Home / News / PPPK

Jumat, 10 Maret 2023 - 18:38 WIB

Cara Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2022

Dibaca 394 kali

 

Seleksi penerimaan PPPK guru 2022 merupakan salah satu seleksi yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pelamar. Namun, tidak semua pelamar yang mengikuti seleksi tersebut berhasil lolos. Oleh karena itu, masa sanggah yang diberikan merupakan kesempatan bagi pelamar untuk mengajukan keberatan atas hasil seleksi.

Waktu yang sanggah yang diberikan setelah pengumuman kelulusan ini tidak lama. Adapun pengumuman hasil seleksi sudah disampaikan pada hari Kamis (09/03/2023) kemarin melalui laman resmi dan juga laman resmi .

Paling lambat dalam mengajukan masa sanggahan adalah tiga hari setelah pengumuman disampaikan. Artinya, pada 13 Maret 2023 yang akan datang, masa sanggah sudah akan ditutup.

Sebelum melakukan sanggahan, alangkah baiknya jika mengetahui dan tata caranya.

Syarat Melakukan Sanggah Hasil Seleksi

Sebelum mengajukan sanggahan, pelamar harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Salah satunya adalah hanya pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi yang dapat mengajukan sanggahan.

Selain itu, sanggahan hanya dapat diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

pengajuan sanggahan dilakukan melalui laman SSCASN, sehingga pelamar harus memiliki akun di laman tersebut.

Baca Juga:  2,3 Juta Honorer Telah Didata, Lakukan Ini Jika Ingin Terdata

Silakan kunjungi link berikut ini untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi PPPK Guru 2022: sscasn.bkn.go.id

Cara Sanggah

Cara melakukan sanggah hasil 2022 cukup mudah.

Setelah memenuhi syarat, pelamar dapat mengajukan sanggahan dengan memilih menu “Sanggah” pada laman SSCASN pada link yang telah diberikan di atas.

Pada tahap ini, pelamar harus memaparkan alasan mengapa dirinya mengajukan sanggahan. Perlu diingat bahwa sanggahan atau keberatan yang dapat diterima oleh panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

Setelah pelamar mengajukan sanggahan, panitia seleksi akan memproses sanggahan tersebut dan mengumumkan hasil sanggah pada tanggal 13-19 Maret 2023.

Jika sanggahan diterima, pelamar akan diberikan kesempatan yang memungkinkan mengubah status tidak lulus menjadi lulus. Namun, jika sanggahan tidak diterima, pelamar tidak dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Tips Mengajukan Sanggahan Hasil

Dalam mengajukan sanggahan, pelamar harus bersikap objektif dan mengacu pada aturan yang berlaku.

Berlanjut di Halaman Berikutnya

Penyanggah harus memastikan bahwa alasan…

Share :

Baca Juga

News

Pendaftaran PPG Daljab 2023 Diperpanjang, Berikut Jadwalnya

News

Catat! Para PNS Ini Segera Terima Kenaikan Gaji Sampai 10 Kali Lipat, Apakah Kalian Termasuk Didalamnya?

News

Mulai Disalurkan, Berikut Jadwal Penyaluran BOSP Tahun 2024

News

Terkini! Opsi Baru Tenaga Honorer Akan Dipertahankan Sampai Pemilu 2024

News

Penting! Jatah Cuti PNS Tidak Dipotong Saat Libur Idul Adha

News

Penting! Penyebab PHK Pegawai PPPK Pada RUU ASN Terbaru

Kompetensi Guru

Sebelum Terlambat, Tata Cara Melakukan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia

Kesiswaan

SEGERA! Cek dan Daftar BLT Anak Sekolah 2022
Download Sertifikat Pendidikan Gratis