Home / News

Minggu, 6 Maret 2022 - 15:02 WIB

Cara Mendaftar KIP untuk Siswa SD, SMP, SMA agar Memperoleh Bantuan PIP dan BLT

Dibaca 4,086 kali

Bagaimana cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2022? Adanya dapat digunakan untuk memperoleh bantuan yang digelontorkan pemerintah di sektor , salah satunya bantuan PIP Kemdikbud dan  Anak Sekolah.

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Miskin (BSM).

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai /MI hingga anak Lulus /SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Sasaran utama penerima Progam Indonesia Pintar (PIP)

  1. Peserta didik pemegang KIP;
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
  3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
    Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
  4. Peserta didik pemegang KIP;
  5. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
  6. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
    Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Berikut berkas yang harus disiapkan sebagai syarat untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Raport hasil belajar peserta didik
  5. Surat pemberitahuan penerima bantuan peserta didik miskin dari Kepala Sekolah/

Berikut tahapan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi peserta didik SD, SMA, dan SMK, sebagai berikut :

Baca Juga:  Tunjangan Guru Bulan Mei Siap Cair, Pengajuan Sampai 7 April!

Berkas yang telah disiapkan di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:

  1. Daftar ke sekolah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Peserta didik mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika peserta didik tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Apabila sudah memiliki KKS atau SKTM, segera melakukan pendaftaran KIP di sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

  1. Sekolah atau lembaga pendidikan akan mengusulkan nama peserta didik calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
  2. Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.
  3. Sekolah akan mendaftarkan calon peserta penerima KIP ke aplikasi (Dapodik).
  4. Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP

Peserta didik yang telah memiliki KIP dapat mengecek apakah nama peserta didik tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLTanak sekolah dari Kemensos.

Berikut cara cek penerima bantuan PIP dari Kemendikbud, yakni:

  1. Kunjungi situs pip.kemendikbud.go.id
  2. Scroll ke bawah dan isi kolom ‘Cari Penerima PIP
  3. Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
  4. Lalu klik ‘Cari’

Berikut rincian besaran dana Progam Indonesia Pintar (PIP)

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
    Detail jumlah untuk akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP

  1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
  2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
  3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Simak tata cara pembuatan KIP bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK agar dapat  bantuan PIP dan BLT 2022 dilaman resmi Indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Demikian informasi yang dapat disampaikan dalam artikel ini. Semoga bermanfaat ya!

 

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Share :

Baca Juga

News

Cek Langsung Akhir Agustus! Guru Sertifikasi Wajib Tahu Tunjangan Profesi Guru

News

Kemdikbud Buka Beasiswa Tut Wuri Handayani Untuk Tendik dan ASN

News

Naik Pangkat Menjadi Lebih Mudah, Berikut Strategi Naik Pangkat Tanpa Dupak

News

Kendala Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Lambat Cair

News

Menteri Cabut Aturan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib

News

Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum K13

News

Sudah Tetapkan Gaji! Ini 4 Golongan Tenaga Honorer yang Berpeluang Tetap Bekerja di Tahun 2024

News

Simak! Contoh Kalimat Menjawab Masa Sanggah Seleksi CASN 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis