dapat Uang Lembur Mulai Januari 2024