Home / News

Jumat, 18 Februari 2022 - 20:42 WIB

Cara Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

Dibaca 846 kali

Pendidikan Profesi Guru () merupakan salah satu upaya untuk melatih guru professional mewujudkan tujuan dari nasional.

Dengan mengikuti PPG, guru yang belum menjadi PNS berpeluang lebih besar untuk lolos seleksi CPNS. Sedangkan bagi yang sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPG menjadikan guru mendapat gelar baru dan bisa mengurus sertifikasi. Tunjangan sertifikasi bernilai besar sehingga mendapat penghasilan bulanan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan () menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terbagi menjadi dua jenis, PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan.

PPG Prajabatan diperuntukkan untuk lulusan S1 ataupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru. Misalnya seorang alumnus S1 atau D4 nonkependidikan memang bisa mengajar, tapi harus melewati tahap PPG Prajabatan.

Program PPG Prajabatan bisa diikuti di Lembaga Pendidikan (LPTK) terdekat yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.

Sedangkan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang sudah mengajar dan mempunyai gelar S1/D4. Serta telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Seleksi PPG Dalam Jabatan resmi dibuka pada tanggal 12 Februari 2022.

Calon peserta bisa mendaftar secara online melalui https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) masing-masing.

Berikut ini Pendaftaran PPG Dalam Jabatan :

  1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing
  2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan
  3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV
  5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.
Baca Juga:  Tidak Menerima TPG? Berikut Langkah-langkah yang Bisa Dilakukan

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut:

  1. “Disetujui” jika berkas-berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV
  2. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada
  3. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

 

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Demikian informasi tata cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang terbaru. Semoga informasi yang diberikan membantu dan semoga anda lolos seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Penulis : Amelia Yuniar

Share :

Baca Juga

News

Hore! Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Berlaku Per 1 Januari 2024

News

Presiden Jokowi Resmi Hapus Tenaga Honorer, Usai Tekan UU ASN

News

Sri Mulyani Bagikan Dana Insentif bagi Daerah dengan Kinerja yang Baik, Ini Rincian Nominalnya

News

Info Resmi BKN Jam Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Di SSCASN Dan Instansi

Edutainment

Media Podcast Untuk Pendidikan

News

Kecerdasan Emosional (EQ), Apakah Penting?

News

Inovasi Model Pembelajaran di Era Digital

News

RILIS Daftar Daerah Tidak Mengajukan Formasi PPPK 2024, Apakah Masih Bisa Diangkat PPPK?
Download Sertifikat Pendidikan Gratis