Home / News

Selasa, 21 Juni 2022 - 12:42 WIB

Cara Tambah PTK Baru di Dapodik Sekolah Induk Bagi Guru yang Datanya Belum Masuk di Aplikasi Dapodik

Dibaca 2,862 kali

Ilustrasi LKPD

Ilustrasi LKPD

Cara tambah PTK baru pada dapodik sekolah induk merupakan hal dasar yang harusnya sudah bisa dikuasai oleh masing-masing guru yang bertugas sebagai operator sekolah.

Panduan cara tambah PTK baru di dapodik Sekolah Induk Bagi Guru yang Datanya Belum Masuk di Aplikasi Dapodik.

Panduan ini berisi Mekanisme dan Prosedur Penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Baru di sekolah induk yang meliputi kewenangan (tugas dan hak akses), persyaratan (kelengkapan dokumen), tahapan (alur proses), fitur (perekaman data), dan tambahan (notifikasi kesalahan).

Berikut ini penjelasannya terkait cara tambah PTK baru pada dapodik sekolah induk.

Kewenangan

Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Data

Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Pendidikan

Menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru ke dinas pendidikan/yayasan pendidikan.

Menarik data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.

Merekam data rinci Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru melalui aplikasi Dapodik, dan

Mengirimkan data rinci Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru ke Pusat melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.

Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten/Provinsi/Yayasan Pendidikan

Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen persyaratan Tambah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru dari satuan pendidikan.

Merekam data Pendidik dan Tenaga Kependidikan baru pada laman Pengelolaan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru, meliputi data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan, dan

Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru dari sekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan).

Tugas dan Tanggung Jawab Pusdatin Kemendikbud

Memadankan NIK ke database Arsip Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud.

Memastikan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru yang ditambahkan belum terekam pada database arsip Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Memadankan identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru dengan data Dukcapil berdasarkan NIK.

Menyediakan referensi daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru, dan

Mengalirkan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru ke Manajemen Dapodik.

 

Laman dan Hak Akses Tambah PTK Baru

  1. Laman Pengelolaan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru diakses melalui login di vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
  2. Hak akses untuk tambah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan:

Penugasan sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan

Penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.

 

Persyaratan Tambah PTK Baru

Dokumen persyaratan untuk tambah Pendidik dan Tenaga Kependidikan baru sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat.
  4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait.

Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait.

Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian.

Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan.

  1. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
  2. Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).

 

Halaman Selanjutnya

Tahapan Tambah PTK Baru…

Share :

Baca Juga

News

Guru Peserta PPG Wajib Tahu! Inilah Daftar Peraturan Pelaksanaan Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Simak Penjelasannya!

News

Ribuan PNS Pindah Ke IKN September 2023, Apakah Anda Termasuk?

News

Cara Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

Karya Inovatif

Pembelajaran Discovery-Inquiry
syarat pemberkasan PPPK 2023

News

Simak Juknis, Passing Grade dan Jadwal Seleksi PPPK 2022
mendikbud Himbau Pemda Agkat Guru Penggerak Menjadi Kepsek

News

Pemerintah Berjanji RUU Sisdiknas Sejahterakan Guru Swasta

News

Ketahui Tentang Tambahan Penghasilan Guru 2022
kekurangan kurikulum merdeka

News

7 Kekurangan Kurikulum Merdeka yang Perlu Dievaluasi