Home / News

Selasa, 21 Juni 2022 - 12:42 WIB

Cara Tambah PTK Baru di Dapodik Sekolah Induk Bagi Guru yang Datanya Belum Masuk di Aplikasi Dapodik

Dibaca 4,170 kali

Cara tambah PTK baru pada dapodik sekolah induk merupakan hal dasar yang harusnya sudah bisa dikuasai oleh masing-masing guru yang bertugas sebagai .

Panduan cara tambah PTK baru di dapodik Sekolah Induk Bagi Guru yang Datanya Belum Masuk di Aplikasi Dapodik.

Panduan ini berisi dan Prosedur Penambahan dan Tenaga Kependidikan () Baru di sekolah induk yang meliputi kewenangan (tugas dan hak akses), persyaratan (kelengkapan dokumen), tahapan (alur ), fitur (perekaman data), dan tambahan (notifikasi kesalahan).

Berikut ini penjelasannya terkait cara tambah PTK baru pada dapodik sekolah induk.

Kewenangan

Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Data

Tugas dan Tanggung Jawab Satuan

Menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru ke dinas pendidikan/yayasan pendidikan.

Menarik data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.

Merekam data rinci Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru melalui aplikasi Dapodik, dan

Mengirimkan data rinci Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru ke Pusat melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.

Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten/Provinsi/Yayasan Pendidikan

Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen persyaratan Tambah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru dari .

Merekam data Pendidik dan Tenaga Kependidikan baru pada laman Pengelolaan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru, meliputi data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan, dan

Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru dari sekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan).

Tugas dan Tanggung Jawab Pusdatin Kemendikbud

Memadankan NIK ke database Arsip Pendidik dan Tenaga Kependidikan .

Baca Juga:  Terbaru! Tes CPNS 2023 Memakai TOEFL, Simak Ketentuan Lengkapnya!

Memastikan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru yang ditambahkan belum terekam pada database arsip Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Memadankan identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru dengan data Dukcapil berdasarkan NIK.

Menyediakan referensi daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru, dan

Mengalirkan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru ke Manajemen Dapodik.

 

Laman dan Hak Akses Tambah PTK Baru

  1. Laman Pengelolaan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru diakses melalui login di vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
  2. Hak akses untuk tambah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan:

Penugasan sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan

Penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.

 

Persyaratan Tambah PTK Baru

Dokumen persyaratan untuk tambah Pendidik dan Tenaga Kependidikan baru sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat.
  4. Surat Keputusan () Pengangkatan.

Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan berstatus CPNS/, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait.

Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait.

Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian.

Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan.

  1. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
  2. Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).

 

Halaman Selanjutnya

Tahapan Tambah PTK Baru…

Share :

Baca Juga

News

Prioritas Kebutuhan Guru & Tendik untuk Pengangkatan PPPK Tahun 2024

News

Terbitkan Aturan Baru soal Implementasi Kurikulum Merdeka, Simak Penjelasannya Berikut Ini !

News

Berapa Gaji Guru Penggerak? Ini Penjelasan Selengkapnya

News

Daftar Bimtek Gratis 40JP Karya Publikasi Ilmiah dan Inovatif Naik Pangkat

News

Agar Penyaluran Tunjangan Lancar, Puslapdik Minta Para Guru Perhatikan Data Dapodik

News

Apakah Jadi PNS Punya Jenjang Karier? Ini Penjelasannya

News

Informasi Terbaru TPG Triwulan I, Guru Sertifikasi Segera Cek GTK

News

Selamat! 3.043 Guru Honorer Berikut Langsung Diangkat PPPK, Cek Sekarang
Download Sertifikat Pendidikan Gratis