Cara tambah PTK baru pada dapodik sekolah induk merupakan hal dasar yang harusnya sudah bisa dikuasai oleh masing-masing guru yang bertugas sebagai operator sekolah.
Panduan cara tambah PTK baru di dapodik Sekolah Induk Bagi Guru yang Datanya Belum Masuk di Aplikasi Dapodik.
Panduan ini berisi Mekanisme dan Prosedur Penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Baru di sekolah induk yang meliputi kewenangan (tugas dan hak akses), persyaratan (kelengkapan dokumen), tahapan (alur proses), fitur (perekaman data), dan tambahan (notifikasi kesalahan).
Berikut ini penjelasannya terkait cara tambah PTK baru pada dapodik sekolah induk.
Kewenangan
Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Data
Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Pendidikan
Menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru ke dinas pendidikan/yayasan pendidikan.
Menarik data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.
Merekam data rinci Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru melalui aplikasi Dapodik, dan
Mengirimkan data rinci Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru ke Pusat melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.
Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten/Provinsi/Yayasan Pendidikan
Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen persyaratan Tambah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru dari satuan pendidikan.
Merekam data Pendidik dan Tenaga Kependidikan baru pada laman Pengelolaan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru, meliputi data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan, dan
Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru dari sekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan).
Tugas dan Tanggung Jawab Pusdatin Kemendikbud
Memadankan NIK ke database Arsip Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud.
Memastikan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru yang ditambahkan belum terekam pada database arsip Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Memadankan identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru dengan data Dukcapil berdasarkan NIK.
Menyediakan referensi daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru, dan
Mengalirkan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru ke Manajemen Dapodik.
Laman dan Hak Akses Tambah PTK Baru
- Laman Pengelolaan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru diakses melalui login di vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
- Hak akses untuk tambah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan:
Penugasan sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan
Penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.
Persyaratan Tambah PTK Baru
Dokumen persyaratan untuk tambah Pendidik dan Tenaga Kependidikan baru sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat.
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait.
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait.
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian.
Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan.
- Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
- Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).
Halaman Selanjutnya